HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Jumat, 2024/03/19 16:11 WIB
Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun
|
Thread Tools |
27th August 2008, 15:56 |
#61
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
|
9th September 2008, 20:53 |
#63
|
|
Addict Member
|
Quote:
Tanggapan : Ini sudah menyalahi peraturan, dan dampaknya sudah jelas, yaitu saudara anda tertabrak, maaf harus berkata seperti ini, karena pada kenyataannya inilah yang terjadi. 2."Pada saat BAP di kantor polisi, penabrak bersikeras bahwa mereka tidak salah dengan alasan bahwa motor berada di jalur yg salah sehingga pengemudi mobil tidak menduga ada motor datang dari arah itu sehingga akhirnya dia menabrak" Tanggapan : Dalam posisi ini tidak sepenuhnya si penabrak itu benar, karena orang yang menabrak berarti pidana, karena telah lalai. Namun seberapa besar unsur pidananya itu, apakah murni 100% kesalahan penabrak atau ada kesalahan orang yang ditabrak. Tinggal dilihat dari kronologis kejadian, andaikan saja yang ditabrak ini berada di jalur yang benar dalam arti "masuk dari jalur lambat pindah ke jalur cepat sesuai dengan jalurnya" maka ini baru bisa dibilang murni kesalahan penabrak. Jadi orang yang ditabrak juga salah dalam hal ini....makanya cincailah...heheee 3. "Tapi pihak saudara saya pun berkeras, biarpun dia masuk jalur cepat dari belokan yg salah tapi apapun yg terjadi tetap pengemudi mobil atau yg nabrak bersalah. Karena sudah jatuh korban. Memang sih penabrak mau bertanggung jawab" Tanggapan : Penabrak memang salah karena atas kelalaiannya itu menyebabkan jatuhnya korban. Namun saudara anda juga salah, sekarang saya tanya sama anda, andaikan anda menjadi penabrak, apa yang ada dipikiran anda? Apakah benar, jika orang sudah dijalur yang salah menjadi benar karena dia ditabrak? dan juga ditabrak karena kesalahan dia, klo dijakarta mungkin tidak terjadi tabrakan, tapi anda akan ditilang oleh polisi. 4. "Apakah pihak yg ditabrak bisa menuntut secara hukum walaupun dia sendiri melakukan pelanggaran lalu lintas?" Tanggapan : Untuk Pihak yang ditabrak jelas bisa menuntut secara hukum. Dalam Pasal 360 (1) KUHP menjelaskan bahwa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun". Mungkin dengan bertanggung jawab si penabrak sudah menunjukkan suatu itikad baik, dan mungkin bisa saudara anda bicarakan dengan si penabrak.....cincailaaaaa...hehehehe Mengenai pelanggaran lalu lintas yang telah dia lakukan, prosesnya tersendiri. 5. "biasanya kalo tabrakan antar motor dengan mobil... yg posisi disalahkan adalah mobil.... trus kalo kita menabrak pejalan kaki..biarpun dia nyebrang sembarangan.. tetep kita yg salah... baik itu pengendara motor ato mobil..." Tanggapan : Jelas namanya juga yang nabrak, pasti salah, tapi coba direnungkan, andaikan saja seorang pengendara motor menabrak spion mobil, atau menyenggol bemper depan mobil hingga rusak, dari pengalaman yang saya liat, pasti pengendara itu kabur alias ngumpet, walau tidak semuanya berlaku seperti itu, tapi diatas 50% IYA. Dan si pengendara mobil hanya bisa pasrah. Klo si pengendara motor, sedikit aja spionnya kesenggol, mungkin marahnya bisa kayak orang kebakaran jenggot, dan itu benar terjadi. Apakah ini adil ? Saya adalah pengendara motor, dan juga mobil. 6. "Nah waktu itu yg nabrakpun sempet ngotot bahkan nantang kalaupun kasus ini sampai di pengadilan, mereka pasti menang. Karena saudara saya engga ada dana untuk pengacara, akhirnya kasus ditutup begitu saja secara kekeluargaan" Tanggapan : Jika saudara anda merasa benar, maju saja, dan jika posisi saudara anda sebagai terlapor, sudah pasti disediakan pengacara yang dibiayai oleh negara. Itu Benar, anda bisa meminta kepada pihak kepolisian. Karena itu hak anda sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Masalahnya penabrak itu ngotot jelas, karena dia tau konsekuensinya (maf klo salah tulis...heheheee)...andaikan di pengadilan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dalam hal ini benar menabrak. Sudah pasti dia akan di kenakan hukuman, bisa kurungan, dan setahu saya tidak sebentar. Dan Anda bisa melakukan gugatan secara perdata (PMH => perbuatan melawan hukum) dengan mengacu atas hukuman pidana yang dia terima. OK deh...Jika ada yang ingin bertanya bisa contact saya atau LBH kita http://forum.detik.com/showthread.php?t=46209 email saya di : endrioridka@gmail.com |
|
10th September 2008, 08:04 |
#64
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
10th September 2008, 09:36 |
#65
|
Addict Member
|
Salah
Jadi dalam kasus ini kedua-duanya tetap salah (penabrak lalai & ditabrak melanggar aturan lalu lintas)...
Tapi yg disalahkan terberat tentu penabrak karena telah membahayakan nyawa / merugikan orang lain yg ditabraknya... |
2nd May 2016, 16:43 |
#67
|
Registered Member
|
Ini emang topik lama tp kejadian barua terjadi sama gw. Gw lg di jalur tengah, mobil di depan gw rem mendadak, gw coba ngerem gak dpt jd gw banting ke kanan, gw kena tembok tol, terus dari belakang ditabrak sama mobil. Skrg mobil belakang sama penumpangny bilang gw salah. Dan suruh gw ganti rugi. Yg salah siapa ya? Tolong dibantu. Makasih
|
15th May 2016, 01:55 |
#69
|
Registered Member
|
seru juga artikelnya sangat menari sekali jasa pengacara susah gan klo tentuin benar atau salah tp setau ane mobil memang tetap salah, klo nabrak mah udah yg penting dari penabrak mau tanggung jawab gpp, bukan mencari siapa yg benar atau salah gan....
|
18th May 2018, 04:34 |
#70
|
Registered Member
|
Aku mau nyanya, aku pernah megalami kejadian dimana aku bawa motor di kecepatan 50 km/jam dan di depan dengan jarak 100 meter tiba2 ada mobil mau belok dan tidak membunyikan klakson, akhirnya aku injak rem dan di belakang aku dengar suara bruk, tp motor saya tidak apa2. Sedang di belakang saya motornya rem dadakan dan jatuh , lalu siapa yang salah???
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer