|
|
11th February 2019, 14:04
|
|
Groupie Member
Join Date: Jan 2008
Location: diantara
rumput-rumput
nan hijau
Posts: 15,176
|
[Epic..!!]Perjalanan Kasus Ketum PA 212: Orasi di Tablig Akbar Berujung Tersangka
Quote:
Perjalanan Kasus Ketum PA 212: Orasi di Tablig Akbar Berujung Tersangka
Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif kini berstatus sebagai tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Surakarta terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu di acara Tablig Akbar PA 212 di Solo Raya.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum
Merespons penetapan tersangka Slamet Ma'arif, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan pendampingan. Pihak BPN menilai penetapan tersangka ini janggal.
"Kami pastikan tidak akan biarkan Ustaz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini," tutur juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, kepada detikcom, Senin (11/2).
Bagaimana mulanya sehingga Slamet Ma'arif jadi tersangka?
Tablig Akbar Tak Berizin di Solo
PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Namun panitia acara itu tak meminta izin ke pihak kepolisian. Panitia hanya menyampaikan surat pemberitahuan.
Humas Panitia Tablig Akbar, Endro Sudarsono, mengatakan alasannya hanya memberikan surat pemberitahuan, bukan mengajukan surat izin. Menurut pihaknya, acara mereka sekadar penyampaian pendapat di muka umum.
"Dasarnya kan kita menyampaikan pendapat di muka umum, jadi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan," kata dia.
Polisi berkata lain. Menurut polisi, perizinan harus dilakukan karena terkait penggunaan jalan di luar fungsinya. Apalagi, acara tablig akbar tersebut diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.
"Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya. Jadi semua kegiatan di jalan harus ada izinnya," terang Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.
Polisi sebenarnya sudah menyarankan kegiatan itu dilaksanakan di masjid karena bersifat keagamaan. Tetapi panitia tetap menggelar di jalan umum, sehingga polisi tetap memberikan pengamanan meski belum keluarkan izin.
"Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladag, Jalan Slamet Riyadi karena jalan umum. Mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sudah kita jelaskan bahwa kalau akan dilaksanakan di jalan umum harus ada rekomendasi atau izin dari dishub solo, tapi mereka tidak mengurusnya," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Senin (14/1).
Tablig Akbar itu akhirnya tetap dilaksanakan sesuai rencana. Sejumlah tokoh hadir, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Sementara itu Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak batal hadir.
Peringatan Bawaslu
Dua hari sebelum acara, Bawaslu Jawa Tengah sempat mengingatkan akan menindak jika acara yang bersifat keagamaan itu bermuatan kampanye. Bawaslu Jateng juga mengingatkan, jika bermaksud kampanye, maka sekalian saja mengurus perizinannya.
"Dari informasi dan perizinan bukan kegiatan kampanye. Ya harapan kami panitia menjamin tidak ada kegiatan kampanye," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhki, di kantornya Semarang, Jumat (11/1).
"Namun jika ternyata ada unsur kampanye, maka akan ditindak," tegas dia.
Slamet Ma'arif Berorasi di Tablig Akbar
Sebagai Ketum PA 212, Slamet Ma'arif turut berorasi pada acara tersebut. Usai acara, Slamet Ma'arif dianggap mengampanyekan Prabowo-Sandi di acara tersebut. Namun Slamet menegaskan dirinya tak menyebut angka.
"Saya nggak sebut angka, kok," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (14/1).
Slamet Ma'arif Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Surakarta melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu. Dia dinilai bertanggung jawab atas acara yang dinilai bermuatan kampanye terselubung.
"Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos," kata Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1).
Pihak panitia kemudian mempertanyakan mengapa acara mereka dianggap kampanye. Menurut pemahaman dia, acara dianggap kampanye jika dilakukan oleh tim kampanye.
"Kampanye menurut deskripsi UU nomor 7 tahun 2017 itu harus jelas penyelenggaranya, memang partai politik, dan pasti memakai surat tanda terima penerimaan laporan. Kemarin kan jelas penanggung jawabnya PA 212 Solo Raya. Jadi pasti bukan tim kampanye," kata tim advokasi panitia saat dihubungi detikcom, Senin (14/1).
Slamet Ma'arif Menegaskan Akan Kooperatif
Slamet Ma'arif, sebagai pihak yang dilaporkan, memberikan respons atas laporan itu ketika dikonfirmasi. Ia memastikan akan bersikap kooperatif.
"Kita tunggu saja Bawaslu nanti. Saya akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan oleh Bawaslu," ujar Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1).
Polisi Menyebut Ada Unsur Kampanye
Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono, menyebut sejumlah catatan dari pelaksanaan tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya. Menurutnya, selain tak berizin, ternyata jumlah ada ajakan mencoblos no urut 02.
"Karena tidak ada izin maka giat mereka juga kita batasi dan kita sekat di beberapa titik. Dan memang betul ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 02 dan menebar kebencian dan permusuhan," kata Condro, Senin (14/2).
Bawaslu Panggil Slamet Ma'arif
Bawaslu Surakarta kemudian melayangkan panggilan kepada Ketum PA 212 Slamet Ma'arif. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
"Kami undang ke sini untuk klarifikasi pada 22 Januari 2019 nanti. Tapi suratnya sudah kami kirim hari ini. Besok kemungkinan sampai," kata Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma di kantor Bawaslu Surakarta, Rabu (16/1).
Slamet Ma'arif Penuhi Panggilan Bawaslu
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif memenuhi panggilan Bawaslu sesuai hari yang dijadwalkan. Dia dikawal massa saat memenuhi panggilan itu pada Selasa (22/1).
Slamet Ma'arif diperiksa selama 3 jam. Dia dicecar 65 pertanyaan.
"Setelah saya mendengarkan pengertian kampanye, kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan di acara tablig akbar 13 Januari, sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu," ujar dia kepada wartawan usai pemeriksaan.
Slamet mengaku tak menyebutkan nomor urut, citra diri, hingga visi misi.
Mengaku Baru Tahu Masuk BPN Prabowo-Sandiaga
Setelah mengaku bukan peserta Pemilu, Slamet juga mengaku baru tahu jika dirinya terdaftar dalam struktur BPN Prabowo-Sandiaga. Dia baru tahu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.
"Saya tahu saya bagian dari BPN baru dari media. Saya sampai sekarang belum menerima SK dari BPN," kata Slamet kepada wartawan usai mengikuti pemeriksaan di kantor Bawaslu Surakarta, Selasa (22/1).
Sementara itu menurut dokumen yang disetorkan BPN ke KPU, nama Slamet sudah tercantum sejak September 2018. Dia juga pernah mengenakan jaket BPN Prabowo-Sandiaga yang berwarna dominan putih dengan logo partai-partai pengusung-pendukung.
Bawaslu Serahkan Kasus ke Polisi
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Bawaslu Surakarta akan meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.
"Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, usai rapat bersama Gakkumdu, Kamis (29/1).
Bawaslu Surakarta menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Mapolresta Surakarta pada 1 Februari 2019. Ada 13 poin yang dilaporkan.
Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi, Amien Rais Menemani
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif memenuhi panggilan polisi pada 7 Februari 2019. Dia kembali diantar massa saat datang. Dalam pemanggilan ini, Slamet masih berstatus sebagai saksi.
Salah satu tokoh yang menemani Slamet untuk datang ke kantor polisi adalah Amien Rais. Amien sebetulnya juga berorasi ketika acara Tablig Akbar.
Di sela pemeriksaan waktu itu, Slamet tersenyum seraya berpose dengan jari jempol dan telunjuk. Pose menggunakan dua jari ini identik dengan pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Jadi Tersangka dan Akan Dipanggil Polisi
Selengkapnya.....
(bag/tor)
|
kalo menurut ane prosedur hukumnya sudah berjalan dengan baik dan benar secara profesional dan adil
kini tinggal terserah si slamet aja mau gimana dalam membela diri
yg mau nengokin ntar harap antri yaa...
:thumbups1:
|
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014)
|
11th February 2019, 14:06
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Prediksi saya habis pilpres 2019 paling bebas, dapat remisi.
|
|
|
11th February 2019, 14:10
|
|
Groupie Member
Join Date: Jan 2008
Location: diantara
rumput-rumput
nan hijau
Posts: 15,176
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Prediksi saya habis pilpres 2019 paling bebas, dapat remisi.
|
klo merujuk pada kasus vonis kader PAN yg mantan seleb dan melakukan pelanggaran pemilu kena 3 bulan
maka si slamet paling ya sekitar 3-6 bulan juga
abis pilpres bebas tanpa perlu remisi
|
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014)
|
11th February 2019, 14:26
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
klo merujuk pada kasus vonis kader PAN yg mantan seleb dan melakukan pelanggaran pemilu kena 3 bulan
maka si slamet paling ya sekitar 3-6 bulan juga
abis pilpres bebas tanpa perlu remisi
|
Berarti malah lebih pasti dan cepat bebas dong kalo cuma 3 SD 6 bulan.
Lagipula orang orang itu bukan influencer dan bukan tokoh penting bagi oposisi, artinya penahanan mereka tidak berpengaruh terhadap kegiatan dan gerak oposisi.
Mengurangi elektabilitas petahana justru mungkin terjadi .
Xixiiixixiiii...
|
|
|
11th February 2019, 14:33
|
|
Groupie Member
Join Date: Jan 2008
Location: diantara
rumput-rumput
nan hijau
Posts: 15,176
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Berarti malah lebih pasti dan cepat bebas dong kalo cuma 3 SD 6 bulan.
Lagipula orang orang itu bukan influencer dan bukan tokoh penting bagi oposisi, artinya penahanan mereka tidak berpengaruh terhadap kegiatan dan gerak oposisi.
Mengurangi elektabilitas petahana justru mungkin terjadi .
Xixiiixixiiii...
|
soal vonis akhirnya gimana ya ane serahkan ke pihak kepolisian...kronologinya dan bukti2nya menurut ane sih cukup lengkap dan tak terbantahkan
mosok ada orang yg bisa mengadakan acara ritual dan dihadiri jutaan orang bukan influencer.....kasian bener nasib si slamet, setelah kena ciduk langsung dilepehin oleh gulungkoming...dianggap gak penting
|
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014)
|
11th February 2019, 14:58
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
soal vonis akhirnya gimana ya ane serahkan ke pihak kepolisian...kronologinya dan bukti2nya menurut ane sih cukup lengkap dan tak terbantahkan
mosok ada orang yg bisa mengadakan acara ritual dan dihadiri jutaan orang bukan influencer.....kasian bener nasib si slamet, setelah kena ciduk langsung dilepehin oleh gulungkoming...dianggap gak penting
|
Vonis kok kepolisian. Sekolah dimana lu ?
Slamet itu bukan influencer. Dia lebih sebagai koordinator.
Influencer 212 sudah jelas HRS.
Gua yakin Muslim pendukung Prabowo ngga semuanya tahu Slamet.
|
|
|
11th February 2019, 15:36
|
|
Groupie Member
Join Date: Sep 2009
Posts: 18,583
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Vonis kok kepolisian. Sekolah dimana lu ?
Slamet itu bukan influencer. Dia lebih sebagai koordinator.
Influencer 212 sudah jelas HRS.
Gua yakin Muslim pendukung Prabowo ngga semuanya tahu Slamet.
|
kok kamu yakin slamet baru bebas setelah pilpres?
emang slamet salah apa...wahai pirr....kapirrrr...
|
|
|
11th February 2019, 15:36
|
|
Groupie Member
Join Date: Jan 2008
Location: diantara
rumput-rumput
nan hijau
Posts: 15,176
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Vonis kok kepolisian. Sekolah dimana lu ?
Slamet itu bukan influencer. Dia lebih sebagai koordinator.
Influencer 212 sudah jelas HRS.
Gua yakin Muslim pendukung Prabowo ngga semuanya tahu Slamet.
|
ane bicara vonis dari mulai kepolisian krn dari sinilah proses pemberkasan dan BAP bermula dari penyelidikan dan penyidikan...kalo polisi menetapkan tidak cukup bukti ya gak bakalan ada vonis krn kasusnya gak akan ke kejaksaan dan juga pengadilan. Dan kasus ini baru sampe di tahapan kepolisian
HRS udah gak ada yg peduli kok...emang sapa yg terakhir nengokin dia? dan kapan?
|
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014)
|
11th February 2019, 16:49
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Quote:
Originally Posted by kaldun
kok kamu yakin slamet baru bebas setelah pilpres?
emang slamet salah apa...wahai pirr....kapirrrr...
|
Gobloookkkk.
Baca tuh judul trit nya saja sudah kelihatan.
Gobloookkkk Lo!!!
Groupie tergoblok.
Dynamic duo dgn cunguk celingak-celinguk.
Kok bisa mirip ya akhiran id nya.
NGUK KALDUNGUK
Cunguk celingak-celinguk.
bhiiiikk
|
|
|
11th February 2019, 16:53
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
ane bicara vonis dari mulai kepolisian krn dari sinilah proses pemberkasan dan BAP bermula dari penyelidikan dan penyidikan...kalo polisi menetapkan tidak cukup bukti ya gak bakalan ada vonis krn kasusnya gak akan ke kejaksaan dan juga pengadilan. Dan kasus ini baru sampe di tahapan kepolisian
HRS udah gak ada yg peduli kok...emang sapa yg terakhir nengokin dia? dan kapan?
|
Lo kan paling demen tuh ngomong KBBI.
Nih makan. Ada ngga polisi terkait vonis.?
vo·nis n Huk putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana): ia dijatuhi -- enam bulan penjara;
Goblooookkkk.
Sok ngomong KBBI, ngomong vonis diserahkan ke polisi.
Goblooookkkk Lo!
Trit gobloookkkk pakek kata EPIC .
EPIC GOBLOOOOKKKK NYA.
|
|
|
detikNews
........
|