HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 12:57 WIB
Pacari Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akui Banyak Hujatan
-
Sabtu, 2024/04/23 13:02 WIB
Reaksi Nassar Diminta Jadian dengan Irish Bella Saat Hadir di Acara Ultah
-
Sabtu, 2024/04/23 13:07 WIB
Kabar Calonkan Diri Jadi Bupati Bantul Soimah Beri Klarifikasi
-
Sabtu, 2024/04/23 14:26 WIB
Rumah Via Vallen Digeruduk Massa Aliansi Arek Sidoarjo
-
Sabtu, 2024/04/23 13:13 WIB
CSB Divonis 2,5 Tahun Atas Penipuan Terhadap Jessica Iskandar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
|
Thread Tools |
18th October 2018, 12:54 |
#12
|
Addict Member
|
Pelabuhan PT. KCN: Kepastian Investasi Swasta di Sektor Maritim Dibahas saat IMF-WB
Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerjasama pembangunan infrastruktur. Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai 42 miliar dolar AS. Pemerintah menginginkan skema pembiayaan yang tepat untuk mencapai tujuan pembangunan infrastruktur. Apalagi, BUMN memiliki kapasitas terbatas untuk mengambil utang selama masa ekspansi. Sebelumnya, pemerintah juga merincikan kebutuhan investasi sektor maritim. Pemerintah melihat kebutuhan infrastruktur pelabuhan yang besar guna meningkatkan kinerja logistik dan memperlancar interkoneksi di negeri kepulauan. Hingga 2030, Pemerintah mengharapkan kehadiran swasta yang lebih besar dalam pendanaan pembangunan infrastruktur bidang maritim, khususnya pelabuhan. Semisal, pada periode 2011-2015, Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana pembangunan itu mencapai 12,212 miliar dolar AS, swasta diminta menanggung 7,101 miliar dolar AS atau sebesar 57,4 persen. Pada periode 2016-2020, kontribusi swasta sebagai investor diharapkan mencapai 72,4 persen dari total dana investasi pembangunan pelabuhan yang mencapai 12,389 miliar dolar AS. Sedangkan dari 2021 sampai 2030, total dana pembangunan pelabuhan diperkirakan sebesar 22,464 miliar dolar AS, swasta diharapkan mampu membantu 16,183 miliar dolar AS, atau setara 72,0 persen. Persoalannya, hingga kini pemerintah belum menyiapkan aturan main jika terjadi sengketa atas kerjasama BUMN dan swasta. Padahal, sejauh ini masih terdapat banyak kasus sengketa, terutama terkait konsesi yang melibatkan peran swasta masih berlarut-larut. Menteri BUMN Rini Soemarno tetap berkukuh keinginan pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tak perlu dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri. "Pada dasarnya kita sama-sama punya international lawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB. Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda. Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum. Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat. Apalagi, kini proyek Terminal Umum Marunda masuk dalam kategori proyek strategis nasional. Sebab berdasarkan penelitian tersebut, Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah mencapai titik jenuh. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai sengketa antara KBN dan KCN merupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta. "Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang," tegasnya. Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kejadian KBN versus KCN tidak boleh terjadi lagi. Terkait sengketa itu, dia mengatakan tidak sepakat jika investasi swasta terus diganggu. "Kami sudah melakukan investigasi, tidak boleh swasta sebagai investor dirugikan. Peran mereka dan keberanian swasta bekerjasama dengan pemerintah perlu dipelihara," tutup Luhut. Sumber: suara.com |
18th October 2018, 16:32 |
#13
|
Addict Member
|
Kisruh PT. KBN – PT. KCN : JK Bicara Soal Marunda
Sebagaimana dikutip dari Antara, pada saat itu, JK sapaan akrab Jusuf Kalla mengutarakan kepentingan KBN terhadap pemilihan industri yang ada hubungannya dengan pelabuhan, akan membedakan perseroan dengan kawasan industri lainnya. Hal itu akan berdampak bagi pengguna utama jasa KBN. Menurut JK, direksi harus jeli melihat industri yang mengikuti pola perdagangan internasional, yakni zona bebas bea. Ucapan JK itu terlontar di hadapan jajaran direksi baru KBN. Sebelumnya pada awal 2013, Sattar Taba didapuk sebagai Direktur Utama KBN yang diangkat Menteri BUMN Dahlan Iskan. Entah sadar atau tidak, direksi KBN mengamini petuah dari JK. Padahal, pada periode tersebut, KBN juga tengah mengelola Pelabuhan Marunda, melalui anak usaha patungan dengan mitra swasta PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Kedua entitas usaha itu telah mendirikan PT Karya Citra Nusantara (KCN) sejak 2005. KCN bertugas mengembangkan dan membangun Pelabuhan Marunda sebagai pelabuhan umum yang menangani bongkar muat barang curah. Posisi KCN dinilai strategis. Pengembangan Pelabuhan Marunda yang mengoperatori barang curah merupakan penopang Tanjung Priok, sehingga pelabuhan utama itu bisa beroperasi optimal. Investasi dalam jumlah triliunan telah digelontorkan PT Karya Tekhnik Utama atau KTU yang merupakan mitra KBN dalam pengembangan wilayah Marunda yang dikenal sebagai kawasan C-01. Pada 2004 silam , KTU merupakan pemenang tender yang diselenggarakan KBN untuk pengembangan wilayah Marunda untuk usaha pelabuhan. Setahun kemudian, KTU dan KBN menandatangani perjanjian kerjasama dan membentuk usaha patungan (JVC) bernama PT Karya Citra Nusantara atau KCN. Pembentukan KCN pun telah disetujui pemilik saham KBN yaitu Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta, hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 04/PJ.DRT/01/2005. Sesuai perjanjian kerjasama pada 2005 itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan melakukan pembangunan dari air menjadi 3 dermaga yakni Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung 100 ha. KBN hanya bertugas melengkapi perizinan , menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong. Tender dan pembagian kepemilikkan pun telah melibatkan banyak pihak, terutama dari kalangan akademisi. Ringkasan studi kelayakan LPM Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu bukti kerjasama tersebut telah sah secara ilmiah dan legal, sebagaimana kontrak penelitian yang disahkan Dirut KBN dengan surat kontrak No. 02/PJ-PB/Dirut/I/2003, tertanggal 28 Januari 2013. Alhasil, komposisi saham KCN adalah KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun saham KBN sebesar 15% tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN . Berdasarkan penelusuran, hingga 2011, pembangunan berjalan lamban. Pasalnya, KBN selaku pewenang perizinan tak mengurus ke instansi terkait, khususnya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah sempat melewati jalan berliku, KCN berhasil mengantongi izin badan usaha pelabuhan serta perizinan pembangunan Pier I, II, dan III. Pembangunan pun dimulai pada 2012. Belakangan, sewaktu terjadi pergantian direksi pada tubuh KBN, munculah perselisihan. Direktur Utama KBN yang baru yakni Sattar Taba mulai menuntut peruntukkan saham mayoritas KBN di KCN. Berkaitan atau tidak, petuah JK seturut dengan langkah Sattar Taba. Mereka enggan menoleh keberadaan perjanjian kerjasama yang telah diteken sedekade sebelumnya. Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat kejadian tersebut merupakan cermin kebijakan pemerintah yang kerap berubah. “Padahal bagi investor, kepastian kebijakan itu dibutuhkan, terlebih bagi investasi pelabuhan yang nilainya pasti besar, jangan sampai ganti rezim, ganti haluan kebijakan,” tegasnya. Lebih jauh, aksi sepihak KBN mulai dilancarkan. Saat KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan stengah Pier II, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN. Selama empat bulan gerbang masuk KCN diblokir mobil pemadam kebakaran. Kejadian itu memaksa KTU untuk duduk dan menyetujui perubahan perjanjian kerjasama dengan KBN pada 2014. Perubahan yang termuat dalam Addendum III tersebut menetapkan kepemilikan saham KBN dan KTU dalam KCN masing-masing 50%. Syaratnya, KBN harus menyetorkan modal tambahan lebih dahulu, hal itu termuat dalam surat Addendum III Perjanjian Nomor: 001/ADDSPKS/DRT.5.3/10/2014 tertanggal 9 Oktober 2014. KERJASAMA Saat Addendum III telah diteken, muncul tender pengelolaan dermaga yang merupakan properti KCN. Salah satunya anak usaha dari Kalla Group, PT Adimas Bahtera Harapan (ABH), hal itu berdasarkan dokumen Nota Kesepahaman No.01/ABH-JKT/MOU/Dirut/III/2014. Pada Maret 2014, PT Adimas Bahtera Harapan atau ABH yang merupakan anak usaha Kalla Group berniat masuk jadi salah satu pemain di Pelabuhan Marunda. ABH meneken kerjasama dengan KCN terkait pengelolaan ekslusif di salah satu dermaga milik KCN. Notakesepahaman yang diteken Dirut KCN Widodo Setiadi dan Dirkeu KCN Akhmad Khusyairi serta Azhar R Akib selaku Presdir ABH berisikan kerjasama operasi dermaga. Obyek Nota kesepahaman adalah panjang dermaga 100 meter dan maksimal 160 meter oleh ABH di properti KCN. Persoalan kemudian, Addendum III batal terlaksana. Sebabnya, tenggat waktu yaitu 15 bulan pasca teken Addendum III, KBN tidak sanggup memenuhi syarat setoran modal tambahan dengan alasan tidak disetujui pemilik saham, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Pembatalan Addendum III itupun terdokumentasi dalam surat Direktur Utama PT KBN No.574/SBA/DRT.1/12/2015 bertanggal 21 Desember 2015, dan surat Menteri BUMN No. S-36/MBU/D2/01/2016 tanggal 25 Januari 2016. Isi surat itu meminta KTU untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, serta pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III, kesepakatan itu disusun dalam Addendum IV yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang dianggap kompeten dan netral. Hingga saat ini , KBN selalu berargumentasi menggunakan dasar Addendum III yang dilakukan pada 2014. Padahal, dalam surat ke Gubernur DKI Jakarta No.090/SBA/DRT.1/03/2016, Sattar Taba menyatakan kepemilikan saham KBN pada KCN sebesar 15%. Menurut Toha Muzaqi, Sekretaris Perusahaan PT KBN, surat itu disusun secara terburu-buru karena Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran bangunan di areal pelabuhan. Surat itu, lanjutnya sebagai upaya untuk meyakinkan pemerintah daerah bahwa KBN memiliki saham pada KCN. Adapun sekitar 26% saham KBN dimiliki oleh pemerintah ibukota tersebut. Dia mengakui bahwa dalam surat itu mereka sengaja tidak menyertakan hasil Adendum III di mana komposisi saham menjadi 50% berbanding 50% untuk menghindari kemurkaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur saat itu. Ahok, katanya, tidak menyetujui adanya perubahan komposisi saham tersebut. Terakhir, KBN melayangkan gugatan hukum kepada KCN sebagai tergugat I, Kemenhub sebagai tergugat II, dan KTU selaku turut tergugat terkait konsesi pelabuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JK pun berkomentar terkait perkembangan sengketa KBN versus KCN. “Itu sudah ada di jalur hukum, laksanakan saja putusan hukumnya,” ujarnya beberapa waktu lalu di Kantor Wakil Presiden. REKOMENDASI Selain di jalur hukum, sengketa Pelabuhan Marunda juga tengah ditangani Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi yang langsung berada di bawah kendali Menko Perekonomian Darmin Nasution. Ketua Pokja IV tak lain adalah Menhukham Yasona Laoly. Pokja IV telah menerbitkan rekomendasi. Akan tetapi rekomendasi itupun seakan tak berdaya menghadapi putusan hukum yang berpotensi menguapkan investasi triliunan dari pihak swasta. Menariknya, dalam rekomendasi itu, Pokja IV menyoroti pula pengelolaan KCN yang berpotensi jadi sapi perah KBN. Salah satu rekomendasi menyinggung laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana KCN oleh Sattar Taba. Pokja IV merekomendasikan agar Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Pada 13 Agustus 2018, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan atas pelaporan LP/2410/V/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2018. Penyidikan dilakukan kepada Akhmad Khusyairi dan Sattar Taba. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Besaran dana dalam dugaan tersebut mencapai Rp7,7 miliar. Ketika diminta tanggapan mengenai rekomendasi terhadap aparat kepolisian, Toha Muzaqi mengatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak ditujukan kepada pihaknya. Selain itu, dia mengatakan bahwa laporan tersebut bisa saja dibuat oleh siapapun dengan mengatakan bahwa terjadi penyelewengan dana. “Kalau kita salah di sini kita kena. Logikanya saja kalau memang rekomendasi pokja, kita pasti ditangkap. Ini kan tidak ada. Buktinya mana bisa saja ngomong begitu saja kan. Bisa kita laporkan lagi perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik,” tuturnya. Di sisi lain, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan merasa kecewa terkait penanganan sengketa yang melibatkan investasi swasta tersebut. “Tidak benar jika swasta dirugikan, kami telah lakukan investigasi, harus diluruskan itu, karena pemerintah butuh peran swasta lebih besar,” sergahnya Sumber : Harian Bisnis Indonesia, 17 Oktober 2018 |
19th October 2018, 05:06 |
#14
|
Mania Member
|
Sudah selesai apa belum ini kasus yang terjadi antara KBN dan KCN, panjang banget ceritanya nih belum tuntas sampai sekarang, sekarang infonya baru kalau ganti pimpinan ganti kebijakan dan investor jadi bingung
|
Reseller produk pakaian anak brand Ammar Kids. WA 085780124424 |
19th October 2018, 05:09 |
#15
|
Mania Member
|
Kalau kebijakan berubah-ubah tentunya bisa membuat bingung para investor, kalau ini sudah menjadi kebiasaan, akan sulit nantinya mendapatkan investor karena tidak ada jaminan keamanan dengan apa yang diinvestasikan, daripada hutang IMF mending biar swasta yang mengerjakan
|
Reseller produk pakaian anak brand Ammar Kids. WA 085780124424 |
19th October 2018, 11:44 |
#16
|
Addict Member
|
Sengketa PT. KCN vs PT. KBN, Ini Pendapat Menhub Budi Karya
Bisnis.com, JAKARTA -- Sengketa izin konsesi Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang masuk ranah hukum mendapatkan respons dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub berpendapat perseteruan antara investor swasta dan BUMN itu harus diakhiri dengan mengutamakan rekonsiliasi agar pengelolaan Pelabuhan Marunda sebagai penopang Pelabuhan Tanjung Priok bisa berjalan. Budi Karya mengatakan hukum memang menjadi suatu hal yang harus diutamakan. Namun, dia menyatakan kepastian hukum merupakan faktor penting yang menjadi acuan bagi pihak swasta. "Saya cenderung agar mereka lakukan mediasi yang melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara untuk bisa memberikan review. Diharapkan bisa menghasilkan skema yang terbaik untuk keduanya," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/10/2018) petang. Menurutnya, optimalisasi Pelabuhan Marunda menjadi terhambat karena ada ego sektoral yang memicu munculnya tindakan hukum. Gugatan yang terjadi justru berisiko menghalangi produktivitas yang bisa dijalankan dari pelabuhan tersebut. Menhub menambahkan tindakan hukum dibenarkan untuk dilakukan apabila terdapat tindakan pidana yang terjadi. Semua pihak yang menemukan ada pelanggaran dipersilakan untuk mengajukan gugatan pidana. "Namun, sekali lagi, saya tetap menginginkan ada rekonsiliasi dalam masalah ini," ujarnya. Berdasarkan catatan Bisnis, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memenangkan gugatan yang diajukan KBN untuk membatalkan pemberian konsesi Pelabuhan Marunda kepada Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Kemenhub. Hakim pengadilan tingkat pertama tersebut memutuskan mengembalikan izin konsesi kepada KBN. Dengan demikian, kepemilikan seluruh aset Pier I, Pier II, dan Pier III di Kawasan C01 Marunda turut diserahkan. KCN, Kemenhub, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan tersebut digugurkan. KTU adalah turut tergugat dalam gugatan yang diajukan KBN ke PN Jakarta Utara. Sengketa antara KBN dengan KCN tersebut adalah terkait dengan porsi kepemilikan saham. KCN adalah perusahaan patungan KBN dan KTU yang sudah memenangkan tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004. Sumber: bisnis.com |
19th October 2018, 23:29 |
#17
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
20th October 2018, 00:37 |
#18
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
20th October 2018, 00:39 |
#19
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
20th October 2018, 00:40 |
#20
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer