HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Kamis, 2024/04/04 13:05 WIB
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
|
Thread Tools |
14th July 2017, 23:43 |
#1
|
Groupie Member
|
Ajaran anti-pancasila lewat Tap MPR, Perppu Ormas bakal gugur di MK.
Jakarta - Pemerintah melakukan beberapa perubahan lewat Perppu 2/2017 tentang Ormas. Salah satunya adalah tentang ajaran dan tindakan ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan UU 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Definisi anti-Pancasila yang tercantum di UU tersebut dinilai sempit. "Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan lenimisme," ucap Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017). Menurut Wiranto, ada ajaran di luar ateisme, marxisme, dan lenimisme yang juga bertentangan dengan Pancasila. Namun, Wiranto tidak memerincinya. "Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya. Perppu ini juga mengatur tentang yang berwenang membubarkan ormas. Pemerintah berpendapat lembaga yang mengesahkan seharusnya juga berwenang membubarkan ormas. Dia menegaskan perppu ini diterbitkan bukan untuk membatasi ormas, apalagi ormas muslim. Wiranto menepis anggapan bahwa Perppu 2/2017 mendiskreditkan umat Islam. "Perppu seakan-akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran, prasangka, akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam," ujar Wiranto. (imk/fjp) ------------ "Perumusan sempit" tentang ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dimaksud Menkopolhukam diatas adalah yang tertuang dalam Tap MPRS no 25 tahun 1966, definisi ajaran anti-pancasila memang harus secara detil dijabarkan dalam sebuah ketetapan MPR karena tiap peraturan perundangan yang melarang ajaran tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 setelah amandemen ke 4. Daripada nanti malu ngeluarin Perppu bantet, belum juga disetujui legislatif sudah digugurkan yudikatif. Mending rezim ini berusaha mendorong amandemen ke-5 UUD 1945, disana pemerintah dapat mengusulkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam perubahan pasal konstitusi. Sekaligus mengetes apakah benar rezim mendapatkan dukungan politik penuh, minimal 2/3 isi parlemen. Seperti dulu jaman Soeharto, bisa enggak Jokowi kayak Soeharto ?. Kikikikikikik.... |
14th July 2017, 23:57 |
#2
|
|
Mania Member
|
Quote:
#nyimak |
|
15th July 2017, 00:33 |
#3
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
16th July 2017, 18:25 |
#10
|
Banned
|
|
-
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Istri Sempat Malu karena Aldi Taher, tapi Kagum dengan Sikap Aslinya
-
Ini Jawaban Nia Daniaty Ditanya soal Kebebasan Olivia Nathania dari Bui
-
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer