HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
|
Thread Tools |
12th January 2008, 15:58 |
#11
|
|
Addict Member
|
Quote:
setuju, dalam praktek kalau memang penggunaan back-date ini menimbulkan masalah, penyelesaiannya dapat melalui perdata, pidana atau arbitrase. Tergantung dari strategi dari kuasa hukumnya. |
|
14th January 2008, 06:21 |
#12
|
Registered Member
|
gile gw demen bgt dah ma neh forum....
mengenai kasus om buFFalo saya g ada pikiran jahat ya.. tapi kl boleh kasi komentar.. kaya na rekan kerja anda itu ada niat tidak baik dalam melaksanakan isi perjanjian.. krn anda bilang dia ingin memperbaharui perjanjian dengan ansuran 10x dari 3x perjanjian awal.. apa ada jaminan jika anda misalkan menyetujui pembaharuan perjanjian dengan ansuran 10x pembayaran trus pas ke 5 erkan anda tidak berulah lagi?? saran saya, mending langs di bwa ke arah jalur hukum.. entah itu didalam pengadilan ato di luar pengadilan.. krn pada intinya suatu perjanjian itu mengikat kedua belah pihak, jika salah satu wanprestasi wajib di awasi.. bukan na curiga tapi waspada kalo" ada unsur penipuan.. bwt om zka.. mantab bener dah analisis na... |
14th January 2008, 18:14 |
#13
|
|
Addict Member
|
Quote:
bukannya apa2, kalau setiap ada masalah langsung pake pengadilan, bayangkan betapa banyak kasus yang ada dipengadilan yang harus diselesaikan. Tentunya hal ini akan memakan waktu yang banyak dan juga biaya yang tinggi dalam proses penyelesaiannya. intinya coba menggunakan pendekatan lain dalam menyelesaikan masalah (btw, asal jangan ngirim debt collector ajah yah...hehe) |
|
19th August 2010, 05:52 |
#14
|
Registered Member
|
kerjasama yang tidak ada perjanjian...?
kronologis:
pada bulan 2 thn 2009,saya dan komunitas berniat mendirikan server pulsa,dan karna komunitas kami sudah banyak anggotanya,dan salah satu pengurus kami sanggup menjadi pemodal.maka pada bulan 5 thn 2009 kami mulai membangun bisnis server ini.singkatnya,transaksi kami berjalan amat sangat buming,dalam jangka waktu 1 bulan trx kami mencapai 5000 transaksi.dengan perjanjian lisan pemodal ini mendapat keuntungan 50% dari neraca.setelah di potong oprasional tentunya.demikian seterusnya sampai 1 thn lamanya,memang dalam perjalanan beberapa kali kami mengalami kerusakan pada mesin server kami,yang sangat terasa pada bulan 2-2010.kami banyak mengalami kerugian,namun masih tetap berjalan dan pemodal masih dapat keuntungan sebesar 50%.yang tidak jauh hasilnya dari bulan sebelumnya,namun pada bulan 6-2010.transaksi kami menurun drastis.dan pemodal mendapatkan keuntungan yang otomatis menurun.tetapi usaha ini tetap berjalan dengan kami berusaha lebih keras merebut pasar lagi.yang perlu di ingat saya sebagi pengelola mendapatkan juga keuntungan sebesar 50%,tapi saya tidak pernah mengambil utuh sebesar 50% hanya berkisar 40%,dan saya juga mempunya saham di server itu namun tidak sebanyak pemodal pertama.pada bln 7-2010,tiba2 sang pemodal ingin menarik uangnya,dengan catatan harus di audit terlebih dahulu,kami telah berikan semua data yang di minta,dan melakukan perjanjian di notaris,dan itu juga di sanggupi oleh saya,catatan:uang si pemodal masih bisa di kembalikan secara utuh namun membutuhkan waktu karna transaksi kami terus berjalan,karna modal yang diputar dan barang iventaris(pabila di jual)masih menutupi uang pemodal,dan pemodal sampai bulan ini pun masih mendapat haknya,sebesar 50% tersebut.pertanyaanya..perjanjian yang menurut saya terlambat,(ada kemungkinan tanggal perjanjian notaris akan mundur selama 1 thn),benarkah kiranya apabila saya menandatangai perjanjian tersebut,apabila dalam perjanjian itu memberatkan satu pihak? 2.apakan dalam kasus ini saya bisa terkena hukuman (pidana atau perdata)apabila saya menolak menandatangani surat perjanjian(bila salah satu pihak merasa dirugikan) 3.saya tidak ada unsur penipuan atau pengelapan apalagi korupsi,karna saya siap dan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut(dgn catatan di angsur,dan siap membuat perjanjian).trimakasih |
Last edited by achest; 19th August 2010 at 11:14.. |
12th October 2018, 20:35 |
#17
|
Addict Member
|
Langsung semprot
|
Ignorance is not innocence but sin. -Robert Burning |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer