HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
8th September 2017, 12:02 |
#1
|
Addict Member
|
Ajukan Praperadilan, Ini yang Dimohon Novanto kepada Hakim
Ajukan Praperadilan, Ini yang Dimohon Novanto kepada Hakim
RILIS.ID, Jakarta— Tersangka Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 4 September 2017. Pada perkara dengan nomor register 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL tersebut, ada beberapa tuntutan yang diminta Setnov selaku pemohon kepada hakim untuk dikabulkan. Petitum pertama, sesuai dokumen yang diperoleh rilis.id di Jakarta, Jumat (8/9/2017), mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka atas Setnov yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. "Berdasarkan Surat Nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya," demikian penggalan petitum kedua. Selanjutnya, memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017. Keempat, memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan Setnov sejak putusan dalam perkara diucapkan. Kemudian, memerintahkan termohon mengeluarkan Setnov dari tahanan, apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan perkara diucapkan. Kelima, menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan termohon terhadap Setnov. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo," demikian bunyi petitum terakhir Setnov. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut adalah Cepi Iskandar. Direncanakan sidang berlangsung selama empat hari dan dimulai pada 12 September mendatang. (Baca: Praperadilan Novanto, Berikut Profil Hakim Cepi Iskandar) Sebagai informasi, Setnov ditetapkan tersangka e-KTP pada 17 Juli 2017. Sedangkan pencekalan terhadapnya selama enam bulan, efektif berlaku sejak 10 April 2017. Ketua DPR RI itu dijadikan tersangka keempat, karena diduga kala menjadi Ketua Fraksi Golkar 2009-2014 bersama pihak swasta, Andi Agustinus alias Andi Narogong, berperan sejak awal penganggaran e-KTP. Kemudian, disebut-sebut mendapat bagian Rp574 miliar dari nilai proyek Rp5,9 triliun, sebagaimana isi dakwaan bekas dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman. Karena ada rasuah, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir merugi hingga Rp2,3 triliun. (Baca: Setya Novanto Tersangka Baru Kasus e-KTP) Pada lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal 'memelototi' jalannya persidangan praperadilan tersebut. "Pada proses pemantauan persidangan, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi. (Baca: Praperadilan Novanto, KY Pantau Perilaku Hakim) Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh rilis.id, KPK dikabarkan bakal menahan Setnov pada Jumat ini. sumber: http://rilis.id/ajukan-praperadilan-...ada-hakim.html |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer