HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
10th November 2017, 11:08 |
#21
|
Addict Member
|
Mereka paling cemas karena mereka kalau sampai terjadi apa2, kekayaan merekalah yang paling banyak hilang. Jadi makanya terkadang orang bilang bahwa makin kaya secara materiil makin banyak pusingnya. Kita pun kalau suatu saat nanti mencapai taraf seperti itu, pikirannya pasti sama yaitu melindungi kekayaan kita sendiri dulu, namanya juga manusia
Khusus Indonesia, realitanya memang seperti itu ya. Semua juga pasti rela bayar pajak asal korupsi hilang, tapi ini kan jauh sekali dari kenyataan? Semua yg pernah berurusan dengan polisi/kantor pajak pasti ngerti |
10th November 2017, 14:51 |
#22
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
10th November 2017, 15:01 |
#23
|
Mania Member
|
dari semua orang yang bekerja, sebagian bisa merasakan kelebihan, ada yang kecukupan ada juga yang kekurangan. dari semua hasil kerja tidak semuanya terpakai, ada juga yang tidak laku, terbuang dan rusak. hari ini manusia semakin bertambah kaya kalau di ukur dengan gdp nya, kalau emas ya jumlah nya cuma segitu-segitu aja, ini risiko terjadi perebutan kekayaan seperti politik. ha ha.
|
10th November 2017, 19:54 |
#24
|
Groupie Member
|
Yang ngemengin pajak dimari tahu enggak apa yang dimaksud pemerintah dengan :
"Pengenaan pajak penghasilan atas Harta Bersih yang dianggap (diperlakukan) sebagai penghasilan" ????? Jadi maksudnya apa ?, warga Indonesia mendapatkan penghasilan (gaji,upah,laba) setelah dipotong pajak tidak diperbolehkan menyimpannya begitu sahaja untuk dirinya dan keluarganya tanpa dikenakan pajak lagi gitu ?! Pajak diatas pajak ?....upeti dong ?. Apa bedanya pemerintahan sekarang dengan penjajah Belanda ?! |
10th November 2017, 20:37 |
#25
|
|
Mania Member
|
Quote:
Yang saya nangkep itu adalah bahwa harta yg belum dilaporkan di SPT itu akan dianggap sebagai penghasilan. Logika org pajak itu adalah, klo ada harta yg tidak dilaporkan di SPT, maka salah satu kemungkinannya adalah ada penghasilan yg tidak dilaporkan juga dalam SPT.. Karena harta gak mungkin muncul tiba-tiba. Harta harus dibeli/diwariskan dsb-ya.. tapi org pajak pasti selalu mengambil kesimpulan dimana pajaknya paling besar.. Jadi klo ada orang melaporkan penghasilan 1 thn 500 jt, trus assetnya nambah 2M (KAS KERAS).. logika org pajak adalah.. tuh orang pasti ada penghasilan yg belum dilaporkan.. dan daripada cape-cape nyari penghasilan yg belum dilaporkan itu apa dan jumlahnya berapa.. mereka pegang hasil akhirnya aza.. asset yg nambah 2M itu.. itu yg dikenain pajak.. dan pajaknya gila,, kena pajak penghasilan yg tinggi (rate 30%), tambah denda + bunga + pinalti dll.. bisa-bisa pajaknya 1M lebih.. Makanya, saat tax amnesty kemarin, pemerintah menghimbau agar semua harta-harta yg belum dilaporkan di SPT, dilaporkan trus dibayar "pajak"nya.. Rumah/mobil/tanah atas nama org lain, harus dibalik nama.. Waktu itu tarig pajaknya rendah 2%-5% (dari nilai asset tambahan).. Setelah tax amnesty berakhir, maka segala harta tambahan yg KETAUAN ama petugas pajak akan dikenakan tarif pajak normal + denda + bunga dsb-nya.. (intinya dianggap sebgai penghasilan yg belum dilaporkan, so harus dipajakin) Dan gud luck buat jelasin ke petugas pajak soal bagaimana harta itu diperoleh dari penghasilan yg sudah dibayarin pajaknya atau dr warisan dsb-nya.. |
|
Masihkah anda FITNAH hari ini? Jangan sia-siakan JIWA anda, segera tukar dengan 1 nasi bungkus (Aliran Fitnahiyah) |
10th November 2017, 20:47 |
#26
|
Mania Member
|
Klo penambahan assetnya setiap tahun sesuai dengan penghasilannya ya gak masalah wan..
Og pajak gak akan kepo liatin satu persatu item di SPT. Biasa mereka cuman liat penambahan net assetnya, trus dibandingkan ama penghasilan yg dilaporkan di pajak.. Klo penghasilannya 100jt, trus asset naiknya wajar, 10-40jt (asumsi dipotong biaya hidup).. gak bakal diapa-apain koq.. selama kitanya jujur dan rapi dlm laporan pajak setiap tahunya, harusnya gak ada masalah.. Penghasilan berapa, dilaporkan Beli/jual asset apa, dilaporkan.. pasti hasilnya klop. karena sesuai fakta.. |
Masihkah anda FITNAH hari ini? Jangan sia-siakan JIWA anda, segera tukar dengan 1 nasi bungkus (Aliran Fitnahiyah) |
12th November 2017, 15:46 |
#27
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Dengan adanya PP dari Jokodok ini membuat para pemburu pajak mempunyai alasan bahwa pajak yang dibayar kurang, jadi kapan cukupnya ?...setelah semua harta yang didapat dengan cara halal itu diserahkan ke pemerintah ?. Mending jadi koruptor, penghasilan haram mereka tak dikenai pajak oleh rezim Jokodok. |
|
12th November 2017, 18:17 |
#28
|
|||
Mania Member
|
Quote:
Klo iya, harusnya gak ada masalah. Gak perlu bayar apa-apa karena sudah dilaporkan.. Klo belum, asset-asset tersebut terpaksa harus "ditebus" dan tercatat di SPT.. (masalah bahwa asset-asset tersebut mau dibawa ke dalam negri atau enggak, tergantung ybs. Ada tarif tersendiri) Quote:
Seperti yg saya bilang, petugas pajak gak akan ngecek satu persatu perolehan asset kita selama kenaikan "harta bersih"nya sesuai dengan penghasilan kita. Agak repot klo musti ngecek satu persatu asset karena asset itu bisa berubah-ubah.. Klo saya beli 1 rumah, dimana sumber dananya dari hasil jual rumah dan perhiasan ditambah KPR. secara harta bersih kenaikan harta bersih saya gak beda jauh.. itu gak akan dipajakin.. lha wong kenaikanya wajar koq. Matching ama penghasilan yg saya laporkan. Itu akan dipermasalahkan KALAU "penghasilan dari luar negri setelah dipotong pajak setempat" TIDAK anda laporkan di SPT.. dan klo jumlahnya besar (katakanlah 1M/thn) dan anda tabung di rek luar negr (dan tidak dilaporkan juga).. selama bertahun-tahun.. Padahal penghasilan dalam negri anda cuman 500jt/thn Nah begitu anda beli asset di dalam negri pakai dana tersebut (say, 5M) DAN dilaporkan di SPT.. petugas pajak pasti akan mengira ada penghasilan yg tidak dilaporkan karena harta bersih anda naik secara tidak wajar pada tahun tersebut. Bagaimana mungkin anda yg berpenghasilan 500jt/thn (sesuai laporan SPT anda selama ini) tiba-tiba harta bersihnya naik 5M dalam 1 thn? Petugas pajak itu bukan paranormal, mereka gak akan tau klo anda punya "penghasilan dari luar negri yg telah dipotong pajak setempat" dan rekening tabungan di LN sebesar 5M, klo anda gak laporkan di SPT anda. Mereka akan menggunakan skenario dan asumsi dimana anda harus bayar pajak sebesar-besarnya. Klo sudah begitu, seperti yg saya tulis di depan.. Good Luck jelasin ke petugas pajak asal-usul sumber dana tersebut.. Makanya saya bilang, klo anda laporkan semuanya (penghasilan maupun asset) anda secara jujur setiap tahun. Dan harus konsisten setiap tahun, karena dari situ bisa diliat bahwa penambahan tiap tahunnya wajar. Klo sudah begitu, harusnya tidak ada masalah. Quote:
Mereka bisa korupsi, tapi bingung nanti nyimpannya karena nanti penambahan harta bersihnya gak akan match dengan penghasilan mereka.. Ujung-ujungnya ya, pakai nama orang lain.. atau dipakai buat foya-foya aza, miara simpenan, dll.. |
|||
Masihkah anda FITNAH hari ini? Jangan sia-siakan JIWA anda, segera tukar dengan 1 nasi bungkus (Aliran Fitnahiyah) Last edited by rakyat.merdeka99; 12th November 2017 at 18:32.. |
12th November 2017, 21:47 |
#29
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
12th November 2017, 21:50 |
#30
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer