HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Jumat, 2024/03/19 16:11 WIB
Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun
|
Thread Tools |
16th July 2017, 22:29 |
#13
|
Groupie Member
|
Para pendiri bangsa merumuskan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dimaksud dengan ideologi terbuka adalah ideologi yang bisa berdampingan (coexisted) dengan ideologi-ideologi besar lainnya. Itulah sebabnya dalam konstitusi negara menjamin kebebasan WN nya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Di Orde Soekarno (orde lama) Pancasila merangkul hampir semua ideologi yang dianut anak bangsa, 3 besar diantaranya adalah Ideologi Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom).
Ketika kekuasaan beralih pada orde baru Soeharto, timbul keinginan untuk membubarkan partai komunis dan melarang ajaran komunisme,leninisme dan Marxisme di Indonesia. Soeharto sadar jika pemerintahannya hendak melarang ajaran komunis tidak akan cukup hanya sebuah penetapan peraturan pengganti undang-undang, karena itu melanggar konstitusi (bertolak belakang) dengan penjaminan kebebasan berpendapat,berserikat dan berkumpul. Maka penetapan ajaran komunis,lenin dan marxisme sebagai ajaran yang bertentangan dengan pancasila dituangkan dalam sebuah ketetapan MPR. Maka lahirlah Tap MPRS no 25 tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis, menetapkan komunisme sebagai ajaran ideologi yang bertentangan dengan pancasila serta melarang penyebaran ajaran-ajarannya. Maka definisi ajaran anti pancasila yang disematkan pada komunisme, leninisme dan markisme sah dan konstitusional. Rezim Soeharto bahkan tak perlu mengajukan amandemen konstitusi, karena Tap MPR ini sifatnya beschikking, khusus untuk ajaran komunisme dinyatakan sebagai ajaran yang bertentangan dengan pancasila. Ketika orde baru runtuh berganti dengan orde reformasi pun tak ada yang berubah, bahkan dalam amandemen ke-2 UUD 1945 menguatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan adanya bab tentang Hak Asasi Manusia. Semua orang boleh menganut ideologi apapun selama tidak bertentangan dengan pancasila sebagai ideologi bangsa, selain tentu sahaja ajaran yang sudah ditetapkan sebagai ajaran/ideologi terlarang diatas. Jadi jika rezim Jokowi hendak menetapkan aturan yang menyatakan "khilafah" adalah ajaran anti pancasila, tidak akan cukup ditetapkan dalam perppu. Bahkan tidak akan cukup jika DPR menerimanya sebagai sebuah undang-undang, karena menurut susunan hirarki peraturan perundangan UU no 12 tahun 2011 pasal 7 menyatakan bahwa : Perppu dan Undang-undang, kedudukannya ada dibawah Tap MPR dan Undang-undang dasar 1945. Kan "gampang" tuh kalau emang mau menetapkan Khilafah sebagai ajaran anti pancasila, tiru aja cara soeharto ketika melarang ajaran komunisme. Tinggal meminta MPR membuat ketetapannya, masa Jokowi tak bisa mendapatkan dukungan dari 2/3 anggota DPR dan DPR sih ?! Apa kata dunia ?!?....kikikikikik |
16th July 2017, 22:37 |
#14
|
Addict Member
|
Perpu dah digulirkan...
Kalo gak sreg...galang kekuatan di parlemen untuk menolaknya... Atau... Ajukan JR... Sebelum ditolak oleh DPR... Atau adanya putusan mahkamah yang membatalkannya... Perpu itu sah... Dan bisa digunakan... (...simpel kan...) |
16th July 2017, 23:04 |
#15
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Karena amandemen ke 2 UUD 1945 pasal 20 menyatakan bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR, jadi sebenarnya pengajuan Perppu dengan RUU setelah amandemen tidak ada perbedaan besar karena belum bisa berlaku tanpa persetujuan DPR. Yang membedakan hanya jalur pengajuan jauh lebih cepat, persetujuan dan pemberlakuannya sih sama sahaja. |
|
16th July 2017, 23:10 |
#16
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
17th July 2017, 05:35 |
#18
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
17th July 2017, 05:40 |
#19
|
Mania Member
|
Perpu tuh harus diterima DPR supaya berlakukan?
Dan pemerintah wajib mengajukan Perppu tersebut untuk disidangkan oleh DPR. Kalo ditolak oleh Sidang DPR ya harus ditarik lagi Perppu-nya Apakah Pemerintah memang sekedar mencoba buang bola panas ke DPR atau memang lupa atas proses ini ya? Menarik nih kasus ini... |
Last edited by sith_lords02; 17th July 2017 at 05:42.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer