HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
|
Thread Tools |
14th July 2012, 21:10 |
#1
|
Mania Member
|
2 Putaran Pilgub Digugat, Ahok: Mereka Bukan Tim Kami
Tiga warga DKI menggugat pilgub DKI dua putaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Jokowi dalam Pilgub Basuki T Purnama alias Ahok mengatakan, jika penggugat tersebut bukan dari tim sukses mereka.
"Tim kami tidak mungkin lakukan itu," kata Ahok kepada wartawan usai diskusi Sindo Radio, di Warung Daun, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/07/2012). Ahok menilai, tuduhan timnya yang melakukan gugatan itu merupakan serangan dari tim sukses cagub lain yang ingin menjatuhkan mereka. Menurutnya serangan itu akan menjadi bumerang sendiri bagi orang yang berniat jahat kepada pasangan Jokowi-Ahok. "Saya pikir bisa saja timses atau siapapun yang menghantam kami. Justru nanti malah jadi bumerang," imbuhnya. Menurut Ahok, UU yang digugat bukanlah polemik karena berdasarkan UU yang dibuat, memang dikhususkan untuk DKI Gubernur terpilih harus memliki suara diatas 50 persen. "Itu tidak polemik," kata Ahok. Di tempat yang sama Nachrowi Ramli (Nara) cawagub dari pasangan Fauzi Bowo (Foke) menanggapi gugatan ini dengan santai. Menurutnya gugatan merupakan hak warga untuk melakukan itu. "Silakan. Tapi kan tidak mudah membatalkan UU ada prosesnya. Gunakan jalur yang ada, jangan turun ke jalan," kata Nara. Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus. Mereka menilai, pilgub 2 putaran hanya menghamburkan uang di APBD. Jika Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran bisa dipastikan pasangan Jokowi-Basuki akan menjadi Gubernur DKI. Muncul dugaan ini adalah salah satu strategi dari timses Jokowi-Ahok. |
|
15th July 2012, 20:36 |
#3
|
|
Mania Member
|
Quote:
Jakarta Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta 2 putaran ke Mahkamah konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional. Ketiganya menilai seharusnya pilgub Jakarta menggunakan UU Pemda yang juga berlaku untuk berbagai provinsi lain. Namun menurut Ketua MK Mahfud MD, pilgub Jakarta pakai UU khusus yaitu UU DKI Jakarta. "Untuk Jakarta ada UU khusus tentang itu," kata Mahfud MD dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (15/7/2012). Hal ini menanggapi berbagai pertanyaan lewat twitter @mohmahfudmd yaitu mengapa pilgub Jakarta harus dua putaran, padahal Jokowi sudah menang. "Karena menurut UU untuk pilgub Jakarta satu pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen sedangkan di daerah lain pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 30 persen," ujar Mahfud. Pernyataan ini menanggapi banyaknya orang yang bertanya ke Mahfud MD tentang pilgub Jakarta. Apakah satu putaran atau dua putaran. "Jadi saya menjelaskan isi UU," ujar Mahfud. Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus. |
|
"TIDAK SEMUA YANG DAPAT DIHITUNG, DIPERHITUNGKAN, DAN TIDAK SEMUA YANG DIPERHITUNGKAN, DAPAT DIHITUNG" (Albert Einsteein) |
16th July 2012, 01:55 |
#4
|
|
Addict Member
|
Quote:
Tahapan2 dan pelaksanaan Pilkada DKI mengacu ke UU Pilkada No.12 Tahun 2008, namun menghilangkan (tidak memberlakukan) pasal 107 ayat 2 Pasal 107 (1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. (3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. (5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua. (6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Dan memberlakukan UU No.29 Tahun 2007 pasal 11 Pasal 11 (1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. (3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Inilah yang dianggap aneh dengan penggunaan UU Pemilu Kada DKI ini. Disatu sisi, tahapan2 dan pelaksanaan mengacu ke UU No.12 Tahun 2008. Namun untuk menentukan pemenangnya dengan menghilangkan pasal 107 ayat 2, dan melompat mundur mengacu ke UU No.29 Tahun 2007 Pasal 11. Perlu perubahan UU No.12 Tahun 2008 untuk meniadakan masalah ini ....... Salam, . |
|
|
16th July 2012, 10:30 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
|
17th July 2012, 07:17 |
#6
|
|
Addict Member
|
Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran
Quote:
Jakarta Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran ke Mahkamah konstitusi (MK). Menanggapi hal ini Kabiro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menilai Pilgub DKI Jakarta yang tengah berlangsung memang sesuai dengan UU. "DKI memang harus 2 putaran sesuai dengan UU yang mensyaratkan menang jika mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen plus 1," kata Zudan kepada detikcom, Senin, (16/07/2012). Menurutnya, khusus untuk Jakarta berlaku otonomi daerah sehingga UU yang dimiliki juga khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 18 D UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU. "DKI berlaku otonomi daerah jadi punya UU khusus," ujar Zudan. Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh 3 warga DKI yang menginginkan pilkada cukup dilakukan 1 putaran saja, Zudan meminta KPU dan aparat terkait bisa patuh apapun hasil putusan MK nanti. "Putusan MK bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku," tambah Zudan. Kemendagri tidak masalah apapun hasil putusan nanti, karena menurutnya yang menyelenggarakan ini adalah pihak KPU. Diharapkan KPU bisa mengikuti aturan yang ada, "Ikuti mekanisme yang ada saja," tutupnya. Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus. |
|
|
17th July 2012, 10:02 |
#7
|
|||
Addict Member
|
Quote:
Thanks Boss atas responnya ............ IMO ..... Ada ke tidak telitian pembuat Undang2 Pilkada No.12 Tahun 2008 ini, yang berpotensi gugatan. Sebaiknya direvisi, misalnya menambah Pasal 107 ayat 2a. Yang isinya kurang lebih: Ketentuan ini tidak berlaku bila ditentukan lain berdasar spesialisasi suatu Daerah. Quote:
Seharusnya: Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran, bila tidak ada kandidat (calon) yang memperoleh suara lebih dari 50%. Quote:
Thanks, . |
|||
Last edited by mastum; 17th July 2012 at 10:07.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer