HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
|
Thread Tools |
18th May 2017, 20:06 |
#111
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
18th May 2017, 20:15 |
#112
|
|
Banned
|
Quote:
Luh....baca yang jelas BUNYI UUD 1945 ....: SEMUA PUNGUTAN YANG DILAKUKAN NEGARA HARUS BERDASARKAN UNDANG - UNDANG...@@!!!! Ngomong reklamasi..panjang X Lebar X Tinggi modal ..copas doank... Ngerampok..kok.pake dalih CSR ...!!! |
|
18th May 2017, 20:33 |
#113
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Noh tinggal jeblosin anjing-anjing pengembang yang lainnya, satu udah nyalak dengan keras...ngancem Jakarta tenggelam segala...t@ik anjing !! Sampai kapanpun pulau reklamasi tak akan dapat dipakai pengembang, camkan itu yak !! Saya udah bilang dari awal ribut2 reklamasi, itu Ahok bakalan ikut tenggelam terkubur seperti laut di teluk Jakarta...kebuktian kan sekarang ?... keok mengenaskan...masuk bui pula... Wahahahahaha |
|
18th May 2017, 20:36 |
#114
|
Addict Member
|
|
18th May 2017, 21:08 |
#115
|
Banned
|
Tentu saja postingan berikut ini tidak diperuntukan untuk anjink yang cuma bisa meng-gonggong, karena walau bagaimanapun hanya manusia bernalar yang bisa mengerti gambar denah dan tulisan...
Perpres No 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur Pasal 11 (1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) terdiri atas rencana distribusi ruang untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya. (2) Ruang untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam Zona Non-Budi Daya sebagai berikut: a. Zona Non-Budi Daya 1 yang selanjutnya disebut Zona N1; dan b. Zona Non-Budi Daya 2 yang selanjutnya disebut Zona N2. (3) Ruang untuk kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam Zona Budi Daya dan Zona Penyangga. (4) Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan sebagai berikut: a. Zona Budi Daya 1 yang selanjutnya disebut Zona B1; b. Zona Budi Daya 2 yang selanjutnya disebut Zona B2; c. Zona Budi Daya 3 yang selanjutnya disebut Zona B3; d. Zona Budi Daya 4 yang selanjutnya disebut Zona B4; e. Zona Budi Daya 5 yang selanjutnya disebut Zona B5; f. Zona Budi Daya 6 yang selanjutnya disebut Zona B6; dan g. Zona Budi Daya 7 yang selanjutnya disebut Zona B7. (5) Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelompokkan sebagai berikut: a. Zona Penyangga 1 yang selanjutnya disebut Zona P1; b. Zona Penyangga 2 yang selanjutnya disebut Zona P2; c. Zona Penyangga 3 yang selanjutnya disebut Zona P3; d. Zona Penyangga 4 yang selanjutnya disebut Zona P4; dan e. Zona Penyangga 5 yang selanjutnya disebut Zona P5. Pasal 34 (1) Zona P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai. (2) Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai yang mempunyai potensi untuk reklamasi. (3) Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B1 pantai. (4) Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B2 pantai. (5) Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf e merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B6 dan/atau B7. Pasal 42 (1) Pemanfaatan ruang Zona P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilaksanakan melalui upaya menjaga Zona N1 dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam zona, khususnya dalam mencegah abrasi, intrusi air laut, pencemaran, dan kerusakan dari laut yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi Zona N1. (2) Pemanfaatan ruang Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan melalui upaya: a. menjaga Zona N1 dari segala bentuk tekanan dan gangguan yang berasal dari luar dan/atau dari dalam zona, khususnya dalam mencegah abrasi, intrusi air laut, pencemaran, dan kerusakan dari laut yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau perubahan fungsi Zona N1; dan b. penyelenggaraan reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen) dan/atau konstruksi bangunan di atas air secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (3) Pemanfaatan ruang Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan melalui upaya: a. menjaga fungsi Zona B1 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai dan tidak mengganggu fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, muara sungai, dan jalur lalu lintas laut dan pelayaran; dan b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, kecuali pada lokasi yang secara rekayasa teknologi memungkinkan jarak dapat diminimalkan, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, dan pelabuhan. (4) Pemanfaatan ruang Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilaksanakan melalui upaya: a. menjaga fungsi Zona B2 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai, tidak mengganggu fungsi pembangkit tenaga listrik, dan tidak mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, usaha perikanan rakyat; dan b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan. (5) Pemanfaatan ruang Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dilaksanakan melalui upaya: a. menjaga fungsi Zona B6 dan/atau Zona B7 dengan tidak menyebabkan abrasi pantai dan tidak mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, usaha perikanan rakyat; dan b. penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 45% (empat puluh lima persen) dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan. sumber: - http://www.hukumonline.com/pusatdata...667/node/28291 |
18th May 2017, 21:18 |
#116
|
|
Banned
|
Masih aza ada anjink ahok yg terkaing2 soal reklamasi, padahaaall :
Quote:
|
|
18th May 2017, 21:33 |
#117
|
Banned
|
Kalo mau ngemeng tentang kontribusi 15 l% , luh minimal pernah ikut diklat khusus tentang :
- goverment acc - PSAK, SPAP dan SAP - Auditing - PBB - Penilaian - PNBP - Belajar khusus rentang KUP yang mengatur Tentang Seluruh jenis pajak Pusat dan PDRD... Kalo modal cuman copas doank..luh tak lebih hanya seekor anjink yang sedang terkaing..kaing dengan lidah menjulur dan ekor yang melipat ke bawah ..serta air liur yang berceceran..... AUUUUUUUAUU..kaing..kaingh... Taikers melolong terkaing..kaing.. |
Last edited by kingkong.indonesia; 18th May 2017 at 21:39.. |
18th May 2017, 21:36 |
#118
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Karena dengan keluarnya itu Perpres maka kewenangan Gubernur mengatur Tata Ruang lahan hasil reklamasi seperti yang dikasih Keppres 52 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi alias dicabut, Gubernur tidak bisa ngeluarin izin sebelum ada peraturan perundangan yang mengatur soal penataan ruang lahan hasil reklamasi....minimal PERDA !!!!.. Gonggong sana-sini...guk...guk...guk... Bener tong kosong tak ada isi.. |
|
18th May 2017, 21:49 |
#120
|
|
Banned
|
Quote:
Mau larik kemana lo ? |
|
Last edited by goeloengkoming; 18th May 2017 at 21:58.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer