HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Minggu, 2024/04/18 16:32 WIB
Bikin Mual, Pria Ini Makan Nasi dengan Kuah Cappuccino
-
Minggu, 2024/04/18 16:29 WIB
Bahlil: Jangan Samakan Jokowi-Megawati dengan Pikiran Hasto PDIP
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
|
Thread Tools |
14th October 2014, 15:00 |
#1
|
Banned
|
Dimana Keadilan
Persidangan kasus LTE Belawan yang berliku-liku akhirnya sampai pada tahap putusan persidangan. Sebelumnya saya mengikuti perkembangan kasus ini karena terkesan unik dan terlanjur terlena sama suasana rumit kasus itu sendiri.
Berikut 2 artikel saya sebelumnya terkait kasus tersebut : 1. Kerugian yang tidak berdasar. http://hukum.kompasiana.com/2014/09/...ar-673633.html 2. Kesalahan yang tidak berdasar. http://hukum.kompasiana.com/2014/09/...ar-675772.html Disana saya mencoba menduga-duga kemungkinan putusan persidangan akan seperti apa. Dan ternyata dugaan saya ada yang benar namun ada juga yang salah/belum benar. Dugaan saya setelah mengikuti perkembangan kasus tersebut bahwa memang tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut memang terbukti. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor. Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa. Saya tidak terkejut karena sudah memprediksi hal ini sebelumnya. Pada saat saya ikut persidangan beberapa saat yang lalu memang terlihat jelas dari keterangan para saksi dan terdakwa bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan. Tapi yang membuat saya tidak habis pikir adalah kenapa para terdakwa tetap divonis hukum penjara dan denda. Padahal tuntutan primer dari kejaksaan tidak terbukti dan salah alamat. Katanya, Majelis Hakim tetap memutus bersalah terdakwa yang dianggap lalai dalam hal pembayaran tahap dua dan tiga kepada Mapna Co. karena tidak melaksanakan formalitas yang diatur. Cuma karena melakukan kelalaian yang tidak menciptakan kerugian apapun dari segala pihak kenapa harus dijadikan alasan untuk memvonis hukum para terdakwa?. Saya melihat dengan mata saya sendiri salah satu terdakwa meneteskan air matanya sambil memberikan keterangan bahwa ia tidak bersalah. Ia menjelaskan bahwa semua prosedur yang ia lakukan semata-mata untuk optimalisasi daya listrik PLN yang dibutuhkan untuk menjaga pasokan listrik di Sumatera Utara. Bayangkan apabila beliau tidak melakukan inisiatif tersebut mungkin kondisi listrik di Sumatera Utara khususnya akan semakin parah. Saya bisa melihat di raut muka beliau memang bekerja untuk pengabdian bukan untuk memeperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Bahkan keuntungan negara yang didapat juga terbukti. Hutagalung mengutip kesaksian Dr. Tri Yuswidjajanto, ahli Sistem Pembangkit Daya dan Perawatan Mesin ITB, yang menegaskan, dalam perkara LTE ini, tidak ada kerugian negara. Sebaliknya, negara dan PLN justru bisa berhemat dan malah untung. Hal ini bisa di jabarkan sebagai berikut : Dengan asumsi harga solar non subsidi Rp 12.000/liter, sementara harga Solar subsidi Rp 5.500/liter, maka negara memberi subsidi Rp 6.500/liter. Untuk turbin gas dengan daya 132 MW dan konsumsi Solar subsidi 0,31 liter/kwh, maka beban subsidi Rp 184 juta per jam. Bila dihitung untuk 309 hari dan dianggap bekerja terus menerus, butuh subsidi Rp 1,365 triliun. Sementara untuk mengoperasikan dalam jangka waktu tersebut diperlukan biaya BBM sebesar Rp 1,365 triliun dan biaya operasi serta pemeliharaan Rp 819 miliar. Dengan kata lain tidak beroperasinya unit tersebut ada penghematan sebesar Rp 2,184 triliun di PLN. Jika ini dibandingkan dengan pendapatan PLN yang tidak terealisir menurut perhitungan BPKP sebesar Rp 2,007 triliun, justru terjadi penghematan Rp 177,6 milyar. Putusan ini masih sulit untuk dimengerti. Saya masih butuh penjelasan dan dasar hukum yang lebih masuk akal apakah alasan para terdakwa hingga masih divonis bersalah. Dituduh merugikan ternyata tidak terbukti, justru yang terbukti malah menguntungkan negara. Sedikit kesal juga kasus ini terlihat seperti pemaksaan hukuman buat para terdakwa. Bayangkan derita fisik dan mental yang diterima para terdakwa apabila harus menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara padahal tidak melakukan kesalahan. Belum lagi efek psikologis untuk lingkungan korporate sendiri. Dengan segampang itu seseorang dijadikan objek kriminalisasi, akan tumbuh budaya takut pada semua karyawan khususnya pengambil keputusan karena takut dikriminalkan. Bahkan optimalisasi pasokan listrik di Sumatera Utara menjadi semakin terbengkalai karena kriminalisasi ini. Pak hakim, apabila hati nurani saja anda abaikan, kemana lagi kita akan meminta keadilan. Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2014/10/...an-677922.html |
9th May 2015, 15:46 |
#3
|
Registered Member
|
Kisah tragis oleh petugas BNN dan aparat penegak hukum.
Nama saya hadi. Saya adalah korban kriminalisasi dari para aparat BNN yang mengejar target dalam pekerjaannya. Saya adalah pecandu. Dan ketika ditangkap oleh BNN maka saya dalam sedang berada dalam mobil saya yang saya parkir dipinggir Jalan. Waktu itu saya sedang memakai narkoba dalam mobil. Lalu secara arogan mereka datang dari belakang dan depan mobil saya. Mungkin skitar 8 atau 10 orang. Dan tanpa mengenalkan atau menunjukan identitas mereka maka mereka menggebrak kap Mesin dan begasi mobil. Dan dari kiri dan kanan saya pun memukul kaca sambil menggebrak pintu mobil. Sempat terpikir mereka adalah begal atau rampok. Sebab polisi atau petugas tidak akan brutal seperti itu. Mereka pasti punya tata krama dalam menangkap seseorang. Sempat saya mau kabur dan menabrak yang ada didepan mobil saya. Tetapi ada salah satu dari mereka yang mengeluarkan senjata api yang mengurungkan niat saya untuk kabur. Lalu saya buka pintu dan mereka kasar sekali. Seperti binatang saya diseret ke tepi jalan. Sementara yang lain menguras Isi kantong saya. Bahkan jam tanganpun ikut hilang. Yang terhormat bapak Anang iskandar selaku pimpinan dari BNN. Saya ingin bertanya apakah memang begitu protap menangkap seseorang?. Dan saya ingin bertanya juga. Apakah anak buah bapak tau SEMA NO 4 tahun 2010. Bahwa barang bukti ketika saya tertangkap itu berarti saya ini termasuk pecandu?. Ditambah saya ditangkap pun sedang dalam keadaan mengkonsumsi narkoba. Didalam mobil ditemukan shabu sisa pakai seberat 0.7 gram dan heroin 1.1 gram. Dimana saya ditangkap pada 26 mai 2014. Dimana telah terjadi kesepakatan bersama antara pejabat pejabat pemerintah jika bahwa pecandu tempatnya bukan dipenjara. Lalu dibulan agustus 2014 pun BNN mengeluarkan maklumat BNN bahwa pecandu tidak akan dipenjara. Dan tahun itu atau 2014 adalah ditetapkan sebagai tahun penyelamatan korban narkotika. Dari semua itu lalu kenapa saya diperlakukan berbeda?. Bahkan pada sebulan setelah saya tertangkap. Datang Surat resmi dari BNN lido tempat saya dulu direhabilitasi yang menerangkan bahwa benar jika saya ini adalah residen yang pernah mengikuti program rehabilitasi di BNN lido selama 1 tahun. Apakah begini kalian menunjukan kepedulian kalian terhadap korban natkotika?. Lalu mana bukti dari program program yang kalian buat kami?. Bukankah itu memakan banyak anggaran buat menyelamatkan kami?. Lalu kenapa kami tidak merasakannya?. Kalau tujuan kalian hanya ingin membuang buang uang dengan mengatasnamakan kami sebagai pecandu lebih baik tidak usah. Biar kami jalani pen dzaliman ini. Dan uangnya bisa kalian sumbangkan untuk orang fakir dan kaum dhuafa. Bahkan kalian mengeksekusipun menggunakan nama kami. Dengan alasan kalian begitu peduli. Tapi sangat aneh sekali cara kalian memperlakukan kami. Contohnya saya. Di BAP pun saya masih dalam pengaruh narkotika. Dan saya tidak didampingi pengacara. Saya cuma ditonton oleh pengacara yang disediakan BNN. Karna pengacara yang harusnya membela kita tapi malah memperberat kita. Apakah itu tugas lawyer mendampingi tersangka?. Bahkan seperti setali 3 uang. Sampai dijaksa pun sama saja. Keluarga saya memberikan 4 Surat keterangan medis dari BNN dan Rumah sakit ketergantungan obat lalu dokter aslianti asrill dan dokter Cheng tapi semua bukti tidak dikeluarkan. Bahkan jaksa menuntut saya dengan pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009. Yang mana dalam KUHP ayat tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Saya pun bingung ketika jaksa menuntut 14 tahun.melewati angka maksimalnya dan jaksapun memegang bukti 4 surat keterangan bahwa saya pecandu. Dan yang buat saya lebih aneh ketika hakimpun mengetuk palu dengan vonis 17 tahun penjara. Dan sayapun tidak didampingi oleh pengacara bahkan keluargapun tidak ada yang hadir karna jaksa telah berbohong dengan mengatakan bahwa sidang ditunda kepada keluarga saya. Saya disidang jam 17.00 sore dimana orang orang sudah sepi dan sudah pulang. Saya ini masih produktif dan bisnis otomotif sayapun sedang berkembang bahkan BNN pun mengetahuinya. Tapi sekarang lihatlah?. Hancur semuanya. Dan ironis sekali jika saya hancur bukan karna narkotika yang saya pakai. Tetapi oleh hukum dan aparat hukum serta penegak hukum. Saya akan berterima kasih jika hukuman saya diganti dengan eksekusi saja. Jika kalian masih mempunyai nurani maka pasti kalian akan mengabulkan permintaan saya ini. 17 tahun adalah bukan hukuman. Karna saya belum tentu masih bisa hidup dan keluar. Saya sebagai pecandu yang telah banyak menyaksikan teman teman saya yang mati dipenjara karna mereka tersiksa dengan berbagai penyakit yang mereka derita akibat mengkonsumsi narkotika yang berkepanjangan. Jadi saya memohon. Jika memang tujuan untuk membunuh saya yang pecandu. Maka saya akan berterima kasih jika saya di ikut sertakan dalam eksekusi tahap 3 nanti. Dan tolong jangan siksa saya. Karna saya tidak pernah kenal kalian apalagi berbuat jahat kepada kalian. Tapi saya ikhlas jika kebencian kalian bisa hilang seiring dengan kematian para korban narkotika. Sekali lagi. Sebagai sesama mahkluk tuhan maka saya mohon belas kasian dari kalian semua. Jangan siksa saya dengan 17 tahun. Tetapi saya akan berterima kasih pada negara dan semua rakyat Indonesia jika hukuman saya diganti dengan eksekusi bareng dengan eksekusi tahap 3. Wassalam Hadi Junaedi. Pecandu yang sangat beruntung karna negara dan semua rakyatnya begitu peduli. Trima kasih. |
23rd May 2015, 15:38 |
#4
|
Banned
|
takdir
|
21st July 2016, 01:20 |
#7
|
Banned
|
www. jual dokumen .com jual dokumen asli toefl pbb rekening bank ktp kk npwp ijasah ijazah sd smp sma s1 s2 s3 bpkb stnk tdp siup akte lahir kawin buku nikah surat tanah
www. jual dokumen .com jual dokumen ktp kk ijasah sma s1 s2 s3 bpkb stnk jual dokumen KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU HUBUNGI YM/EMAIL : csjual dokumen @yahoo.com PIN BBM: 7BB 554 D1 WWW . JUAL DOKUMEN . COM TERPERCAYA Selamat Datang di Jual Dokumen.com SEBUAH WEBSITE LIVE 24 JAM YANG SENGAJA KAMI BUAT HANYA UNTUK MEMBANTU ANDA SEMUA, DALAM HAL JASA UNTUK MEMBANTU MENGURUS DAN MEMBUAT ATAU MENDUPLIKAT SURAT-SURAT PENTING DAN BERHARGA ANDA Tujuan kami adalah membantu anda untuk menyediakan jasa penduplikatan, pengurusan dan pembuatan segala macam dokumen ataupun surat penting dalam kehidupan anda sehari hari. Karena Surat atau dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan kita sehari-hari baik untuk pribadi anda maupun untuk hal lainnya. Jual Dokumen.com hanyalah berniat membantu anda semua untuk mempermudah dan mempersingkat waktu proses pengurusan atau pembuatan surat / dokumen yang diinginkan, kami berkerja secara professional dan tidak akan pernah berniat untuk mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan dan loyalitas anda pada kami adalah segalanya bagi kami. Jual Dokumen.com dalam pembuatan surat/dokumen anda hanya menggunakan Form Asli sehingga mungkin saja harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang lain yang hanya menggunakan form hasil print atau percetakan. Tetapi anda dapat membandingkan hasil kami dari yang lainnya. BEST REGARDS Jual Dokumen.com Jenis dokumen yang dapat kami bantu untuk membuatnya : IJAZAH SD IJAZAH SLTP IJAZAH SMU IJAZAH S1 IJAZAH S2 IJAZAH DI DII DIII KTP KARTU KELUARGA KTP+KARTU KELUARGA AKTA KELAHIRAN AKTA NIKAH BUKU NIKAH AKTA CERAI AKTA KEMATIAN SERTIFIKAT TOELF SERTIFIKAT RUMAH SERTIFIKAT TANAH PBB STNK BPKB MOBIL REKENING KORAN BUKU TABUNGAN BANK UTILITY BILL (BILLING STATEMENT) SIUP TDP NPWP SURAT KETERANGAN KERJA SLIP GAJI CARBONIZED SURAT KETERANGAN SAKIT jual dokumen KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU HUBUNGI YM/EMAIL : csjual dokumen @yahoo.com PIN BBM: 7BB 554 D1 WWW . JUAL DOKUMEN . COM TERPERCAYA *Dikarenakan kami menggunakan Form Asli sehingga harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang menggunakan hasil print atau cetakan biasa |
30th April 2017, 18:18 |
#8
|
Registered Member
|
Mengapa hukum bisa tumpul keatas?
Bicara tentang hukum yakni adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya pengertian ini berdasarkan apa yang dikatakan M.H. Tirtaamidjata, S.H.
ABI, sebagai orang awam lebih mengartikannya kepada Peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat demi mewujudkan rasa aman, ketentraman serta kemaslahatan dalam hidup bermasyarakat. karena pada dasarnya manusia awam adalah mahluk sosial tidak dapat hidup sendiri, jadi manusia itu hidup saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya. Jadi menurut abi yang awam ini, hukum itu peraturan-peraturan yang mengikat suatu kehidupan sosial manusia dalam bermasyarakat. Melihat fenomena hukum yang terjadi saat ini, khususnya di Negara kita, di Indonesia ini, abi sebagai awam dan orang kebanyakan menilai bahwa kejadian-kejadian hukum yang terjadi di Indonesia ini seperti timpang, hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Mengapa abi yang awam ini bisa mengatakan hal demikian? mari kita lihat peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di Indonesia ini yang bisa kita jadikan contoh dan bisa kita nilai sendiri sebagai awam dan orang kebanyakan. 1. Kasus Nenek Minah, beliau mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan dikenakan hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Mungkin, nenek Minah memang bersalah, akan tetapi apakah memang harus begitu perlakuan hukumnya? bandingkan dengan kasus Gayus Tambunan. memang benar dia dihukum sesuai UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP . Akan Tetapi perlakuan hukum yang terjadi pada Gayus justru menimbulkan rasa ketidak adilan, dia dapat menaruh barang â barang pribadinya, dilayani bagai seorang selebriti, dan dia dapat bebas untuk keluar masuk tahanan, padahal kasus korupsinya jumlahnya fantastis, milyaran rupiah. Menurut abi sebagai awam dan orang kebanyakan, seharusnya ada perlakuan hukum yang berbeda antara Nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah Kakao dengan para koruptor dalam hal ini abi contohkan Kasus Gayus Tambunan (kalo mau jujur, banyak sekali kasus-kasus koruptor yang hukumannya tidak sebanding dengan jumlah nilai rupiah dari kejahatannya, dan bahkan ada yang bebas). Seharusnya, para penegak hukum dan ataupun para pelapor, lebih mengutamakan rasa kemanusian dan rasa keadilan. Jikalau memang Nenek Minah bersalah, toh tidak akan rugi juga PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hanya kehilangan 3 buah kakao apabila memaafkan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, bahkan abi yang awam ini akan menilainya sebagai tindakan yang mulia, dikarenakan oleh faktor usia dan kefakiran nenek Minah. http://www.awambicara.id/2017/02/men...ul-keatas.html |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer