HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
21st January 2019, 16:03 |
#21
|
Groupie Member
|
Mari kita hitung contohnya:
Seorang selegram yang dapat income Rp 1 M per tahun dan tinggal di Jakarta: Penghasilan bruto Rp 1 M. Penghasilan Netto: Bruto x norma pph = Rp 1 M x 35% = Rp 350 juta. PTKP Rp 54 juta. Penghasilan kena pajak = Rp 350 juta - Rp 54 juta = Rp 296 juta. Pajak yang harus dibayar: Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta. Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta. Rp 46 juta x 25% = Rp 11.5 juta. Total: Rp 44 juta. Jadi kalau dihitung jumlah pajak dari total penghasilan, itu adalah Rp 44 juta / Rp 1 Milyar = 4,4 %. 4,4% untuk penghasilan Rp 1 M per tahun apakah terlalu besar? Kalau pekerja kantor, dapat Rp 1 M per tahun maka pajaknya: Pendapatan Netto = Rp 1 M. PTKP = Rp 54 juta. Pendapatan kena pajak = Rp 946 juta. Pajak yang harus dibayar: Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta. Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta. Rp 250 juta x 25% = Rp 64,5 juta. Rp 446 juta x 30% = Rp 133,8 juta. Total = Rp 230,8 juta. Selegram/youtuber berpenghasilan Rp 1 M per tahun bayar pajak Rp 44 juta. Pekerja kantoran berpenghasilan Rp 1 M per tahun bayar pajak Rp 230,8 juta. Menurut saya fair. Ternyata ketipu sama adama, atau mungkin dia salah ngerti juga. |
King of Losers Last edited by kumalraj; 21st January 2019 at 16:06.. |
21st January 2019, 16:22 |
#22
|
|
Mania Member
|
Quote:
Di link itu 35% dan 50% : pekerja seni. |
|
21st January 2019, 16:27 |
#23
|
Groupie Member
|
Saya pakai 35%. Atau kamu juga tidak ngerti yang 35% itu apa? Itu bukan persentasi pph tapi cara hitung penghasilan netto.
Jadi seorang artis berpenghasilan Rp 1 M tidak kena pajak Rp 350 juta (35%) atau Rp 500 juta (50%). 35% itu persentasi dari penghasilan artis yang dipakai untuk basis hitung pph. Jadi artis berpenghasilan Rp 1 M itu dianggap punya penghasilan bersih Rp 350 juta. Rp 350 juta itu yang jadi basis hitung pph. |
King of Losers |
21st January 2019, 16:27 |
#24
|
|
Mania Member
|
Quote:
Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan. Coba baca lagi . |
|
21st January 2019, 16:28 |
#25
|
|
Mania Member
|
Quote:
Itu cara tahun 2013. Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan. Coba baca lagi . |
|
21st January 2019, 16:30 |
#26
|
|
Groupie Member
|
Quote:
https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis Apa kamu belum baca lengkap? |
|
King of Losers |
21st January 2019, 16:38 |
#27
|
Groupie Member
|
Ini biar jelas:
https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan. Bagi mereka yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 4,8 milyar setahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Mereka menghitung Pajak Penghasilan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan laba rugi komersial. Bagi artis dengan penerimaan bruto dibawah Rp 4,8 milyar, PPh terutang tidak boleh dihitung menggunakan PP nomor 46 tahun 2013, karena dia melakukan pekerjaan bebas. Artis tersebut bisa memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan syarat memberitahukan kepada KPP dalam tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Artis tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan atas penghasilannya dari pekerjaan bebas, baik dari dalam maupun luar negeri. Pencatatan secara kronologis untuk setiap tahun kalender (1 Januari sampai dengan 31 Desember), dengan format sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 536/PJ/2000, NPPN dikelompokkan berdasarkan jenis usaha dan lokasi wajib pajak. Untuk pekerjaan bebas bidang seni, besarnya NPPN adalah sebagai berikut: 35% berlaku untuk 10 ibukota propinsi berikut : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; 32,5% berlaku untuk ibukota propinsi, selain 10 ibukota propinsi di atas; 30% berlaku untuk daerah lainnya. --- Jadi tidak ada yang 50%. Mungkin yang 50% itu bagi yang melakukan pembukuan (penghasilan diatas Rp 4,8 M per tahun). Pengeluaran-pengeluaran tertentu yang menyangkut profesi si artis itu hanya boleh dipotong 50%. Jadi operasi plastik Rp 100 juta, maka itu bisa dihitung Rp 50 juta sebagai pengeluaran yang bisa dipakai untuk potong pendapatan yang kena pajak. Dari artikel: Seorang presenter atau foto model lebih mengandalkan penampilan fisik. Bagi mereka, biaya perawatan salon dan operasi plastik bisa dikategorikan sebagian merupakan pengeluaran dalam rangka memelihara penghasilan, dan sebagian merupakan untuk kepentingan pribadi. Pengeluaran untuk operasi plastik biasanya memiliki manfaat lebih dari satu tahun, sehingga pembebanannya melalui penyusutan. Pengeluaran untuk operasi plastik mirip dengan dengan biaya pemeliharaan aset biologis yang memberikan hasil berkali-kali, misalnya sapi perah. Masa manfaat operasi plastik mungkin tidak lebih dari lima tahun sehingga masuk dalam kelompok 1 dan hanya 50% yang boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Berikut biaya-biaya atau pengeluaran yang biasanya dikeluarkan seorang artis : - Gaji manajer artis - Biaya transportasi - Biaya perawatan salon - Biaya operasi plastik - Biaya pembelian pakaian - Biaya fitnes |
King of Losers |
21st January 2019, 16:41 |
#28
|
|
Mania Member
|
Quote:
Sudah kubantu link , masih ngomel saja kamu. |
|
21st January 2019, 16:42 |
#29
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Coba baca lagi ke atas. Justru kamu yang tanya mengapa 30%? Makanya saya berpikir kamu seperti saya salah ngerti soal 35% itu. Kita berdua ketipu sama klaim si adama. Karena itu saya jelaskan. Jadi bingung maksud kamu. Kamu tanya saya jawab. Kok nuduh saya ngomel. |
|
King of Losers |
21st January 2019, 17:49 |
#30
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer