HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
24th April 2017, 11:10 |
#3022
|
Mania Member
|
|
24th April 2017, 17:36 |
#3027
|
Mania Member
|
Ketika muncul postingan yg dilanjutkan dengan petisi agar BTP mencalonkan diri menjadi Gubernur Bali, respon masyarakat putra daerah provinsi Bali mayoritas menolaknya. Bahkan, pemuja si penista agama asal Bali, Ni Luh Djelantik yg bagaimana dia melakukan pembelaan sebagai bukti kecintaan, ketika masuk ke ranah "yo wes nyalon nang Bali ae wes", NLD pun tak berkomentar apa-apa. Diam. Ragu? Iya.
Alasannya adalah hampir mustahil seorang non Bali dan non Hindu menjadi Gubernur Bali. Ada aturan tak tertulis yg disepakati oleh masyarakat di sana. Pertanyaannya, lalu kenapa masyarakat Bali yg menolak calon pemimpin kepala daerah yg bukan putra daerah (non Bali) tidak disebut dengan rasis? Seperti halnya sebagian dari warga Jakarta kemarin yg menginginkan pribumi dan beragama Islam. Apakah rasis hanya layak disandang oleh muslim saja? Susah jawabnya 'kan? Beberapa waktu lalu pun ada demonstrasi di Papua, bahwa jika si penista agama tidak diterima di Jakarta, maka rakyat Papua (katanya) berkenan untuk menjadikannya Gubernur di sana. Saya pun masih tidak mempercayainya. Spanduk yg dibentangkan segelintir orang itu tidak mewakili masyarakat Papua secara umum. Sangat boleh jadi segelintir orang itu hanya terbawa emosi sesaat sebelum datang tamu bulanan, atau hanya sebatas bayaran. Saya pun sempat menulis, silakan 'nyalon' saja di Papua. Namun, sepertinya saya mesti menarik saran agar si penista agama menjadi Gubernur Papua. Karena faktanya, Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua menyebutkan: "Yang dapat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Indonesia dengan syarat-syarat: 1. Orang Asli Papua 2. Dst Dan, pada Bab I Ketentuan Umum UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua juga disebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yg berasal dari rumpun Melanesia yg terdiri dari suku-suku asli di provinsi Papua. Fyuh, si penista agama semakin tidak bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur Papua. Jika Bali tidak ada aturan tertulis pun masyarakat keberatan, apalah lagi Papua yg sudah punya UU-nya. Kecuali si penista agama melakukan operasi face-off bahkan skin-off, juga operasi mata. Serta mengganti nama dan ada suku asli yg mau mengangkatnya menjadi keluarganya sehingga diberikan nama fam di belakangnya. Eit, tak lupa ke salon untuk mengeritingkan rambutnya. Anyway, lalu kenapa masyarakat Papua kemudian tidak disebut rasis karena tidak menerima Gubernur non Papua alias bukan putra daerah? Apakah rasis hanya layak disandang oleh muslim saja? Susah jawabnya 'kan? Baik, kita kesampingkan. Kita mah toleran walaupun banyak tuduhan intoleran. Kita mah mengalah saja walau banyak tuduhan kita mau menang sendiri. Kita mah menghormati dan menjalankan Bhineka Tunggal Ika, walau banyak yg menuduh anti kebhinekaan. Kita kembali ke laptop, artinya si penista agama, jika melihat fenomena di Bali dan Papua, dia 'ditolak' di sana. Tidak bisa menjadi kepala daerah di sana. Ojo nangis sam... Tetep tangames... Saran saya, coba di Jawa Barat (tapi sepertinya berat. Gubernur sebelumnya penjaga dan penghafal Al Quran, masa selanjutnya borokokok penghina Al Quran? Apa kata dunia dan akhirat?), Jawa Tengah atau Jawa Timur. Kalau masih tidak bisa atau kalah juga, mendingan menjadi Gubernur di Pulau Nusakambangan 1 periode saja, sesuai dengan hukuman bagi pelaku tindak pidana penistaan terhadap agama selama 5 tahun. Ngono ae tah? Apik tah? #AMI #SelamatkanIndonesia #LintasanPikiran Copas dari status FB : Azzam Mujahid Izzulhaq. |
24th April 2017, 20:32 |
#3028
|
|
Mania Member
|
Quote:
kira kira siapakah yg bisa menjawab pertanyaan tsb dengan baik benar? |
|
25th April 2017, 07:37 |
#3030
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer