HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
-
Rabu, 2024/03/28 16:10 WIB
Momen Langka, 3 Anak Michael Jackson Berpose Bersama di Karpet Merah
-
Rabu, 2024/03/28 16:36 WIB
Celine Evangelista Makin Serius Dalami Islam
-
Rabu, 2024/03/28 12:44 WIB
Pemain Sinetron Ojek Pengkolan, Sopyan Dado Meninggal Dunia
|
Thread Tools |
18th June 2019, 06:30 |
#1
|
Addict Member
|
Kriss Hatta Sinis Dituntut 4 Tahun Penjara
Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara untuk pria yang mengaku sebagai suami Hilda Vitria itu. JPU menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," baca JPU dalam sidang, Senin (17/6/2019). Mendengar dirinya dituntut empat tahun penjara, Kriss Hatta melontarkan komentarnya disertai senyuman sinis. Kriss tak menduga hukuman yang dihadapinya selama itu. "Saya dituntut 4 tahun penjara. Wow luar biasa," kata Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). "Saya sudah memenangkan peradilan perdata di Pengadilan Agama Bekasi, nah itu sudah memiliki bukti hukum yang lengkap bahwa pernikahan itu ada," lanjutnya. Kriss tetap meyakini dirinya tidak memalsukan dokumen pernikahan. Ini, Kriss merasa pernikahannya dengan Hilda benar-benar terjadi. "Kalau pernikahannya nggak ada, lalu saya menciptakan buku nikah itu baru saya mengada-ada, bahwa saya memalsukan sebuah dokumen," sambungnya. M. Zein, kuasa hukum Kriss Hatta merasa tuntutan dari JPU sangat jauh dari fakta persidangan. Bahkan M. Zein merasa ada ketidakyakinan dari JPU menentukan tuntutan hukuman untuk Kriss Hatta. "Bahkan saksi-saksi yang dipaparkan oleh JPU sangat jauh dari fakta persidangan, itu fakta. Sidang dari awal hingga saat ini tuntutan tadi yang sudah disampaikan bahwa saya dipasal 266 ayat 2 itu tuntutan 5 tahun kan, ada keragu-raguan," tukas M. Zein. |
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer