HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
17th October 2019, 11:07 |
#1
|
Addict Member
|
Mulai Besok, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," demikian tertulis dalam Pasal 4 UU JPH. Dalam beleid juga tercantum, bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH) terdiri atas, bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau proses rekayasa genetik. Seluruhnya wajib halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal. Pelaku usaha juga wajib memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengusaha juga wajib memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Sebaliknya, pelaku Usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Sebelumnya, sertifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, per 17 Oktober 2019, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama. BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. Lembaga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH. Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. (lav) https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...tifikat-halal? Demikian disampaikan |
17th October 2019, 11:52 |
#2
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
17th October 2019, 13:30 |
#3
|
Mania Member
|
|
Last edited by dwi2124; 17th October 2019 at 13:33.. |
17th October 2019, 14:50 |
#5
|
Groupie Member
|
|
Moral certainty is always a sign of cultural inferiority. The more uncivilized the man, the surer he is that he knows precisely what is right and what is wrong. |
20th October 2019, 21:41 |
#7
|
Mania Member
|
eh.... setelah dibaca lagi ada point kruisial yang penting...
jadi sertifikasi halal sekarang diambil pemerintah? wah ormas MUI bakal ngamuk nih, pendapatannya hilang... pasti MUI melakukan manuver baru, calon ribut nih, ini khan sumber pendapatan MUI yg terbesar, masa mau MUI kering gara gara ini... pasti kaga jalan... Judul treadnya membuat salah fokus. seharusnya judulnya... MUI bakal bikin onar karena sumber pendapatannya di rampas pemerintah... wkwkwkkkw |
Last edited by dwi2124; 21st October 2019 at 10:32.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer