HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
6th December 2018, 19:33 |
#1
|
Groupie Member
|
Pemerintah anggap simpanan di Bank BUMN bukan utang/kewajiban yg harus dikembalikan.
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan soal kondisi utang perusahaan negara yang telah menyentuh Rp 5.271 triliun per September 2018. Total utang terbuat tidak seluruhnya utang riil.
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyampaikan, misalnya utang BUMN di sektor keuangan, dari Rp 3.311 triliun hanya Rp 529 triliun yang merupakan utang pinjaman. Sisanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.448 triliun, serta dari premi asuransi dan sebagainya Rp 335 triliun. Berikutnya utang riil BUMN, yaitu dari BUMN sektor non keuangan adalah 1.960 triliun. Artinya yang bisa disebut utang sebenarnya adalah Rp 1.960 triliun ditambah Rp 529 triliun, yaitu Rp 2.489 triliun. "Artinya yang riil utang di sini Rp 1.960 triliun," katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). Baca juga: Utang BUMN Tembus Rp 5.000 Triliun! Utang riil tersebut terdiri dari utang pegawai, cadangan asuransi bagi pendiri, premi ditanggung perusahaan, dan lain sebagainya. "Di dalam itu termasuk utang pegawai, cadangan asuransi bagi pendiri, yang harus diakui sebagai utang. Misal premi ditanggung perusahaan," sebutnya. Dia menjelaskan mengenai DPK senilai Rp 3.311 triliun, jika digabungkan ke dalam utang secara keseluruhan memang totalnya jadi Rp 5.271. Namun, DPK tidak bisa benar-benar dianggap sebagai utang. "(DPK) itu apa bisa dikategorikan sebagai utang? Secara accounting betul utang bank ke anda (nasabah). Tapi konsepnya itu simpanan di mana dari Rp 3.311 triliun tidak harus dia bayar kembali ke anda, kecuali dia narik (uangnya). Kalau narik, DPK turun. Jadi ini not really utang, itu DPK," jelasnya. Baca juga: Ini 10 BUMN dengan Utang Terbesar Sama halnya dengan premi dari BUMN di sektor asuransi. Ada premi senilai Rp 335 triliun yang tidak bisa disebut sebagai utang riil, yang mana perusahaan hanya akan mencairkan premi ketika ada pertanggungan. "Kalau seluruh asuransi Rp 335 triliun. Cadangan premi, kewajiban up to real asuransi kalau orang meninggal atau terjadi pertanggungan dia harus gantikan, kalau tidak ya tidak," tambahnya. -------------------------- Luar biasa sesatnya...dari jaman rikiplik juga dana pihak ketiga yang disimpan di bank adalah dana masyarakat dan bukan kepunyaan bank yang tak bisa ditahan bank pengambilannya oleh yang punya, oleh karena itu harus diperlakukan sebagai suatu kewajiban, layaknya utang yang harus bisa diambil setiap saat dan wajib harus ada. Masyarakat menyimpan duitnya di bank hanya mengandalkan kepercayaan pada bank bersangkutan, masyarakat percaya bank bisa mengembalikan uang yang mereka percayakan ke bank setiap saat mereka butuh atau pengen ambil. Jelas tak ada itikad baik jika kementrian BUMN anggap simpanan masyarakat bukan suatu kewajiban dan tak bisa disebut dengab HUTANG. |
Last edited by adama; 6th December 2018 at 19:42.. |
6th December 2018, 19:41 |
#3
|
Groupie Member
|
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menyampaikan laporan utang perusahaan-perusahaan pelat merah kuartal III-2018 kepada Komisi VI DPR RI.
Dalam laporan tersebut disampaikan terdapat bank BUMN yang memiliki utang hingga Rp 1.009 triliun. Secara keseluruhan, utang BUMN sektor keuangan bahkan mencapai Rp 3.311 triliun dan 74 persennya berupa Dana Pihak Ketiga (DPK). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, uang yang disimpan di dalam bank hingga ribuan triliun merupakan dana simpanan masyarakat yang merupakan bagian dari bisnis perbankan. "Itu dicatat dengan baik, itu salah definisi, DPK itu kan dana pihak ketiga ya memang bisnisnya bank kalau DPK dibilang utang ya susah, itu kan DPK kita ngambil deposito ngambil tabungan, itu ya memang bisnisnya bank," jelas dia ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam. Lebih lanjut Kartika menjelaskan, seharusnya dibedakan antara DPK yang merupakan dana masyarakat dengan utang bilateral. Tentu berbeda dengan utang yang dilakukan oleh BUMN di sektor non keuangan seperti PT PLN (Persero), atau PT Waskita Karya yang digunakan untuk melakukan proyek. "Utang itu kan kalau utang spesifik bilateral jadi Rp 1.000 triliun itu ya dana masyarakat, deposito itu yang dibilang utang kalau kita nggak utang kan jadi nggak ada banknya, ngga ada bisnisnya, itu kan bisnis dr pihak ketiga saya agak lucu juga definisi dari mana utangnya," lanjut dia. ----------------------- Bagian dari bisnis perbankan memang betul, bisnis kepercayaan...itu duit bukan punya elu pade !...suatu saat kalau ditarik lu pade wajib kembalikan, seperti lu wajib bayar utang !!!...emang siapa pula jaman sekarang yang nyimpen duit di bank berharap keuntungan dari bunga ?!? Bagi kalian yang masih punya simpanan di bank BUMN segera tarik dana anda, pindahkan ke bank swasta nasional. Setidaknya masih banyak bank swasta yang jauh bertanggung jawab, menghormati hak nasabahnya dan tidak memperlakukannya hanya bagian dari BISNIS semata. |
6th December 2018, 23:27 |
#5
|
Mania Member
|
Nggak sih.
Buktinya Waskita karya mau jual jalan tolnya buat ngurangin utangnya. https://ekonomi.kompas.com/read/2018...tol-trans-jawa Qqqqq |
7th December 2018, 06:34 |
#6
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
7th December 2018, 06:58 |
#8
|
|
Groupie Member
|
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga akhir tahun 2017, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mempunyai kewajiban membayar bunga atas dana pihak ketiga yang tersimpan ataupun pinjaman-pinjaman sebesar Rp 2.500 triliun atau Rp 2,5 kuadriliun, yang didominasi oleh kewajiban jangka pendek. Dalam paparan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, Deputi Jasa Usaha Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menyampaikan total kewajiban Himbara sebesar Rp 2.458,46 triliun pada 2017. Sebanyak Rp 2.309 triliun atau 94 persen kewajiban tersebut berjangka waktu pendek, dan sisanya, sebanyak 6 persen atau senilai Rp 149 triliun, bertenor panjang. Dilihat dari banknya, nilai kewajiban terbesar berasal dari BRI senilai Rp 880,82 triliun, disusul Bank Mandiri dengan total Rp 771,51 triliun. Adapun BNI dan BTN masing-masing memiliki total kewajiban sebesar Rp 577,81 triliun dan Rp 228,32 triliun. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menuturkan jumlah kewajiban tersebut merupakan total pendanaan perseroan sepanjang tahun lalu. Simak: Inilah 23 BUMN Penyumbang Kerugian Terbesar Hingga Kuartal III 2017 âItu maksudnya Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat, seperti giro, tabungan, deposito, serta ada pinjaman-pinjaman jangka panjang dan pendek,â katanya pada Senin, 5 Februari 2018. Sayangnya, Kartika Wirjoatmodjo tidak memerinci berapa porsi antara dana jangka panjang dan pendek yang dimiliki perseroan. ---------- Masih ngelak juga kagak mau disebut hutang. |
|
7th December 2018, 07:14 |
#9
|
|
Mania Member
|
Quote:
Kejar Pembangunan Infrastruktur, 4 BUMN Terancam Bangkrut https://www.google.co.id/url?sa=i&so...=1544137976233 |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer