HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
24th May 2016, 20:35 |
#1
|
Addict Member
|
JANGAN BERI RUANG UNTUK PKI !!
PKI Semakin massif membuat gerakan untuk di hapus segala dosa-dosanya di masa lalu. Bahkan ramai – ramai mereka menuntut agar pemerintah meminta maaf atas segala prilaku mereka pada era tahun 65an.
Sejarah mencatat, bahwa antara tanggal 18 – 21 September 1948 gerakan makar FDR/PKI yang dilakukan dengan sangat cepat itu tidak bisa dimaknai lain kecuali sebagai pemberontakan. Sebab dalam tempo hanya tiga hari, FDR/PKI telah membunuh pejabat-pejabat negara baik sipil maupun militer, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pendidikan, bahkan tokoh agama. Dengan kekejaman khas kaum komunis – seperti kelak dipraktekkan lagi di Kampuchea selama rezim Pol Pot berkuasa — bagian terbesar dari mayat-mayat yang dibunuh dengan sangat kejam oleh FDR/PKI itu dimasukkan ke dalam sumur-sumur “neraka” secara tumpuk-menumpuk dan tumpang-tindih. Sebagian lagi di antara tawanan FDR/PKI ditembak di “Ladang Pembantaian” di Pabrik Gula Gorang-gareng maupun di Alas Tuwa. Setelah gerakan makar FDR/PKI berhasil ditumpas oleh TNI yang dibantu masyarakat, awal Januari tahun 1950 sumur-sumur “neraka” yang digunakan FDR/PKI mengubur korban-korban kekejaman mereka dibongkar oleh pemerintah. Berpuluh-puluh ribu masyarakat dari Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek berdatangan menyaksikan pembongkaran sumur-sumur “neraka”. Mereka bukan sekedar melihat peristiwa langka itu, kebanyakan mereka mencari anggota keluarganya yang diculik PKI. Nah , Sebagai payung hukum dan dasar utk bertindak terhadap aksi PKI yg akan muncul jika pihak2 yg berwenang diam tidak bertindak, maka sebagai Rakyat / Masyarakat harus bertindak. ini tidak lagi disebut sebagai tindakan main hakim sendiri melainkan sebagai Rakyat / Masyarakat Indonesia telah dilindungi Konstitusi / Undang2 / Hukum utk melakukan perlawanan thd kebangkitan komunis di NKRI ini. berikut adalah legalitas hukum nya: • TAP MPRS NO. XXV thn 1966 (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI) • UU NO. 27 THN. 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP, buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara; sbb: Pasal 107 a (UU No.27/99) {1}, Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 107 b (UU No.27/99), Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 107 c (UU No.27/99), Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun. Pasal 107 d (UU No.27/99), Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 107 e (UU No.27/99), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun: (a). barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau (b). barangsiapa yg mengadakan hubungan dg atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah. MARI KITA LAWAN PKI, TUTUP RAPAT-RAPAT DAN JANGAN KASIH CELA PADA MEREKA !! |
29th June 2016, 14:41 |
#3
|
Banned
|
Komunisme itu kan paham yang menghapuskan kelas dalam kehidupan bernegara, dan menuntut pemerataan. Kalau kata Bung Karno, "Selama masih ada warga yang miskin, maka komunisme akan terus ada (walaupun bentuknya bukan ideologi resmi)". Jadi selama sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia belum tercapai, bibit 'komunisme' bisa saja tumbuh. Sekali lagi, bukan komunisme dalam bentuk ideologi.
|
18th July 2016, 20:51 |
#4
|
Banned
|
www. jual dokumen .com jual dokumen asli toefl pbb rekening bank ktp kk npwp ijasah ijazah sd smp sma s1 s2 s3 bpkb stnk tdp siup akte lahir kawin buku nikah surat tanah
www. jual dokumen .com jual dokumen ktp kk ijasah sma s1 s2 s3 bpkb stnk jual dokumen KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU HUBUNGI YM/EMAIL : csjual dokumen @yahoo.com PIN BBM: 7BB 554 D1 WWW . JUAL DOKUMEN . COM TERPERCAYA Selamat Datang di Jual Dokumen.com SEBUAH WEBSITE LIVE 24 JAM YANG SENGAJA KAMI BUAT HANYA UNTUK MEMBANTU ANDA SEMUA, DALAM HAL JASA UNTUK MEMBANTU MENGURUS DAN MEMBUAT ATAU MENDUPLIKAT SURAT-SURAT PENTING DAN BERHARGA ANDA Tujuan kami adalah membantu anda untuk menyediakan jasa penduplikatan, pengurusan dan pembuatan segala macam dokumen ataupun surat penting dalam kehidupan anda sehari hari. Karena Surat atau dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan kita sehari-hari baik untuk pribadi anda maupun untuk hal lainnya. Jual Dokumen.com hanyalah berniat membantu anda semua untuk mempermudah dan mempersingkat waktu proses pengurusan atau pembuatan surat / dokumen yang diinginkan, kami berkerja secara professional dan tidak akan pernah berniat untuk mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan dan loyalitas anda pada kami adalah segalanya bagi kami. Jual Dokumen.com dalam pembuatan surat/dokumen anda hanya menggunakan Form Asli sehingga mungkin saja harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang lain yang hanya menggunakan form hasil print atau percetakan. Tetapi anda dapat membandingkan hasil kami dari yang lainnya. BEST REGARDS Jual Dokumen.com Jenis dokumen yang dapat kami bantu untuk membuatnya : IJAZAH SD IJAZAH SLTP IJAZAH SMU IJAZAH S1 IJAZAH S2 IJAZAH DI DII DIII KTP KARTU KELUARGA KTP+KARTU KELUARGA AKTA KELAHIRAN AKTA NIKAH BUKU NIKAH AKTA CERAI AKTA KEMATIAN SERTIFIKAT TOELF SERTIFIKAT RUMAH SERTIFIKAT TANAH PBB STNK BPKB MOBIL REKENING KORAN BUKU TABUNGAN BANK UTILITY BILL (BILLING STATEMENT) SIUP TDP NPWP SURAT KETERANGAN KERJA SLIP GAJI CARBONIZED SURAT KETERANGAN SAKIT jual dokumen KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU HUBUNGI YM/EMAIL : csjual dokumen @yahoo.com PIN BBM: 7BB 554 D1 WWW . JUAL DOKUMEN . COM TERPERCAYA *Dikarenakan kami menggunakan Form Asli sehingga harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang menggunakan hasil print atau cetakan biasa |
26th July 2016, 01:35 |
#6
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer