HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
13th January 2018, 20:05 |
#1
|
Groupie Member
|
Menteri Agraria akan pertahankan sertifikat pengembang dari gugatan pemprov DKI
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan pihaknya siap bila Pemprov DKI menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hak guna bangunan (HGB) reklamasi.
"Kalau misalnya (ajukan) TUN lawan, kita akan pertahankan. Kalau pengadilan kita pertahankan prinsip bahwa keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018). Sofyan juga menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal adanya aturan pembatalan sertifikat HGB lewat peraturan menteri (permen). Sofyan menegaskan permen tidak bisa membatalkan. "Pemahaman permen kan kami yang lebih tahu. Permen itu kalau kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini nggak ada sengketa kalau misalnya tanah adat diberikan ke orang lain dan lain-lain," sambungnya. Anies sebelumnya menyurati Sofyan meminta membatalkan HGB di Pulau C, G, dan D. Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan. "Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan, Rabu (10/1). Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN. (fdn/fdn) ---------------- Nah kan elok seperti ini, publik akan mendapat pencerahan gimana caranya itu pengembang reklamasi sampai dapat sertifikat dari BPN. Apakah sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku ?, ayo kita tunggu sidangnya digelar sampe pemilu.... Hihihihihihi |
13th January 2018, 20:12 |
#2
|
Groupie Member
|
Masalahnya harus ada yang menggugat, nah kira2 Anies brani gak ?
|
Moral certainty is always a sign of cultural inferiority. The more uncivilized the man, the surer he is that he knows precisely what is right and what is wrong. |
13th January 2018, 21:44 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
13th January 2018, 22:52 |
#5
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
13th January 2018, 23:22 |
#6
|
||
Groupie Member
|
Quote:
Quote:
|
||
13th January 2018, 23:25 |
#7
|
Groupie Member
|
|
Moral certainty is always a sign of cultural inferiority. The more uncivilized the man, the surer he is that he knows precisely what is right and what is wrong. |
14th January 2018, 15:25 |
#8
|
Groupie Member
|
|
14th January 2018, 16:33 |
#9
|
|
Banned
|
Quote:
[2:12] Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Apalagi YIM sudah warning Yusril: Ini Lucu, jika Antarlembaga Pemerintahan Saling Gugat Satu Sama Lain |
|
14th January 2018, 16:36 |
#10
|
|
Banned
|
Quote:
Anies yang datang belakangan kaget mengetahui Tomy Winata dan Richard Halim ada di sana. Sebab dia tidak diberitahu jika dua pengusaha itu turut diundang juga oleh Prabowo. Prabowo mempersilakan Tomy Winata menjelaskan tujuan pertemuan itu. Bos Artha Graha itu memulai percakapan dengan memperkenalkan Richard. Ia adalah anak Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Grup Agung Sedayu. Setelah itu Tomy memperkenalkan Ali Hanafi, orang kepercayaan Aguan. "Intinya, mereka menjelaskan proyek (reklamasi) itu telah berjalan," kata sumber Tempo yang mengetahui pertemuan ini. Diakhir pertemuan, Richard dan Tomy menyatakan siap membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Kontribusi ini dimasukkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, di luar kewajiban pengembang menyediakan 40 persen lahan untuk publik, plus 5 persen untuk fasilitas umum. Jika angka itu dikonversi ke dalam rupiah, pemerintah DKI Jakarta bakal mendapatkan Rp 77 triliun dari kontribusi tambahan tersebut. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer