Bab XIX Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden
Pasal 112
1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
2. Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota
3. Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
4. Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil putusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan
5. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan syarat-syarat kepada Pimpinan MPR, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR
7. Paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota untuk membentuk Tim Verifikasi
8. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
9. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) : a. Terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya mencerminkan fraksi dan Kelompok Anggota secara proporsional ; b. Keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR ; c. Masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ; d. Dapat membentuk tim ahli; dan e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
10. Dalam hal laporan hasil kerja Tim Verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
11. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Pimpinan DPR dapat memperpanjang masa kerja Tim Verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
12. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja Tim Verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) maka Pimpinan mengundang Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dilmaksud pada ayat (2)
13. Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
14. Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja Tim Verifikasi
15. 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (14) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan
16. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden
17. Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang untuk 1 (satu) kali lagi
18. Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu diantara calon Wakil Presiden.
News Nasional
Inilah Aturan MPR soal Pemilihan Wakil Presiden Pengganti
Senin, 1 Maret 2010 | 12:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.
Berikut adalah aturan lengkapnya :
Bab XIX Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden
Pasal 112
1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
2. Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota
3. Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
4. Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil putusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan
5. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan syarat-syarat kepada Pimpinan MPR, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR
7. Paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota untuk membentuk Tim Verifikasi
8. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
9. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) : a. Terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya mencerminkan fraksi dan Kelompok Anggota secara proporsional ; b. Keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR ; c. Masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ; d. Dapat membentuk tim ahli; dan e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
10. Dalam hal laporan hasil kerja Tim Verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
11. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Pimpinan DPR dapat memperpanjang masa kerja Tim Verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
12. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja Tim Verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) maka Pimpinan mengundang Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dilmaksud pada ayat (2)
13. Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
14. Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja Tim Verifikasi
15. 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (14) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan
16. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden
17. Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang untuk 1 (satu) kali lagi
18. Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu diantara calon Wakil Presiden
Pasal 113
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (16) atau ayat (18) ditetapkan dengan Ketetapan MPR
Pasal 114
1. MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam padal 112 ayat (16) atau ayat (18) dalam Sidang Paripurna dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR
2. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR
3. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA
4. Berita Acara Pelantikan ditandatangani oleh Wakil Presiden dan Pimpinan MPR atau Pimpinan DPR.
https://nasional.kompas.com/read/201...iden.Pengganti