Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lulung Lunggana, atau biasa disapa Lulung, bikin sensasi saat pelantikan anggota DPRD Jakarta pada 25 Agustus 2014 lalu. Saat itu dia datang ke gedung Dewan DKI dengan mengendarai Lambhorgini Gallardo Superleggera berkelir hijau.
Setelah ditelisik, mobil mewah dengan nomor polisi B 1285 SHP itu ternyata tidak terdaftar di kepolisian. Akibatnya, pada awal September kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat menahan mobil seharga Rp 4 miliar lebih itu.
Belakangan Lulung menunjukkan bahwa mobil itu sudah sah berseliweran di Jakarta. Buktinya, mobil itu punya surat jalan. Meski menunjukkan surat jalan, Lulung membantah kalau mobil keluaran Italia itu miliknya. "Itu punya teman," ujar Lulung.
Bukan hal baru jika mobil mewah yang hendak mengaspal perlu surat jalan. Ridwan, 27 tahun, bukan nama sebenarnya, punya puluhan klien yang sedang mengurus surat jalan. Meski mengurusi pembuatan surat jalan, Ridwan terdaftar sebagai karyawan di sebuah Agen Tunggal Pemegang Merek yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.
Setiap kali berhasil menggaet pembeli, Ridwan wajib ikut mengurus pembuatan administrasi kendaraan. "Yang mengurus STNK dan BPKB ya saya juga, makanya konsumen pasti nagih ke saya," katanya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Untuk mengurus pembuatan surat-surat kendaraan, Ridwan mengandalkan biro jasa.
Untuk membuat STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 25 hari kerja. Namun, sebagian besar klien Ridwan tak sabar untuk mengendarai mobil mewahnya di jalanan Ibu Kota. Walhasil, dia menawarkan pilihan memakai surat jalan.
Dengan surat ini, mobil baru sudah bisa langsung meluncur di jalanan meski belum terdaftar secara resmi di kepolisian. "Kalau pakai surat jalan mobil bisa langsung dipakai walau STNK dan pelat nomornya belum kelar," Ridwan menjelaskan.
Biaya pembuatan surat jalan ini cukup mahal, yaitu sekitar Rp 2,2-2,7 juta tergantung jenis mobil. Dalam sehari Ridwan bisa memesan tiga sampai lima surat ini. "Kalau built up semakin mahal," ujar Ridwan.
Maksud built up ialah mobil yang diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias completely built up (CBU). Sedangkan bagi mobil completely knocked down (CKD) alias mobil yang dirakit di Indonesia harga surat jalannya lebih murah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto tidak menampik jajarannya pernah menerbitkan surat itu. "Tapi sudah kami hentikan sejak saya masuk tiga bulan lalu," kata dia kepada Tempo usai pelantikan Kapolda Metro Jaya yang baru, Jumat, 5 September 2014.
"Pesan sekarang, besok surat jalan keluar," kata Ridwan kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Sedangkan waktu pengurusan STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 7-25 hari kerja, tergantung jenis mobilnya, apakah completely built-up (CBU) atau completely knocked-down (CKD).
Mengurus surat jalan sebenarnya tidak sulit. Sejumlah biro jasa yang Tempo datangi menyatakan bisa membantu. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 2-3 juta. Bahkan, di dunia maya, banyak situs atau penyedia jasa yang membuka lapak pengurusan surat ini di forum jual-beli Internet.
Prosesnya juga cepat, tinggal menyebutkan merek, tipe, warna, kapasitas mesin, nomor rangka dan mesin mobil, maka surat jalan bisa diproses. Biro jasa ini menjamin surat jalan tersebut resmi. "Kalau diberhentikan polisi, tinggal tunjukkan surat ini, aman," ujar seorang pegawai biro jasa di kawasan Kebayoran Lama.
Jika memesan surat jalan, pemilik mobil baru akan mendapatkan semacam surat yang berisi keterangan bahwa surat-surat mobil tersebut tengah diurus di kepolisian. Pemilik mobil juga mendapat pelat nomor yang biasanya dua huruf pertama di belakangnya berkode SH. Surat ini dilegalisasi oleh direktorat lalu lintas kepolisian daerah, dan hanya berlaku selama satu bulan.
Surat jalan punya keterbatasan. Selain hanya berlaku 30 hari, Ridwan dan para pegawai biro jasa satu suara: mobil yang memakai surat jalan tidak bisa dibawa ke luar wilayah. "Kalau surat jalannya diterbitkan di Jakarta, enggak bisa dibawa ke luar kota," ujar pegawai biro jasa lainnya. "Bisa ditahan mobilnya oleh polisi setempat karena dianggap ilegal."
Meski surat jalan dikeluarkan kepolisian dan dianggap lazim dipakai, dana yang diterima polisi tidak jelas masuk ke mana. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pengurusan surat jalan tidak tercantum.
Di beleid itu hanya diatur soal biaya penerbitan semua jenis surat izin mengemudi, pelayanan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor, penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, penerbitan surat keterangan lapor diri, penerbitan kartu sidik jari, serta penerbitan izin kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Dia menegaskan, sekarang polisi sudah tidak mengakui surat semacam itu. "Kalau di jalan masih ada mobil yang pakai ini, langsung kami tilang karena tidak terdaftar."
baru baca berita ini, parah ya, saya kira surat ijin jalan begitu memang sah sampai stnk dan bpkb keluar, ternyata ada ketentua2nya toh, dan duitnya ga tau kemana
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah
Masih ingat kasus pelat nomor mobil Lamborghini milik penyanyi Syahrini pada awal 2014? Ketika itu penyanyi yang selalu terlihat glamor ini tampil dengan mobil mewahnya yang bernomor cantik B-1-SYR. Banyak kalangan curiga bahwa pelat nomor yang dipasang pada Lamborghini berwarna emas itu palsu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya bergerak cepat. Setelah diusut, pelat nomor cantik itu ternyata bukan terdaftar untuk mobil sport mewah tersebut, melainkan untuk mobil Mercy milik Syahrini. Belakangan, nomor polisi mobil Mercy miliknya juga sudah diganti menjadi B-8000-xxx. “Nopol (B-1-SYR) itu sudah kosong karena belum terdaftar di mobil mana pun,” kata juru bicara Kepolisian Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Januari lalu.
Kasus Syahrini menunjukkan bahwa nomor polisi kini bukan hanya nomor indentitas kendaraan, melainkan bisa menunjukkan siapa pemiliknya. Sebut saja pelat nomor B-1-PPP milik mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dengan nomor tersebut, khalayak bisa menebak bahwa pemilik kendaraan itu adalah orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan.
Bahkan, tersangka kasus suap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga punya nomor cantik untuk mobil pribadinya, Audi Q5, B-234-KIL. Jika tiga angka itu dijumlahkan, akan muncul angka 9, yang berarti angka keberuntungan buat Akil.
Rudi (bukan nama sebenarnya), seorang biro jasa pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Jakarta Selatan, punya cerita soal nomor cantik kendaraan. Menurut dia, nomor cantik atau nomor pilihan bisa dipesan sesuai dengan keinginan konsumen. “Asalkan belum dipakai pemilik kendaraan lain,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Permintaan akan nomor khusus belum mencakup biaya resmi, seperti bea balik nama atau pajak lainnya yang tertera dalam STNK. Dengan kata lain, biaya tersebut bisa disebut sebagai biaya pengurusan nomor kendaraan. Menurut Rudi, pilihan nomor dan huruf juga menentukan besaran biaya. Misalnya, biaya untuk dua angka dengan dua huruf di belakang berbeda dengan tarif untuk tiga angka dengan dua huruf di belakang. “Kisarannya sekitar Rp 4-6 juta per pelat nomor,” tutur Rudi.
Biaya yang dikeluarkan bakal bertambah jika pemilik mobil menginginkan pelat nomor dengan tiga angka dan tiga huruf di belakang. “Misalnya, B-279-ANY sekitar Rp 8 juta,” kata Rudi. Sedangkan tarif pelat khusus dengan satu angka dan dua atau tiga huruf di belakang, seperti B-1-NA atau B-1-JI, menurut Rudi, bisa mencapai Rp 20 juta.
Lama cepatnya pengurusan pelat nomor kendaraan bergantung pada jenis mobilnya. Menurut Airin, seorang karyawan penjualan mobil mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, kebanyakan konsumen yang membeli mobil di tempatnya memesan pelat nomor cantik. “Mereka ingin nomor mobilnya berbeda dengan mobil kebanyakan,” kata Airin, yang getol menawarkan mobil mewah impor jenis Vellfire, Rubicon, Harrier, Mercy SLK, sampai Ferrari.
Dalam sebulan, showroom-nya menjual sekitar 20 unit mobil mewah dengan kisaran harga Rp 1-4 miliar. Rata-rata biaya pengurusan pelat nomor khusus, kata Airin, adalah Rp 8-20 juta per unit.
Meski nomor cantik terdaftar sebagai pelat nomor kendaraan resmi, biaya pengurusannya tak masuk kas negara. "Tidak ada dan tidak boleh (ada biaya pengurusan),” kata Kepala Sud-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kepada Tempo, kemarin.
Bahkan, Hindarsono menegaskan sejak dulu sampai sekarang tidak boleh ada biaya pengurusan pelat nomor kendaraan. Ihwal banyaknya kendaraan yang berkeliaran dengan nomor pilihan di jalan, Hindarsono enggan memberikan keterangan. Ia hanya berkata bahwa jika nomor cantik itu tak terdaftar, sang pemilik kendaraan bisa ditindak. "Kalau Mas menemukan, ajukan saja dan laporkan," ujarnya tegas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang mencanangkan pelayanan satu hari (one-day service). "Sekarang kami berupaya agar penerbitan STNK dan pelat nomor bisa selesai dalam satu hari,” ucap Restu.
Menurut dia, kecepatan pelayanan ini tak diimbangi pihak dealer ataupun agen tunggal pemegang merek (ATPM). “ATPM dan dealer juga harus mempercepat proses administrasi buat konsumen,” kata Restu.
Seluk-beluk Mendapatkan Pelat Nomor Cantik Mobil Biasa
Nomor polisi kendaraan bermotor, selain dijadikan tanda registrasi, digunakan sebagian orang sebagai identitas. Banyak pemilik mobil yang tak segan merogoh kocek dalam-dalam demi mendapat pelat nomor sesuai dengan keinginan. Kesempatan itu pun tak disia-siakan para pelaku bisnis otomotif. Bisnis pelat nomor cantik begitu menggiurkan karena bisa memberi keuntungan besar.
Para pembeli mobil baru juga seakan sudah mafhum akan keberadaan bisnis ini. Bahkan konsumen kerap mendapat tawaran untuk memiliki pelat nomor pilihan dari dealer. Salah seorang pemilik mobil yang memilih membayar lebih mahal demi memiliki pelat nomor khusus adalah Rachma, 36 tahun. Warga Bekasi ini membeli mobil pada November tahun lalu seusai pameran mobil Indonesia International Motor Show 2013. "Waktu itu marketing-nya langsung menawarkan mau pakai pelat nomor biasa atau khusus."
Dengan alasan ingin memiliki mobil yang lebih personal, Rachma akhirnya memesan pelat nomor khusus. "Saya diminta membayar Rp 6,5 juta untuk nomor yang saya inginkan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014. Namun mendapat kombinasi nomor dan huruf yang sesuai dengan keinginan agak sulit. Soalnya, bisa jadi nomor yang dikehendaki sudah ada yang memakai. "Lalu saya diminta membuat sepuluh kombinasi angka dan huruf untuk dicek ke samsat, apakah ada nomor yang masih belum dipakai atau tidak.”
Dari sepuluh kombinasi nomor yang dia ajukan, terpilihlah satu kombinasi yang terdiri atas tiga digit nomor dan tiga huruf. "Itu kombinasi tanggal kelahiran dan inisial anak saya. Setelah menunggu satu pekan, pelat nomornya langsung jadi,” kata Rachma.
Dia tak menduga pelat nomor pesanannya itu bisa jadi begitu cepat. Sebab, dia membeli mobil bersama seorang temannya. "Teman saya juga beli mobilnya bareng. Dia enggak pesan pelat nomor, tapi STNK dan pelat nomor mobilnya baru datang sebulan kemudian."
Hal yang sama juga dialami Andhika, 28 tahun, seorang pengusaha dari Bandung. Saat membeli mobil pada 2007, dia mendapat tawaran serupa. Dia membayar Rp 4 juta untuk memesan kombinasi tanggal kelahiran dengan kombinasi tiga angka dan dua huruf inisial namanya. Dia menyatakan lebih senang dengan pelat nomor pesanannya itu. "Jadi lebih gampang diingat dan terasa lebih spesial saja," ujarnya.
Harga pembuatan pelat nomor ini memang terbilang fantastis. Untuk kombinasi tiga angka dan tiga huruf, konsumen harus membayar Rp 4-7 juta. Jika kombinasi angkanya lebih sedikit, harganya pun menjadi lebih mahal. Jumlah ini jauh lebih mahal dibanding biaya pengurusan pelat nomor biasa.
Berdasarkan peraturan pemerintah, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk kendaraan beroda empat adalah Rp 75 ribu. Sedangkan biaya penerbitan pelat nomor adalah Rp 50 ribu sepasang. Adapun biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ialah Rp 100 ribu per kendaraan.
Sebagai pemegang kewenangan penerbitan surat-surat kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI membantah adanya biaya khusus untuk pemesanan pelat nomor kendaraan cantik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto, pada akhir pekan lalu, mengatakan biaya pembuatan pelat nomor resmi sesuai dengan peraturan pemerintah. "Kalau ada yang meminta lebih mahal, pasti dari biro jasanya,” katanya.
Meski begitu, dia mengatakan pemilik kendaraan bisa saja memilih pelat nomor sesuai dengan keinginan asalkan kombinasi angka dan hurufnya masih tersedia. "Tinggal dicek. Kalau masih ada, bisa dipesan. Tapi biaya pembuatannya sama dengan pelat nomor lain,” ujar Restu.
Begini Ketentuan Pelat Nomor Cantik di Luar Negeri
Sama seperti di Indonesia, pemilik kendaraan di negara lain juga bebas memesan pelat nomor kendaraan mereka sendiri. Kebebasan membuat pelat nomor dengan kombinasi angka ataupun huruf dimungkinkan karena pembuatan pelat nomor di beberapa negara didaftarkan menggunakan identitas diri pemilik kendaraan. Meski begitu, harga yang harus dibayar untuk memakai pelat nomor unik ini juga mahal.
Di Amerika Serikat (AS), misalnya, seseorang bisa memiliki pelat nomor dengan kode berupa kata-kata. Pemilik kendaraan tinggal mengajukan kode yang diinginkan kepada Departemen Perhubungan (Department of Motor Vehicle) setempat. Dengan memberi identitas pemilik dan data kendaraan serta kode yang diinginkan masih tersedia, pelat nomor bisa segera diproses. Bahkan, kalau seseorang ingin menjual mobilnya tapi tetap ingin memakai pelat nomor dari mobil sebelumnya, pemilik kendaraan tinggal melaporkan perubahan datanya.
Biaya pembuatan pelat nomor standar di AS berkisar US$ 30-50 atau sekitar Rp 400-600 ribu. Sedangkan untuk pelat nomor khusus, biayanya bisa mencapai US$ 100 atau lebih dari Rp 1 juta. Semakin unik dan khusus pelat nomor, semakin mahal biayanya.
Seperti di Indonesia, pengurusan pelat nomor kendaraan baru juga dilakukan dealer. Namun, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri pelat nomornya. Bahkan, situs Departemen Perhubungan di sejumlah negara bagian AS menyediakan formulir pengajuan pemesanan pelat nomor khusus. Di situs itu, pemilik kendaraan bisa mengecek apakah kombinasi angka dan huruf yang mereka inginkan masih tersedia atau tidak.
Meskipun pemerintah menyediakan layanan pengurusan pelat nomor cantik, pemesan tidak bisa sembarangan memilih kata-kata untuk dijadikan kode kendaraan. Ada aturan ketat terutama soal larangan penggunaan kata-kata ofensif dan kasar. Pelat nomor pesanan juga harus tetap mencantumkan sejumlah kode dan tanda yang menunjukkan negara bagian tempat kendaraan didaftarkan. Bahkan, bisnis pembuatan pelat nomor khusus ini pun marak. Ada beberapa situs penyedia jasa pembuatan pelat khusus dengan harga jual yang lebih mahal.
Hal yang sama juga berlaku di Inggris. Seperti dikutip dari BBC, sepanjang 2012-2013 Departemen Kendaraan Bermotor Pemerintah Inggris mendapat pemasukan sekitar Rp 1,2 miliar dari bisnis pelat nomor pesanan ini. Pelat nomor pesanan memang populer di negeri Ratu Elizabeth itu. Bahkan putra kerajaan Inggris, Pangeran William, sewaktu menikah dengan Kate Middleton juga memakai pelat nomor berkode JU5T WED di pelat nomor mobil pengantin mereka.
Pelat nomor khusus bagi warga Inggris, kata profesor ekonomi Universitas Warwick, Andrew Oswald, merupakan penanda status sosial. "Orang kaya di Inggris berani membayar mahal untuk pelat nomor khusus karena gengsi. Semakin mahal pelat nomornya, semakin tinggi status sosial seseorang," kata dia seperti dikutip dari BBC. Saking populernya pelat nomor pesanan ini, setiap tahun otoritas kendaraan bermotor Inggris mengadakan acara lelang pelat nomor cantik. Rekor pelat nomor termahal di negara itu adalah Rp 1,9 miliar yang laku pada 2010 lalu. Sedangkan rekor pelat nomor termahal di dunia adalah US$ 14,3 juta atau sekitar Rp 164 miliar, yang saat ini dimiliki oleh pengusaha asal Abu Dhabi, Saeed Abdul Ghafour Khoiri.
Inggris dan negara Uni Eropa lainnya juga telah menerapkan sistem pelat nomor internasional. Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya ke luar negeri tinggal melapor dan membeli pelat tambahan yang menunjukkan asal negara kendaraan tersebut. Mereka pun harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan negara tujuan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mengubah kode pelat nomornya untuk masuk ke negara tujuan.
Untuk mengurus izin ini, pemilik kendaraan cukup membayar 5 euro atau sekitar Rp 100 ribu. Namun, pajak yang harus dibayar untuk pelat nomor antar-negara ini cukup mahal atau bergantung pada kebijakan negara masing-masing.
yg punya aja gak ribut kok,ini yg gak punya malah kebakaran jenggot..
ada idiom kuno iri tanda tak mampu,,lha memang mobilnya ts apa sih paling juga zebra yg makan subsidi negara,begitulah kelakuan orang miskin selalu iri sama orang lain..hahaha..miskin nih yee...
yg punya aja gak ribut kok,ini yg gak punya malah kebakaran jenggot..
ada idiom kuno iri tanda tak mampu,,lha memang mobilnya ts apa sih paling juga zebra yg makan subsidi negara,begitulah kelakuan orang miskin selalu iri sama orang lain..hahaha..miskin nih yee...
iri atau tidak iri itu relatif bagi setiap orang.
bila uang yg dipakai untuk beli adalah murni hasil jerih payah yang wajar, tentu tidak masalah.
namun bila uang yg dipakai beli adalah uang korupsi, ini yg perlu diberi tindakan.
saya pribadi pembayar pajak.
pengusaha atau karyawan tentulah pembayar pajak.
apbn adalah sebagian dari pajak.
bila anda tidak keberatan uang apbn dikorupsi, perlu dipertanyakan, apakah anda ini pembayar pajak, atau malah (maaf) pengemplang pajak.
BTT:
TS memberikan sosialisasi yang menurut saya baik bahkan melebihi dari apa yang harus menjadi tugas dari humas pemerintah.
I may not agree with your beliefs, but I will defend you to say it.
This is not about religion but only a matter of human rights.