HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 13:00 WIB
Klarifikasi Pihak Teuku Ryan soal Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Selasa, 2024/03/22 11:14 WIB
Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Selebritas Berduka dan Tak Percaya
-
Senin, 2024/03/27 11:39 WIB
Raffi Ahmad Rela Nggak Dibayar untuk Jadi MC Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
|
Thread Tools |
18th June 2017, 14:52 |
#1
|
Addict Member
|
Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat
Membayar Pajak Sepeda Motor bisa dikatakan sebagai kewajiban kita sebagai Masyarakat Indonesia yang mempunyai Sepeda Motor karena didalam Negara Indonesia sendiri telah terdapat Undang - Undang Dasar yang mengatur agar Masyarakat Indonesia wajib membayar Pajak Sepeda Motor. UUD tersebut tercantum pada Pasal 70 Ayat 2 dan Ayat 3 UU LLAJ yang berbunyi '' STNK ini berlaku selama Lima (5) Tahun dan disetiap tahun-nya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 Ayat 2) dan Sebelum Habis masa berlaku dari STNK tersebut seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 Ayat 3) ''.
Oleh karena itu dengan melihat UUD tersebut maka sudah semestinya kita sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap Undang - Undang Dasar 45 maka harus selalu membayar Pajak Sepeda Motor kalian sebelum masa berlaku STNK itu habis. Hal ini pun sangat berguna sekali bagi kalian sebagai pengendara Sepeda Motor karena saat ini jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) telat dibayar atau tidak diperpanjang Pajak STNK nya maka bisa dipastikan kalian bisa di Tilang oleh Polisi karena kesalahan tersebut. Oleh karena itu dikesempatan ini saya akan memberikan informasi terkait Tata Cara dan Syarat Membayar Pajak STNK Motor kepada kalian para pembaca di Forum Detik karena saya pribadi sangat yakin bahwa diluar sana banyak Masyarakat Indonesia yang masih bingung akan Syarat dan Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat. Cara Membayar Pajak Motor Secara Lengkap Untuk Tata Cara Membayar Pajak STNK dan BPKB Motor sangatlah gampang sekali karena tidak membutuhkan proses yang ribet dan rumit, hanya saja perlu diingatkan kepada kalian bahwa dalam membayar Pajak Motor di Samsat diperlukan kesabaran karena biasanya banyak juga Masyarakat yang membayar Pajak di sana (Bukan kalian saja) sehingga kalian harus siap sabar dalam menunggu dan mengantri untuk membayar Pajak STNK dan BPKB Sepeda Motor kalian. Dan disarankan pula untuk datang di Kantor Samsat ditempat tinggal kalian berada, kalau bisa berangkat Pagi - Pagi agar kalian bisa mendapatkan Jatah Nomor Antrian Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat pertama maupun dalam urutan awal biar kalian tidak menunggu dan mengantri lama karena jika kalian berangkat ke Kantor Samsat agak siangan maka sudah bisa dipastikan sudah banyak orang - orang yang menunggu untuk membayar Pajak Motor. Syarat Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat Lalu untuk Syarat - Syarat Membayar Pajak Motor Periode Selama 1 Tahun di Kantor Samsat yang harus kalian siapkan dan dibawa antara lain membawa Uang yang cukup untuk membayar Pajak Motor, Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Yang Asli, membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang namanya tertera di dalam BPKB dan STNK Sepeda Motor yang akan kalian pajak. Jika Nama yang tertera di dalam BPKB dan STNK Sepeda Motor itu bukan Nama kalian, maka kalian harus meminjam KTP Asli kepada orang yang namanya tertera didalam STNK dan BPKB tersebut. Kalau tidak pun, bisa diakali dengan menembak petugas untuk bisa membayar pajak motor dengan KTP sendiri hanya saja hal tersebut tidak disarankan karena akan menambah biaya kalian untuk membayar proses nembak tersebut yang tidak sedikit. Kemudian untuk Syarat Membayar Pajak Motor Selama 5 Tahun (Ganti Plat Nomor) yang perlu kalian bawa dan siapkan juga sama seperti membayar Pajak Motor Periode Satu Tahun seperti membawa Uang untuk membayar Pajak, membawa STNK Asli, membawa BPKB Asli dan KTP Asli yang tertera didalam STNK dan BPKB Sepeda Motor kalian yang akan dibawa dan setelah itu kalian akan menjalani proses Cek Fisik Sepeda Motor yang akan dipajak periode Lima Tahun (Ganti Plat Nomor) ini. Mungkin hanya seperti itu saja penjelasan tentang Cara dan Syarat Membayar Pajak Motor Periode 1 Tahun dan 5 Tahun di Kantor Samsat. Jika kalian ingin mengetahui tentang Biaya Bayar Pajak Motor terbaru di Kantor Samsat ataupun ingin mengetahui Biaya Membuat SIM C, bisa kalian lihat dilaman SUMBER karena didalam artikel tersebut sudah ditulis dan dijelaskan secara lengkap tentang Biaya Membayar Pajak dan Biaya Membuat SIM C. SUMBER |
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer