HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
8th September 2018, 18:24 |
#11
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
"SESUATU YANG DIDAPAT DARI JALAN CURANG BUKANLAH SEBUAH KEMULIAAN DAN KEBANGGAAN,
MELAINKAN KEHINAAN DAN KENISTAAN" (Abu-Waras) |
8th September 2018, 19:51 |
#12
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Rekan bisnis itu berperan sebagai apa di timses Prabowo-sandi ? |
|
8th September 2018, 20:28 |
#16
|
Mania Member
|
Rabu, 22 Desember 2010
Depo minyak Balaraja, kongkalikong Sandiaga-Pertamina? Kubu Edward Suryajaya mengaku heran, Sandiaga Uno begitu kebal hukum hingga tak pernah memenuhi panggilan polisi dan jaksa. Boy Fajriska, pengacara Edward Suryajaya mempertanyakan kekebalan yang dimiliki Sandiaga Salahuddin Uno yang sudah berkali-kali mengabaikan panggilan pemeriksaan dari Mabes Polri, Polda dan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah pembangunan depo minyak Pertamina, di Balaraja, Tangerang, Banten "Kekebalan apa yang dimiliki Sandiaga Uno? Apa karena uangnya? Apa karena dekat dengan kekuasaan?" kata Boy, dalam jumpa pers di Gedung Annex, di Jakarta, hari ini. Dalam kasus ini, kata dia, antara kliennya dan Sandiaga sudah saling lapor sejak 2008. Namun yang menarik, tak satu pun Sandiaga memenuhi panggilan pemeriksaan. "Coba cek ke Polda, cek ke Mabes Polri, Kejaksaan. Maka pertanyaanya kekebalan apa yang dimiliki Sandiaga sampai tak ada upaya memanggil paksa?" katanya. Kasus ini semula dilontarkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Masardi kemarin mendesak Bareskrim Mabes Polri segera menjelaskan kasus pembangunan depo minyak Balaraja tersebut, karena sudah terkatung-katung cukup lama. "Bareskrim Mabes Polri harus segera jelaskan ke masyarakat, apalagi saya dengar yang bersangkutan [Sandiaga Uno] sudah dicekal tanggal 18 Desember 2010," kata Adhie. Mantan juru bicara Presiden Gus Dur itu mengatakan, inilah saatnya momentum bagi Polri untk membuktikan kepada masyarakat, Polri bukan alat penguasa. Apalagi, sampai sekarang Sandiaga Uno terus mangkir dari panggilan kepolisian. "Sandi ditengarai pengusaha muda yang dekat dengan kekuasaan," kata Adhie. Cerita versi pihak Sandiaga Ceritanya berawal dari rencana pembangunan depo minyak Pertamina di Balaraja, yang dikerjakan PT Pandan Wangi tapi batal dilaksanakan. Karena pembatalan tersebut, PT Pandan Wangi menuntut ganti rugi US$ 12,8 juta. Pertamina menyetujui tapi mengajukan syarat: PT Pandan Wangi harus menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangunan depo tersebut. Belakangan diketahui, sertifikat yang diserahkan PT Pandan Wangi ternyata bodong alias palsu. Itu diketahui setelah Pertamina hendak membayar sisa ganti rugi kepada PT Pandan Wangi sebesar US$ 6,4 juta. Melalui pengacara David Tobing, pihak Sandiaga kemarin menjelaskan versi mereka. Diceritakan oleh David, Sandiaga tidak pernah mangkir dari pemeriksaan. Kata David, untuk pemeriksaan pertama di Mabes Polri pada 18 September 2010 kliennya memang tidak hadir. Namun kata dia, "Kami kirim surat karena beliau keluar kota. Kami minta tunda," katanya. Lalu Mabes Polri melakukan pemanggilan kedua pada 15 Desember 2010. "Kami kirim surat penundaan untuk pekan berikutnya.Tapi ternyata pekan depan penyidiknya sudah cuti hingga tahun depan," kata David. Dia juga menjelaskan, surat pemanggilan dari Mabes Polri untuk Sandiaga bukan sebagai direktur utama PT Pandan Wangi Sekartaji melainkan selaku komisaris Capital Inc. karena sejak 2006, Sandiaga tidak lagi menjabat dirut di PT Pandan Wangi. Cerita versi pihak Edward Menurut David, Edward selaku Direktur SIMA, menyatakan sertifikat tanah itu palsu karena dia memiliki sertifikat No.31. David menjelaskan sertifikat No. 31 itu hilang pada tahun 2001. Jakarta Depo Satelit [kontraktor yang ditunjuk PT Pandan Wangi] kemudian meminta Badan Pertahanan Nasional membuat sertifikat pengganti. Dengan keluarnya sertifikat pengganti bernomor 32 itu, kata David Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan sertifikat No. 31 dibatalkan. Dua sertifikat itu atas nama JDS. "Sebenarnya dia [Edward] tahu runutannya. Dia komisaris di Pandan Wangi. Kenapa [sertifikat] ada di dia? Sejak 2001-2009 tidak pernah mengungkit-ungkit masalah sertifikat," katanya. Namun Edward punya cerita tersendiri untuk kasus ini. Menurut Boy, kasus ini, bermula dari rencana proyek pembangunan depo Pertamina di Balaraja oleh PT Pandan Wangi Sekartaji. Tapi karena PT Panda Wangi tak punya uang, maka digandenglah perusahaan Van Der Horst milik Johanes Kotjo. Perusahaan itu berbasis di Singapura. Perusahaan itulah yang membiaya proyek itu. "Dalam perkembangannya, pada 1996-1998, proyek mandek karena krisis moneter. Akhirnya Van Der Horst bangkrut. Maka dilelanglah harta Van Der Horst. Termasuk yang dilelang, uang yang ada di PT Pandan Wangi. Lelang di Singapura dimenangkan oleh Edward. Dalam lelang, begini kan ada satu bundel, ada tentang PT ini, PT itu dan proyeknya," kata Boy. Lewat PT Teguh Sakti, anak perusahaan Van Der Horst, Edward kemudian memiliki sertifikat bernomor 031 yang kemudian menjadi polemik dan menjadi titik awal kasus. Di perusahaan [Teguh Sakti] itu pula, Sandiaga masuk. "Kasus ini menyangkut sertifikat 031 yang aslinya dipegang oleh Edward dan di kuasai PT Van Der Horst milik Edward, di mana salah satu direkturnya adalah Sandiaga Uno," kata Boy. Surat tanah bernomor 031 itulah yang diajukan ke Pertamina tapi yang muncul kemudian adalah sertifkat nomor 032, karena alasan surat sertifikat nomor 031 hilang. "Padahal Sandiaga Uno tahu, surat bernomor 031 itu tidak hilang. Dia tahu itu dipegang Edward," katanya. Dijelaskan oleh Boy, pejabat Pertamina juga tahu bahwa surat sertifikat 031 tidak hilang dan dipegang oleh Edward. Pihak Pertamina, kata dia, bahkan bertemu langsung dengan Edward menjelaskan duduk persoalan sertifikat tersebut. "Pada saat diumumkan soal [sertifikat bernomor 032] itu di harian Kompas, Edward bertanya kok sertifikat 032? Dia complain ke Pertamina dan Edward dipanggil oleh Pertamina. Kami buktikan sertifikat 031 tapi memang hanya salinannya yang dibawa, dengan cap asli. Sertifikat aslinya disimpan di Singapura. Kenapa [yang asli] tak dibawa sebab situasinya berbahaya," kata Boy. Jawaban Pertamina Dia tidak menjelaskan, apa yang dimaksudnya sebagai berbahaya. Namun kata Boy, Edward sudah menjelaskan duduk persoalannya pada kejaksaan dan kejaksaan mengatakan sudah cukup untuk membawa kasus itu. Edward kata Boy, tidak tahu, mengapa Pertamina percaya pada sertifikat tanah nomor 032 hingga kemudian mengeluarkan dana ganti rugi sebesar US$ 6,4 juta. Padahal pihak Pertamina tahu, sertifikat asli bernomor 031 itu ada ditangan Edward. Pihaknya kata Boy, karena itu meminta aparat menelusuri kasus ini, apakah ada kongkalikong antara Sandiaga Uno dengan oknum Pertamina. "Oknum di Pertamina mengetahui [kasus] itu. Yang tahu bagian hukum korporasi di Pertamina. Pak Edward di undang delapan kali oleh Pertamina tentang masalah ini. Saat itu kepala hukum korporasi Pertamina yang tahu, kami tak tahu namanya," kata Boy. Sejauh ini, Pertamina mengaku tidak mau diseret-seret dalam kasus sertifikat bodong lahan pembanguan depo Pertamina di Balaraja , karena menganggap kasus itu merupakan sengketa internal PT Pandan Wangi. Kepada wartawan beritasatu, M. Harun, Vice President Corporate Communication Pertamina mengatakan, urusan dengan Pertamina kata Harun, menyangkut pembayaran ganti rugi atas pembatalan proyek tersebut. Pertamina harus membayar ganti rugi atas pembatalan proyek tersebut yang nilainya Harun lupa [lihat "Kasus Sandiaga bukan urusan Pertamina"]. "Urusan kami, dalam proses negosiasi itu, kami punya kewajiban membayar mereka. Kami baru bayar separuh, sisanya akan dibayarkan kepada mereka kalau masalah di antara mereka sudah selesai," kata Harun. Pertamina kata Harun karena itu meminta Sandiaga dan Edward untuk segera menyelesaikan sengekta di antara mereka agar urusan dengan Pertamina bisa segera diselesaikan. "Kami akan selesaikan kewajiban kita dengan syarat mereka harus menyelesaikan dulu urusan di antara mereka," kata Harun. ------------------------ - http://www.beritasatu.com/ekonomi/10...pertamina.html |
8th September 2018, 20:29 |
#17
|
Mania Member
|
Selasa, 21 Desember 2010
Jawaban Sandiaga Uno Soal Depo Pertamina Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno melalui pengacaranya, David L Tobing, akhirnya angkat bicara mengenai isu dugaan keterlibatan di proyek depo bahan bakar minyak PT Pertamina. David mengatakan, kasus ini bermula dari gagalnya pembangunan proyek Depo BBM Satelit A Jakarta, di Balaraja, Tangerang, yang memunculkan pemutusan kontrak Pertamina dengan PT Pandan Wangi Sekartaji pada 2003 dan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada 2007. "Pembangunan ini mulai pada 1996, tapi pada 1997-1998 terkena krisis, sehingga berhenti," kata Tobing di Jakarta, Selasa 21 Desember 2010. Berdasarkan putusan Badan Arbitrase, gagalnya pembangunan ini mengharuskan Pertamina membayar ganti rugi kepada Pandan Wangi sebesar US$12,8 juta, dengan catatan semua aset depo yang belum jadi ini menjadi milik Pertamina. Ganti rugi ini karena Pandan Wangi telah menyelesaikan pembangunan hingga 30 persen. Pembayaran termin pertama sebesar US$6,4 juta telah dilakukan Pertamina pada 2009 yang menyebabkan pengalihan seluruh aset non-tanah. Sedangkan pembayaran kedua gagal dilakukan karena sertifikat tanah depo tersebut ternyata ganda. "Sehingga Pertamina sampai saat ini belum bisa menguasai aset tanah itu," katanya. David mengatakan, sertifikat tanah tanah ini sempat hilang pada 2001. Saat itu, Sandiaga masih menjadi direktur utama Pandan Wangi, kemudian mengundurkan diri pada 2003, dan Edward Seky Soeryadjaya menjadi komisaris di perusahaan itu. Pada tahun itu juga, sertifikat baru diterbitkan. "Terbitnya sertifikat Nomor 32, membuat sertifikat nomor 31 yang hilang batal demi hukum," katanya. Namun, belakangan, saat Pertamina mau melakukan pembayaran termin kedua, Edward mengaku memiliki sertifikat nomor 31. "Di sini pangkal masalahnya," katanya. "Kenapa tiba-tiba Edward memiliki sertifikat ini?" Masalah sertifikat tersebut, menurut David, pernah masuk Pengadilan Negeri Bandung. "Di sana Pak Edward menang. Lalu kami banding, dan sekarang sedang menunggu putusan kasasi," katanya. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa Polri tak mau terpengaruh tekanan politik untuk mengusut dugaan keterlibatan Sandiaga Uno dalam pembangunan depo Balaraja. Boy mengatakan, pengusutan dugaan ini akan tetap berdasarkan alat bukti yang ditemukan. "Kami tidak mau ada intervensi politik. Penegakan hukum itu berdasarkan alat bukti, saksi, dan fakta. Tidak ada unsur politiknya," kata Boy di Mabes Polri. Boy menambahkan, Polri akan berhati-hati mengusut dugaan korupsi tersebut. Selain itu, Boy juga membantah beredarnya berita yang menyatakan Polri telah mengajukan pencekalan terhadap Sandiaga Uno. Polri, kata dia, belum pernah mengajukan permintaan cekal tersebut. "Polri sejauh ini belum pernah mengajukan cekal untuk yang bersangkutan," kata dia. Sebagaimana diketahui, Sandiaga Uno dilaporkan oleh advokat Eggy Sudjana ke Mabes Polri. Eggy menduga, mantan direktur utama PT Pandan Wangi Sekartaji itu terlibat dalam penggelapan sebesar US$6,4 juta. Terkait laporan tersebut, Boy mengatakan penyidik Mabes Polri masih melakukan waktu untuk mengusut kebenarannya. "Masih dipelajari," kata dia. Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, M Harun mengatakan, Pertamina masih akan menunda pembayaran termin kedua, sebesar US$6,4 juta hingga sengketa sertifikat tanah ini selesai. "Ini murni urusan Pandan Wangi. Tidak melibatkan Pertamina," ujar Harun. ------------------------ Kalo masalah permainan surat tanah, sepertinya si sandi oon memang jagonya... Si Eggy dan si sandi oon semenjak demo berjilid-jilid kan udah "temenan"... - https://www.viva.co.id/berita/bisnis...depo-pertamina |
8th September 2018, 20:30 |
#18
|
Mania Member
|
26 Feb 2011, 17:57 WIB
Depo BBM Balaraja Terindikasi Korupsi Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ada indikasi korupsi dalam kasus sengketa sertifikat lahan pembangunan depo Bahan Bakar Minyak di Balaraja. "Indikasi korupsi belum pasti, tapi ada indikasi ke arah sana," kata Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/2). Lebih lanjut Basrief menjelaskan, ekspose untuk kasus tersebut sudah dilakukan dan kemarin penyelidikan kasus ini sudah diterimanya dari Jam Intel. "Sampai saat ini masih saya pelajari," tegasnya. Kasus proyek Depot BBM Pertamina di Balaraja menjadi perhatian karena melibatkan dua pengusaha besar: Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Perkara ini awalnya terjadi pada 1996. Waktu itu, Pertamina berniat membangun Depot BBM di Balaraja, Tangerang, Banten. Dalam proyek itu, Pertamina menggandeng PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) sebagai mitra pelaksana. Namun, krisis terjadi pada 1998, proyek tersebut batal terlaksana. Padahal, PWS sudah membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut. Untuk pengadaan tanah itu, PWS meminjam kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL), dan karena itu menjaminkan Sertifikat HGB No 031 atas tanah proyek tadi. Ternyata, VDHL juga bangkrut karena terkena krisis keuangan, kemudian VDHL dilelang. Pengusaha Edward Soeryadjaya memenangi lelang tersebut. Itu sebabnya, sertifikat HGB nomor 031 ada pada Edward. PWS sendiri sementara sudah berganti pemilik. Sejak 2006, PWS dibeli Sandiaga Uno melalui PT VDH Teguh Sakti, dari pemilik lamanya, Johnnie Hermanto dan Tri Harwanto, senilai US$ 1,5 juta. Tapi, Sandiaga baru membayar US$ 650 ribu. Sandiaga juga sempat menjadi Direktur Utama PWS. Ketika proyek Depo tadi dinyatakan gagal dilaksanakan, PWS meminta ganti rugi kepada Pertamina. Bahkan PWS berhasil menyita aset gedung kantor Pertamina di Jalan Kramat Raya dan rekening operasional BUMN migas itu di Bank Mandiri dan anehnya lagi Pertamina tidak melakukan perlawanan. Pertamina kemudian mau membayar ganti rugi US$ 12,8 juta kepada PWS, dengan syarat PWS harus melepaskan sita jaminan dan menyerahkan sertifikat tanah proyek tadi. Pada 10 Maret 2009, Pertamina lalu membayar separuh nilai ganti rugi, sebesar US$ 6,4 juta kepada PWS. Sita jaminan atas aset-aset Pertamina pun diangkat. Di sisi lain, beberapa bulan kemudian, setelah ditagih berkali-kali, barulah Sandiaga membayar kepada pemiik lama PWS (Johnnie Hermanto dan Tri Harwanto). Itu pun baru US$ 650 ribu dan lewat cicilan walaupun Sandiaga telah menggunakan PWS untuk memperoleh pembayaran dari Pertamina sebanyak US$6,4 juta itu tadi. Sewaktu PWS hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, barulah ketahuan bahwa PWS tidak memiliki sertifikat asli atas tanah proyek itu. Yang ada pada PWS adalah sertifikat HGB nomor 032, bukan HGB nomor 031. Ternyata, PWS menyatakan, sertifikat 031 hilang. Edward Soeryadjaya, yang memegang sertifikat HGB 031, mengajukan protes kepada Pertamina yang kemudian menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua itu. ------------------------ Petualangan si santri-post-islamisme sandi oon akan mengemuka di bulan-bulan kedepan ini...Apalagi sesudah sang santri jebolan PL memakai jalan bypass kardus-kardus untuk jadi RI-2... - https://www.liputan6.com/news/read/3...dikasi-korupsi |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer