HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Kamis, 2024/04/04 14:54 WIB
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Kepemilikan Senjata Api
-
Minggu, 2024/04/12 13:16 WIB
Kubu Prabowo Ngebet Ingin Pulihkan Hubungan dengan Megawati dan PDIP
-
Selasa, 2024/04/14 17:18 WIB
Projo Respons Hasto soal Jokowi Cukup Temui Kader Anak Ranting PDIP
-
Senin, 2024/04/02 12:31 WIB
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
|
Thread Tools |
11th March 2018, 07:48 |
#31
|
||
Addict Member
|
Quote:
Quote:
Contoh kasus yang baru-baru saja terjadi "Anak-anak bisa menjelma menjadi pelaku kejahatan" Mengutip isi artikel di atas: Arist Merdeka Sirait menilai, harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku. Hukuman tersebut dinilainya akan memberikan efek kejut bagi mereka. "Pelaku masih di bawah 12 tahun, harus disadarkan, ditindak. Tapi sifatnya bukan pemidanaan," jelas Arist. Hukuman yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sosial. Mereka tidak dikembalikan kepada orang tua, namun diserahkan kepada panti asuhan. "Prosesnya difasilitasi polisi memanggil jaksa, hakim dipanggil, tapi tidak di pengadilan. Menyelesaikan kasus tersebut harus di luar pengadilan," ungkap Arist. Terpisah, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri menilai, perlu ada langkah khusus terhadap para pelaku itu. "Anak-anak lelaki yang menjadi pelaku, selain dipidana, juga perlu direhabilitasi," ujar Reza kepada Liputan6.com, Rabu sore, (28/2/2018). Bold: Arist mengatakan hukuman terhadap pelaku (anak-anak berusia dibawah 12 tahun) sifatnya bukan pemidanaan. Sedangkan, italic (Reza) berpendapat: selain direhabilitasi, pelaku anak-anak ini juga harus dipidana. Bagaimana sikap anda terhadap contoh kasus seperti ini? Dulu sebelum batas usia anak ditingkatkan menjadi 12 tahun, batas bawah usia anak dimulai dari usia 8 tahun? (Nyomot gambar dari artikel tsb): Pasal 76E dan pasal 82 ayat 1 tidak menyebutkan batasan umur melainkan "setiap orang".. |
||
Last edited by enny.arrow; 11th March 2018 at 08:27.. |
11th March 2018, 08:32 |
#32
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
11th March 2018, 08:39 |
#33
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
11th March 2018, 09:14 |
#34
|
|
Mania Member
|
Eits... Ngga kena
Quote:
gimana kalo di penyelidikan diketahui pelaku pernah belajar bela diri, dan tempat pelaku memukul korban adalah titik vital yg guru bela dirinya sudah kasih tahu jangan memukul di sana (berdasarkan interogasi polisi) Nah klo dr kejadian kan, si korban yg nyamperin pelaku, tp bisa aja saat percekcokan, timbul niat pelaku untuk membunuh /mencederai berdasarkan ilmu yg dilarang itu (Tentu saja agak sulit utk mengetahui niat pelaku sesungguhnya) Klo sampe sini, pendapat momod masih sama apa ngga? "(menurut TS/momod) Pantaskah dia mendpt keringanan krn masih di bawah umur atau diperlakukan sama spt org dewasa?" |
|
Last edited by PokokePaket; 11th March 2018 at 09:53.. |
11th March 2018, 09:27 |
#35
|
||
Mania Member
|
Quote:
Nah yg biru ini mengacu ke petisi taksi onlen atau tawuran dgn senjata? Tapi apapun itu jangan dijadikan satu dgn yg merah dong, kan kasusnya beda Quote:
Menurut gw, batasan perlindungan krn anak2 harus dipecah berdasarkan tindakannya/kejahatannya, Mis : 1. klo anak SMP berkelahi dgn senjata (termasuk penggaris besi 60cm) sudah ngga boleh dpt perlindungan sbg anak2, krn dia sudah cukup dewasa utk tahu itu bahaya 2. Tapi klo anak SMP/SMU berkelahi dgn tangan kosong lalu menyebabkan kematian, masih bisalah dpt perlindungan 2.a Tapi klo kasusnya dimodif spt di #34, itu gimana? Ini #BeneranNanyaBukanJebakan memang pendapat gw masih banyak celahnya, namanya juga org awam Tapi at least utk yg no.1 & petisi taksi onlen, harusnya pelaku tidak diberi perlindungan krn dia dianggap anak2, tapi diperlakukan sama sbg org dewasa Nb: Mungkin sebelumnya gw ada salah pake istilah "keringanan", maksud gw : tetap diperlakukan sbg anak2 atau tdk sbg anak2 |
||
Last edited by PokokePaket; 11th March 2018 at 09:57.. |
11th March 2018, 09:34 |
#36
|
Mania Member
|
|
11th March 2018, 10:25 |
#37
|
||
Moderators
|
Biar elo tangkis juga, efeknya kek gini nih...
Quote:
Ngutip sbb: Quote:
Hukum yg mengikat ya hukum sesuai usia pelaku tsb.. konon di bawah usia 12 keknya gak bs dipidana (cmiiw karena gue cm brdasarkan baca n nangkep artikel sepotong2), kalo usia pelaku antara 12-18 yg berlaku ya hukum pidana anak.. dan hukumannya jauh lbh ringan drpada pelaku usia dewasa. Itu lah yg disebut-sebut di pejwan hukum pidana anak mengusik rasa keadilan bagi korban |
||
Last edited by freya.; 11th March 2018 at 10:30.. |
11th March 2018, 12:04 |
#38
|
|
Moderators
|
Quote:
Hmmm... Bukan gitu... Yang namanya usia anak-anak ya hukum yang mengikatnya juga hukum peradilan anak, terlepas dari dia itu menyadari atau tidak bahwa perbuatannya itu merugikan orang lain atau tidak, berbahaya atau tidak. Oleh karenanya, si pelaku tsb dari segi hukum tetap berhak mendapat hak-hak perlindungan anak. (Kalo menurut sumber ini di point nomor 3, disitu disebutkan hak-hak anak). Jadi, menjawab point elo yang nomor: 1, 2, dan 3.. Semua itu balik lagi ke usia si anak saat melakukan kejahatan. Itu kuncinya. Itu yang menentukan apakah dia akan diperlakukan hukum peradilan anak atau dewasa. Elo trlalu berfokus pada faktor-faktor lain, padahal menurut gue.. pertanyaan elo soal apakah si pelaku diperlakukan sbg anak atau dewasa, jawaban kunci nya sesederhana terletak pada usia anak tsb pada saat melakukan kejahatan. Dari apa yang gue tangkep (cmiiw karena gue juga cm brdasarkan baca dan gak betulan paham): Jika dibawah 12 tahun maka tidak bisa dipidana dan si pelaku diberikan sanksi-sanksi yang lain tapi diluar proses peradilan. Jika usia pelaku kejahatan antara 12-18 tahun, maka seperangkat alat hukum yg digunakan adalah hukum peradilan anak. Dan untuk pelaku usia lebih dari 18 tahun, maka proses peradilannya ya sudah bukan hukum peradilan anak lagi.. Soal kasus pelaku kejahatan yang membunuh supir taksi online ini, krn si pelaku masih dianggap dibawah umur yaaaa gak akan diperlakukan dengan hukum orang dewasa, makanya keluarlah petisi ini.. Karena rasa keadilan (keluarga) korban terusik.. Petisi ini bertujuan supaya ditinjau lagi hukuman untuk anak dibawah umur, terutama pelaku kejahatan serius dan kejahatah luar biasa.. Petisi ini ingin hukuman nya bisa diperberat utk meningkatkan efek jera dan menegakkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Katanya, saat ini maksimal hukuman utk pelaku kejahatan di bawah umur adalah hukuman penjara 10 tahun. Itu sudah maksimal. Jangan harap si pelaku dijatuhi hukuman 11 tahun, 12 tahun, seumur hidup, apalagi hukuman mati. |
|
In life, sometimes you win - sometimes you learn |
11th March 2018, 12:25 |
#39
|
|
Moderators
|
Quote:
Jika petisi ini dikabulkan, maka anak mulai dari usia 12 tahun-18 tahun yang terbukti melakukan perbuatan kriminalitas luar biasa / kejahatan serius dapat dikenakan hukuman seumur hidup, atau lebih parah lagi, hukuman mati. Tapi jika pasal pidana anak tidak direvisi dan sanksi hukumannya tidak ditinjau kembali, maka anak usia 12-18 tahun terlepas dari apapun kejahatannya, hukuman maksimalnya adalah hukuman penjara 10 tahun. Itu udah mentok. Apakah kategori usia "anak" yang harus ditinjau kembali, misal definisi usia anak dari segi hukum adalah : 12-15 tahun (dan bukan 18 tahun) ataukah sanksi hukumannya yang harus ditinjau ulang, misal: 2/3 dari hukuman pidana org dewasa, diberlakukan hukuman seumur hidup, diberlakukan hukuman mati.. ??? |
|
In life, sometimes you win - sometimes you learn |
12th March 2018, 16:27 |
#40
|
||
Mania Member
|
@Mod Freya
Somehow, gw ngerasa ada yg ngga nyambung antara lo & gw jadi kayanya harus diluruskan dulu Quote:
Nah gw ada di posisi yg setuju akan petisi itu. Gw ngga tahu momod ada di posisi yg mana Petisi itu bicara ttg Pembunuhan berencana oleh anak2 Tapi kemudian gw berpikir, batasannya dimana sesuatu bisa dianggap berencana atau tidak? Atau lebih tepatnya, batasannya dimana, seorg anak berhak mendapatkan perlindungan krn dia anak2 & mana yg tidak (gw ngga mau berhenti di sekedar pembunuhan berencana atau bukan) Cth 1. anak SMP tawuran pake penggaris besi, menurut gw sbg org awam, bisa dianggap pembunuhan berencana (tdk mendpt perlindungan) Cth 2. murid yg membunuh gurunya dgn tangan kosong, menurut gw, bisa dibilang bukan pembunuhan berencana (masih boleh dpt perlindungan) Kemudian cerita si murid gw modif dikit, spy antara yg berhak dpt perlindungan & yg tdk, gap nya makin kecil, jadi bisa lebih dirumuskan, batasannya dimana "2.a Tapi klo kasusnya dimodif spt di #34, itu gimana? Ini #BeneranNanyaBukanJebakan" Sekali lagi ini kan wacana petisi ini kan utk "mendobrak" aturan yg berlaku saat ini, bukan berbicara ttg aturan yg berlaku sekarang Nah yg gw bingung kenapa momod malah bilang : Quote:
|
||
Last edited by PokokePaket; 12th March 2018 at 16:33.. |
-
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Candai Pelecehan Seksual Saipul Jamil
-
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Raffi Ahmad soal Lily: Aku yang Adzanin
-
Gaya Unik Chef Renatta Rayakan Lebaran, Pakai Sarung & Baju Koko Kakeknya
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer