HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 12:57 WIB
Pacari Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akui Banyak Hujatan
-
Jumat, 2024/04/22 15:00 WIB
Unggahan Natasha Rizki di Hari Anniversary Pernikahan dengan Desta Jadi Sorotan
-
Sabtu, 2024/04/23 13:07 WIB
Kabar Calonkan Diri Jadi Bupati Bantul Soimah Beri Klarifikasi
-
Sabtu, 2024/04/23 13:02 WIB
Reaksi Nassar Diminta Jadian dengan Irish Bella Saat Hadir di Acara Ultah
-
Sabtu, 2024/04/23 14:26 WIB
Rumah Via Vallen Digeruduk Massa Aliansi Arek Sidoarjo
-
Kamis, 2024/04/21 10:26 WIB
Unang Bagito Kini Jadi Perajin Tongkat Kayu
|
Thread Tools |
28th November 2015, 14:30 |
#151
|
Banned
|
Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis bagi PNS Diberlakukan
Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur dikutip dari setkab.go.id, Kamis, (14/5/2015) Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, menurutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang yang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. "Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucapnya. Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Demikian juga untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Dengan demikian, setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. "Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," pesan Bima |
28th November 2015, 14:34 |
#152
|
Banned
|
Kemenpan-RB Tak Tahu Ada Ribuan PNS Bodong
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengaku tidak mengetahui ada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan fiktif. Data ini berdasarkan temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari proses pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengaku, proses registrasi ulang PNS lewat sistem e-PUPNS masih berlangsung hingga Desember 2015, sehingga itu belum menjadi data final dari BKN. "Kami belum tahu ada 1.700 PNS yang fiktif karena ini kan masih berproses sampai Desember. Masih harus dilakukan pendalaman," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/10/2015). BKN sebagai lembaga yang mengurusi persoalan teknis PNS, kata Herman, akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data yang masuk. "Nanti akan ada tindak lanjutnya setelah ada hasil, misalnya setiap PNS wajib memiliki nomor induk pegawai dan tidak ada yang sama atau lainnya. BKN yang lebih paham. Tapi pasti sebelumnya akan di kroscek," terangnya. e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sistem ini bertujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) Nasional di BKN. Bagi PNS yang mangkir dari e-PUPNS ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian. Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, PNS harus mengisi sendiri data-data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya. Paling lambat mengisi e-PUPNS sampai 31 Desember 2015. ( |
26th March 2016, 15:04 |
#159
|
Banned
|
Mantap informasinya semoga bermanfaat irwan herbal
|
30th March 2016, 17:50 |
#160
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer