HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Sabtu, 2024/04/23 12:57 WIB
Pacari Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akui Banyak Hujatan
-
Sabtu, 2024/04/23 13:07 WIB
Kabar Calonkan Diri Jadi Bupati Bantul Soimah Beri Klarifikasi
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Kamis, 2024/04/21 10:26 WIB
Unang Bagito Kini Jadi Perajin Tongkat Kayu
-
Jumat, 2024/04/22 12:34 WIB
Kabar Bahagia, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga
|
Thread Tools |
25th November 2012, 14:04 |
#1
|
Registered Member
|
PPh Final | Pengertian PPh Final dan Tarifnya
Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh. Pemajakan atas jenis penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh . PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tariff tunggal) terhadap penghasilan bruto dan bersifat final. Adapun besarnya PPh terutang untuk masing-masing jenis penghasilan adalah sebeagai berikut : a. Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia PPh terutang = 20% x jumlah bruto b. Penghasilan saham di bursa efek PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto c. Sewa tanah dan bangunan PPh terutang = 10% x penghasilan bruto d. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan PPh terutang = 5% x penghasilan bruto e. Penjualan saham perusahaan modal ventura PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto f. Bunga/diskonto obligasi di Bursa Efek PPh terutang = 20% x jumlah bruto atau selisih harga jual g. Hadiah undian PPh terutang = 25% x penghasilan bruto/pasar h. Transaksi derivative di bursa PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto i. Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan PPh terutang = 10% x penghasilan bruto j. Bunga/diskonto obligasi - Bunga kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari bruto - Diskonto kupon : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual - Diskonto obligasi tanpa bunga : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual - Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2009-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15% k. Jasa konstruksi - Pelaksana konstruksi : o Kualifikasi kecil =2% x bruto o Non kualifikasi = 4% x bruto o Kualifikasi menengah dan besar = 3% - Perencanaan konstruksi: o Kualifikasi = 4% x bruto o Non kualifikasi = 6% x bruto Artikel Pajak Lainnya DISINI |
16th September 2017, 22:35 |
#2
|
Addict Member
|
perlu nich buat tahu cara menyusun spt tahunan ya....
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer