|
|
18th February 2019, 15:51
|
|
Mania Member
Join Date: Apr 2010
Posts: 3,149
|
Quote:
Originally Posted by kumalraj
Kalau masalah karena banjir, mobil konvensional juga sama.
Indonesia yang daerah tropis sebenarnya cocok untuk mobil listrik seperti Tesla (kalau lagi tidak banjir parah). Masalah utama EV selama ini adalah musim dingin. Beda dengan mobil konvensional yang bisa memanaskan mobil di musim dingin dari panas buangan dari mesin, mobil EV itu harus mengandalkan listrik untuk memanaskan jadi jarak tempuh jadi lebih rendah kalau lagi musim dingin.
Selain itu baterai berbahan lithium ion akan lebih cepat habis dayanya pada suhu dingin. Makanya mobil Tesla itu selain memanaskan mobil juga memanaskan baterainya sampai suhu yang ideal agar berfungsi dengan baik.
Salah satu perubahan yang membuat Model 3 lebih murah adalah tidak ada pemanas khusus untuk baterai.
|
Ngawur ente wan
Motor listrik bust apa dipanaskan ?
Malahan resistensi pada kawat kumparan Akan menurun semakin suhun turun ...pada suhu tertentu malahan bisa jadi super konduktor
Ini membuat tenaga mesinnya Makin bertambah ..beda dg motor bakar
Kalo batere lithium ga Tau ya..apa sensitif thd suhu dingin
|
|
|
18th February 2019, 16:06
|
|
Groupie Member
Join Date: Feb 2016
Location: Kampung Keling
Posts: 24,386
|
Quote:
Originally Posted by Dzunnun__Al-Misri
Ngawur ente wan
Motor listrik bust apa dipanaskan ?
Malahan resistensi pada kawat kumparan Akan menurun semakin suhun turun ...pada suhu tertentu malahan bisa jadi super konduktor
Ini membuat tenaga mesinnya Makin bertambah ..beda dg motor bakar
Kalo batere lithium ga Tau ya..apa sensitif thd suhu dingin
|
Sebelum nuduh ngawur, baca dulu yang teliti.
Bukan motornya. Tapi mobilnya (kabin). Beda dengan di daerah tropis yang kita hanya pakai angin dari A/C untuk mendinginkan kabin, pada daerah yang dingin atau musim dingin, mobil pakai angin hangat untuk memanaskan kabin mobil. Pada mobil konvensional memanaskan kabin sangat hemat energi karena memakai panas buangan dari mesin. Pada mobil listrik yang efisien, panas yang ditimbulkan oleh motor tidak cukup untuk memanaskan kabin mobil jadi perlu memakai pemanas listrik jadi lebih boros baterai pada musim dingin.
Dan satu lagi yang harus dipanaskan itu baterai lithium ion-nya. Baterai lithium ion pada suhu sangat dingin (suhu musim dingin), tidak berfungsi dengan baik. Makanya mobil Tesla dan mobil listrik merek lain itu memanaskan baterai sampai suhu yang ideal.
Bagian yang kamu tidak tahu.
https://www.cnbc.com/2019/02/06/aaa-...d-weather.html
|
|
King of Losers
Last edited by kumalraj; 18th February 2019 at 16:10..
|
19th February 2019, 06:56
|
|
Banned
Join Date: Jan 2017
Posts: 10,509
|
Kembali ke topik sepeda listrik.
Tentang sepeda listrik sewaan berbasis aplikasi ponsel, yakni Migo Bike, pekan lalu polisi Jakarta bergeming. Tetap melarangnya. Jakarta tak seperti Surabaya, Jawa Timur, yang sudah mengizinkan 1.000 buah sepeda listrik beredar dalam penyewaan oleh warga, dalam cakupan 100 stasiun.
"Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Herman Ruswandi, kepada media.
Akan tetapi PT Migo Anugerah Sinergi, pengelola Migo sewaan, pekan lalu menyatakan tetap ingin beredar di Jakarta (h/t Kontan.co.id).
Sejak Desember 2018 Migo mengaku memiliki 500 sepeda listrik di 90 stasiun, dengan ongkos sewa Rp3.000 per 30 menit. Lalu dalam tiga bulan ada 2019 akan menjadi 2.000 sepeda listrik dan 300 stasiun (h/t WartaEkonomi.co.id)
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani dikutip oleh Kompas.com, Sabtu lalu (16/2/2019), "Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja."
Sepeda dan otopet
Sepuluh tahun silam, ketika sepeda listrik mulai memasuki sejumlah kota besar, keraguan khakayak ihwal aspek legal sudah terjawab. Tak perlu surat tanda nomor kendaraan (STNK). Artinya tak ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun pelat nomor.
Memang sih kasusnya, waktu itu, baru berlingkup Yogyakarta. Ada sepeda listrik Trekko model Flame seharga Rp7 juta, dijual oleh UD Armada Jaya.
Riska, dari bagian penjualan, menyebutkan Trekko tak terkena kewajiban BPKB dan STNK karena kecepatannya 35 kilometer per jam, masih di bawah batas minimum 40 kpj untuk sepeda motor. Ia merujuk dokumen entah apa di Kementerian Perhubungan (Kompas.com, 13/8/2009)
Migo berkecepatan maksimum 40 kpj, dapat menempuh jarak maksimum 60 kilometer. Artinya Migo lebih bertenaga daripada Ford Ojo yang dijual Rp30 juta di toko daring. Ojo dapat melaju 32 kpj, menempuh jarak maksimum 40 kilometer.
Perbedaan kedua rupa tunggangan listrik itu adalah penamaan diri. Migo menyebut diri sepeda listrik. Ojo menjuluki diri skuter listrik.
Skuter (scooter) pada mulanya adalah penamaan untuk otopet, mainan anak menyerupai sepeda â versi vintage pakai dek dari kayu â yang harus dikayuh dengan kaki menyepak tanah. Dalam perkembangannya, sepeda motor dengan model dek di tengah dan mesin tertutup kap disebut skuter. Betul, paling terkenal adalah Vespa.
Lalu seiring kemunculan skuter matik, tabloid Otomotif pada wa 2000-an memelopori penyebutan skutik. Dan jadilah sebutan hingga kini.
Jika menyangkut skuter Ojo, Brand Manager Melotronic, Giovvani Martin, distributor Ford Ojo di Jakarta, tahun lalu bilang produk jualannya tak perlu surat-surat seperti STNK atau BPKB karena terbatas kecepatannya (h/t detikcom).
Bedanya sampai saat ini Ojo tak berada dalam sebuah sistem penyewaan untuk publik dengan berbasis aplikasi ponsel. Ojo untuk pemilikan pribadi. Ada unsur bersenang-senang. Bukan cari duit.
Harus bersuara, jangan mirip hewan
Aturan tentang sepeda motor listrik â bukan sepeda listrik â baru muncul sembilan tahun setelah pit setrum cap Trekko di Yogyakarta tadi. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 9 aat 5 menyebut sepeda motor listrik sebagai satu dari lima kendaraan bermotor bertenaga listrik. Jenis lainnya, tapi belum jelas, menurut huruf e dalam ayat tadi adalah "kendaraan khusus listrik".
Jadi, Migo termasuk sepeda listrik atau sepeda motor listrik? Arah pelarangan Polda Metro Jaya seperti merujuk sepeda motor. Ada soal STNK, pelat nomor, dan asuransi.
Merujuk Permenhub tadi, jika Migo tergolong sepeda motor listrik harus mengeluarkan suara sesuai batas kebisingan. Misalnya pada kecepatan 10 kpj kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel.
Lalu pada kecepatan 20 kpj, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Tidak boleh senyap. Kalau tak bersuara halus, padahal klakson tak berbunyi, bisa bikin kaget orang, misalnya pejalan kaki.
Permenhub tersebut juga melarang kendaraan bermotor listrik bersuara menyerupai hewan. Maka buanglah angan-angan naik sepeda motor listrik bersuara derap kaki kuda dengan klakson meringkik.
Selama Migo dianggap sepeda, tunggangan itu tak terkena aturan untuk sepeda motor. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), soal sepeda listrik maupun sepeda motor listrik tak diatur secara spesifik.
Tapi apa kriteria sepeda listrik? Dalam pemahaman awam, kereta angin macam itu bisa dikayuh, bisa dibantu motor listrik. Sepeda hibrida.
Terkabarkan oleh sejumlah media, Migo juga bisa dikayuh.
|
|
|
19th February 2019, 10:06
|
|
Addict Member
Join Date: Jan 2019
Posts: 136
|
Quote:
Originally Posted by kumalraj
Sebelum nuduh ngawur, baca dulu yang teliti.
Bukan motornya. Tapi mobilnya (kabin). Beda dengan di daerah tropis yang kita hanya pakai angin dari A/C untuk mendinginkan kabin, pada daerah yang dingin atau musim dingin, mobil pakai angin hangat untuk memanaskan kabin mobil. Pada mobil konvensional memanaskan kabin sangat hemat energi karena memakai panas buangan dari mesin. Pada mobil listrik yang efisien, panas yang ditimbulkan oleh motor tidak cukup untuk memanaskan kabin mobil jadi perlu memakai pemanas listrik jadi lebih boros baterai pada musim dingin.
Dan satu lagi yang harus dipanaskan itu baterai lithium ion-nya. Baterai lithium ion pada suhu sangat dingin (suhu musim dingin), tidak berfungsi dengan baik. Makanya mobil Tesla dan mobil listrik merek lain itu memanaskan baterai sampai suhu yang ideal.
Bagian yang kamu tidak tahu.
https://www.cnbc.com/2019/02/06/aaa-...d-weather.html
|
Nevada malah ada salju, bukan cuma dingin, tapi aneh nya di california malah ada gurun.
|
|
|
19th February 2019, 10:11
|
|
Addict Member
Join Date: Jan 2019
Posts: 136
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Kembali ke topik sepeda listrik.
Tentang sepeda listrik sewaan berbasis aplikasi ponsel, yakni Migo Bike, pekan lalu polisi Jakarta bergeming. Tetap melarangnya. Jakarta tak seperti Surabaya, Jawa Timur, yang sudah mengizinkan 1.000 buah sepeda listrik beredar dalam penyewaan oleh warga, dalam cakupan 100 stasiun.
"Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Herman Ruswandi, kepada media.
Akan tetapi PT Migo Anugerah Sinergi, pengelola Migo sewaan, pekan lalu menyatakan tetap ingin beredar di Jakarta (h/t Kontan.co.id).
Sejak Desember 2018 Migo mengaku memiliki 500 sepeda listrik di 90 stasiun, dengan ongkos sewa Rp3.000 per 30 menit. Lalu dalam tiga bulan ada 2019 akan menjadi 2.000 sepeda listrik dan 300 stasiun (h/t WartaEkonomi.co.id)
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani dikutip oleh Kompas.com, Sabtu lalu (16/2/2019), "Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja."
Sepeda dan otopet
Sepuluh tahun silam, ketika sepeda listrik mulai memasuki sejumlah kota besar, keraguan khakayak ihwal aspek legal sudah terjawab. Tak perlu surat tanda nomor kendaraan (STNK). Artinya tak ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun pelat nomor.
Memang sih kasusnya, waktu itu, baru berlingkup Yogyakarta. Ada sepeda listrik Trekko model Flame seharga Rp7 juta, dijual oleh UD Armada Jaya.
Riska, dari bagian penjualan, menyebutkan Trekko tak terkena kewajiban BPKB dan STNK karena kecepatannya 35 kilometer per jam, masih di bawah batas minimum 40 kpj untuk sepeda motor. Ia merujuk dokumen entah apa di Kementerian Perhubungan (Kompas.com, 13/8/2009)
Migo berkecepatan maksimum 40 kpj, dapat menempuh jarak maksimum 60 kilometer. Artinya Migo lebih bertenaga daripada Ford Ojo yang dijual Rp30 juta di toko daring. Ojo dapat melaju 32 kpj, menempuh jarak maksimum 40 kilometer.
Perbedaan kedua rupa tunggangan listrik itu adalah penamaan diri. Migo menyebut diri sepeda listrik. Ojo menjuluki diri skuter listrik.
Skuter (scooter) pada mulanya adalah penamaan untuk otopet, mainan anak menyerupai sepeda âÃÂàversi vintage pakai dek dari kayu âÃÂàyang harus dikayuh dengan kaki menyepak tanah. Dalam perkembangannya, sepeda motor dengan model dek di tengah dan mesin tertutup kap disebut skuter. Betul, paling terkenal adalah Vespa.
Lalu seiring kemunculan skuter matik, tabloid Otomotif pada wa 2000-an memelopori penyebutan skutik. Dan jadilah sebutan hingga kini.
Jika menyangkut skuter Ojo, Brand Manager Melotronic, Giovvani Martin, distributor Ford Ojo di Jakarta, tahun lalu bilang produk jualannya tak perlu surat-surat seperti STNK atau BPKB karena terbatas kecepatannya (h/t detikcom).
Bedanya sampai saat ini Ojo tak berada dalam sebuah sistem penyewaan untuk publik dengan berbasis aplikasi ponsel. Ojo untuk pemilikan pribadi. Ada unsur bersenang-senang. Bukan cari duit.
Harus bersuara, jangan mirip hewan
Aturan tentang sepeda motor listrik âÃÂàbukan sepeda listrik âÃÂàbaru muncul sembilan tahun setelah pit setrum cap Trekko di Yogyakarta tadi. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 9 aat 5 menyebut sepeda motor listrik sebagai satu dari lima kendaraan bermotor bertenaga listrik. Jenis lainnya, tapi belum jelas, menurut huruf e dalam ayat tadi adalah "kendaraan khusus listrik".
Jadi, Migo termasuk sepeda listrik atau sepeda motor listrik? Arah pelarangan Polda Metro Jaya seperti merujuk sepeda motor. Ada soal STNK, pelat nomor, dan asuransi.
Merujuk Permenhub tadi, jika Migo tergolong sepeda motor listrik harus mengeluarkan suara sesuai batas kebisingan. Misalnya pada kecepatan 10 kpj kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel.
Lalu pada kecepatan 20 kpj, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Tidak boleh senyap. Kalau tak bersuara halus, padahal klakson tak berbunyi, bisa bikin kaget orang, misalnya pejalan kaki.
Permenhub tersebut juga melarang kendaraan bermotor listrik bersuara menyerupai hewan. Maka buanglah angan-angan naik sepeda motor listrik bersuara derap kaki kuda dengan klakson meringkik.
Selama Migo dianggap sepeda, tunggangan itu tak terkena aturan untuk sepeda motor. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), soal sepeda listrik maupun sepeda motor listrik tak diatur secara spesifik.
Tapi apa kriteria sepeda listrik? Dalam pemahaman awam, kereta angin macam itu bisa dikayuh, bisa dibantu motor listrik. Sepeda hibrida.
Terkabarkan oleh sejumlah media, Migo juga bisa dikayuh.
|
Kenapa gak tanya ke orang yang bikin migo ajah, kenapa produk nya begitu. Dan kenapa jadi polisi nya yang di bikin repot padahal gak pake.
|
|
|
19th February 2019, 18:46
|
|
Groupie Member
Join Date: Dec 2008
Location: Planet Keron
Posts: 32,179
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Kembali ke topik sepeda listrik.
Tentang sepeda listrik sewaan berbasis aplikasi ponsel, yakni Migo Bike, pekan lalu polisi Jakarta bergeming. Tetap melarangnya. Jakarta tak seperti Surabaya, Jawa Timur, yang sudah mengizinkan 1.000 buah sepeda listrik beredar dalam penyewaan oleh warga, dalam cakupan 100 stasiun.
"Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Herman Ruswandi, kepada media.
Akan tetapi PT Migo Anugerah Sinergi, pengelola Migo sewaan, pekan lalu menyatakan tetap ingin beredar di Jakarta (h/t Kontan.co.id).
Sejak Desember 2018 Migo mengaku memiliki 500 sepeda listrik di 90 stasiun, dengan ongkos sewa Rp3.000 per 30 menit. Lalu dalam tiga bulan ada 2019 akan menjadi 2.000 sepeda listrik dan 300 stasiun (h/t WartaEkonomi.co.id)
Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani dikutip oleh Kompas.com, Sabtu lalu (16/2/2019), "Kalau dari segi Polda atau dari segi Kemenhub, ini (Migo) adalah bukan sepeda listrik ya kami monggo, kami persilakan apakah harus ada tes uji, atau bagaimana, kami mengikuti saja."
Sepeda dan otopet
Sepuluh tahun silam, ketika sepeda listrik mulai memasuki sejumlah kota besar, keraguan khakayak ihwal aspek legal sudah terjawab. Tak perlu surat tanda nomor kendaraan (STNK). Artinya tak ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maupun pelat nomor.
Memang sih kasusnya, waktu itu, baru berlingkup Yogyakarta. Ada sepeda listrik Trekko model Flame seharga Rp7 juta, dijual oleh UD Armada Jaya.
Riska, dari bagian penjualan, menyebutkan Trekko tak terkena kewajiban BPKB dan STNK karena kecepatannya 35 kilometer per jam, masih di bawah batas minimum 40 kpj untuk sepeda motor. Ia merujuk dokumen entah apa di Kementerian Perhubungan (Kompas.com, 13/8/2009)
Migo berkecepatan maksimum 40 kpj, dapat menempuh jarak maksimum 60 kilometer. Artinya Migo lebih bertenaga daripada Ford Ojo yang dijual Rp30 juta di toko daring. Ojo dapat melaju 32 kpj, menempuh jarak maksimum 40 kilometer.
Perbedaan kedua rupa tunggangan listrik itu adalah penamaan diri. Migo menyebut diri sepeda listrik. Ojo menjuluki diri skuter listrik.
Skuter (scooter) pada mulanya adalah penamaan untuk otopet, mainan anak menyerupai sepeda â versi vintage pakai dek dari kayu â yang harus dikayuh dengan kaki menyepak tanah. Dalam perkembangannya, sepeda motor dengan model dek di tengah dan mesin tertutup kap disebut skuter. Betul, paling terkenal adalah Vespa.
Lalu seiring kemunculan skuter matik, tabloid Otomotif pada wa 2000-an memelopori penyebutan skutik. Dan jadilah sebutan hingga kini.
Jika menyangkut skuter Ojo, Brand Manager Melotronic, Giovvani Martin, distributor Ford Ojo di Jakarta, tahun lalu bilang produk jualannya tak perlu surat-surat seperti STNK atau BPKB karena terbatas kecepatannya (h/t detikcom).
Bedanya sampai saat ini Ojo tak berada dalam sebuah sistem penyewaan untuk publik dengan berbasis aplikasi ponsel. Ojo untuk pemilikan pribadi. Ada unsur bersenang-senang. Bukan cari duit.
Harus bersuara, jangan mirip hewan
Aturan tentang sepeda motor listrik â bukan sepeda listrik â baru muncul sembilan tahun setelah pit setrum cap Trekko di Yogyakarta tadi. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Pasal 9 aat 5 menyebut sepeda motor listrik sebagai satu dari lima kendaraan bermotor bertenaga listrik. Jenis lainnya, tapi belum jelas, menurut huruf e dalam ayat tadi adalah "kendaraan khusus listrik".
Jadi, Migo termasuk sepeda listrik atau sepeda motor listrik? Arah pelarangan Polda Metro Jaya seperti merujuk sepeda motor. Ada soal STNK, pelat nomor, dan asuransi.
Merujuk Permenhub tadi, jika Migo tergolong sepeda motor listrik harus mengeluarkan suara sesuai batas kebisingan. Misalnya pada kecepatan 10 kpj kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel.
Lalu pada kecepatan 20 kpj, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Tidak boleh senyap. Kalau tak bersuara halus, padahal klakson tak berbunyi, bisa bikin kaget orang, misalnya pejalan kaki.
Permenhub tersebut juga melarang kendaraan bermotor listrik bersuara menyerupai hewan. Maka buanglah angan-angan naik sepeda motor listrik bersuara derap kaki kuda dengan klakson meringkik.
Selama Migo dianggap sepeda, tunggangan itu tak terkena aturan untuk sepeda motor. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), soal sepeda listrik maupun sepeda motor listrik tak diatur secara spesifik.
Tapi apa kriteria sepeda listrik? Dalam pemahaman awam, kereta angin macam itu bisa dikayuh, bisa dibantu motor listrik. Sepeda hibrida.
Terkabarkan oleh sejumlah media, Migo juga bisa dikayuh.
|
Ada yang terlewat, beda motor listrik dan sepeda listrik adalah di akselerasi. Apa Sepeda listrik bisa mencapai top speed 40 km/jam ?..bisa banget !, sepeda biasa tanpa bantuan motor listrik juga bisa, bahkan lebih. Pada tour de east java etape 1 para pembalap sepeda mencatatkan kecepatan rata-rata 48 Km/jam !, pada tour de france pembalap sepeda Lance Amstrong menempuh jarak 3,592 Km dalam 82 jam 12 menit berarti kecepatan konstan dia untuk mencapai waktu itu adalah 41 Km/jam. Tapi itu top speed, akselerasinya jauh lebih lambat bahkan jika melawan pelari tercepat dunia Usain Bolt yang punya akselarasi 100 meter dibawah 10 detik.
Akselerasi ini yang berbahaya, makanya motor listrik yang diatur bukan sepeda listrik...gila aja.
|
|
|
21st February 2019, 07:10
|
|
Mania Member
Join Date: Apr 2010
Posts: 3,149
|
Quote:
Originally Posted by goeloengkoming
Gua ketawa lihat Jokowi gaya pakai sepeda motor listrik gesit.
Dan katanya industri ev dimulai tahun ini.
Padahal harga ev tidak lebih murah daripada motor bermesin.
Ev roda dua gesit konon harganya sekitar 15 SD 20 juta tergantung tipe.
Itu setara dengan harga sepeda motor bermesin.
Lo pilih mana : beli gesit atau beli beat / Mio / Scoopy ???
Kalau gua sih ogah beli ev, disamping ribet nge cas, harga jual kembali belum jelas.
Rugi gede Lo kalau beli ev.
Belum lagi kalau baterai sudah amsyong, harus beli baterai yg harganya nggak murah.
Baterai ev itu lebih mahal harganya daripada komponen penggeraknya.
Untuk mobil ev harga baterainya bisa 50% itupun umurnya cuma 500 kali cas.
Untuk harga baterai ev roda 2 mungkin juga sekitar 50% harga kendaraannya.
Kalaupun harga baterai sekitar 30% harga kendaraannya, itupun masih mahal.
Sekitar Rp 5 juta sampai 7 juta.
Edaaaannn!!!
|
Untuk motor gesit sudah Ada kesepakatan dg pertamina
Pertamina yg akan menyeriakan baterenya.. Dan ga usah pusing mslh isi ulang karena sistemnya spt tabu g gas.. baterenya kosong diserahkan..terus ambil baterenya yg sdh full
Baterenya amsyong bkn urusan elo ...itu urusan pertamina .ngapain lo yg repot
Sudah Ada penugasan Dari pemerintah pada pertamina
|
|
|
21st February 2019, 11:45
|
|
Addict Member
Join Date: Jan 2019
Posts: 136
|
Quote:
Originally Posted by Dzunnun__Al-Misri
Untuk motor gesit sudah Ada kesepakatan dg pertamina
Pertamina yg akan menyeriakan baterenya.. Dan ga usah pusing mslh isi ulang karena sistemnya spt tabu g gas.. baterenya kosong diserahkan..terus ambil baterenya yg sdh full
Baterenya amsyong bkn urusan elo ...itu urusan pertamina .ngapain lo yg repot
Sudah Ada penugasan Dari pemerintah pada pertamina
|
emang nya baterey motor listrik nya bisa se portable tabung gas gitu.
|
|
|
21st February 2019, 18:36
|
|
Mania Member
Join Date: Apr 2010
Posts: 3,149
|
Quote:
Originally Posted by orangered.57
emang nya baterey motor listrik nya bisa se portable tabung gas gitu.
|
Bisa
|
|
|
21st February 2019, 21:31
|
|
Addict Member
Join Date: Jan 2019
Posts: 136
|
Quote:
Originally Posted by Dzunnun__Al-Misri
Bisa
|
kalau harga satuan nya 3 juta, apa gak mahal. kalau batere laptop kok bisa dapat 1 jutaan, untuk pemakean normal bisa sampe 2-3 tahun.
|
|
|
detikNews
........
|