HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
|
Thread Tools |
13th January 2018, 09:16 |
#1
|
Addict Member
|
Bawaslu Jatim akan panggil La Nyalla, klarifikasi mahar politik 40 M
Hrs dibuat jelass agr semua org tau ... !
>>> JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Ketua Bawaslu Jawa Timur Aang Kusnaifi mengatakan, pemanggilan terhadap La Nyalla terkait dengan mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 40 miliar, untuk memuluskan rekomendasi bagi La Nyalla "nyagub". "Kami atas pemberitaan yang ramai akhir-akhir ini terkait dengan permintaan Pak Prabowo kepada La Nyalla berdasarkan statement-nya Pak La Nyalla sendiri, itu nanti Bawaslu Jatim akan memanggil untuk klarifikasi atas informasi yang ramai pada saat ini," kata Aang dihubungi Kompas.com, Jumat (12/1/2018). Aang lebih lanjut mengatakan, surat pemanggilan terhadap La Nyalla akan dilayangkan besok Sabtu (13/1/2018). "Mungkin besok itu akan kita layangkan terkait dengan pemanggilan Pak La Nyalla untuk dilakukan klarifikasi seperti apa kejadiannya," ucap Aang. "Kalau nanti memang ada bukti yang bisa digunakan sebagai bukti permulaan, maka Bawaslu Jatim punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," imbuh Aang. Dikonfirmasi mengenai kasus ini dua anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Bawaslu RI mendorong Bawaslu Jatim untuk melakukan klarifikasi. Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, mahar politik adalah pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada. "Walaupun tidak ada kerugian negara, tetapi itu menciderai nilai demokrasi," kata Pramono, Jumat (12/1/2018). Dia mengatakan, seharusnya proses pencalonan itu terjadi melalui kesepakatan antara partai politik dan kandidat yang akan diusung. Kesepakatan itu bisa berupa kesamaan visi antara pengurus parpol dan kandidat. "Tetapi kalau dengan mahar, kan itu semua menjadi termanipulasi. Karena mahar, jadi hancur nilai-nilai demokrasinya," tutur Pramono. Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Prabowo marah Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. La Nyalla mencurahkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar. La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla. La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember lalu. Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember. (Baca juga: La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi ) Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses DPP Partai Gerindra. Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan. Salah satu kelengkapan pemenangan, ucap La Nyalla, ia sempat diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Uang itu digunakan untuk saksi dalam Pilkada Jatim. Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (10/12/2017), bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat. "Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan tanggal 20 Desember 2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018). (Baca juga: La Nyalla: Saya Gagal, Silahkan Gerindra Usung Moreno) "Yang minta Bapak Prabowo kok," lanjut dia. Menurut La Nyalla, ia belum menyanggupi menyerahkan uang itu. Dia pun dipanggil Prabowo ke rumahnya. "Saya dipanggil 08 (Prabowo) kok dimaki-maki. Prabowo itu siapa? Saya bukan pegawainya dia, kok dia maki-maki saya," ujar La Nyalla. La Nyalla tidak menyangka akan dimarahi Prabowo karena permasalahan uang Rp 40 miliar. Ia merasa disia-siakan Prabowo. Padahal, ia telah mendukung Prabowo dari 2009 saat masih menjadi calon wakil presiden. <<< kompas.com |
13th January 2018, 09:51 |
#4
|
Mania Member
|
Bendahara La Nyalla: Oknum Gerindra Minta Rubicon hingga Rp 170 M
Jakarta - Tudingan kepada Gerindra dan Prabowo Subianto dari kubu La Nyalla Mattalitti soal syarat duit di Pilgub Jatim 2018 terus dilempar. Pengusaha Tubagus Daniel Hidayat, yang merupakan bendahara La Nyalla saat mencoba mendapatkan rekomendasi Pilgub Jatim 2018, mengatakan oknum elite Gerindra terus-menerus meminta duit. Dijelaskan Daniel, mulanya La Nyalla diminta memberikan satu unit mobil Rubicon. Saat itu dia tak menaruh kecurigaan apa pun terhadap Gerindra. "Perjalanan demi perjalanan saya bicara, timbul minta Rubicon, saya iyakan. Satu kabupaten maju minta Rubicon satu. Pada saat itu saya belum main rekam-rekaman karena saya masih percaya," ujar Daniel dalam konferensi pers di Restoran Mbok Berek, Jl Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2018). https://news.detik.com/berita/d-3810...ingga-rp-170-m |
13th January 2018, 13:47 |
#10
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer