HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:17 WIB
Gaya Unik Chef Renatta Rayakan Lebaran, Pakai Sarung & Baju Koko Kakeknya
-
Jumat, 2024/04/16 17:54 WIB
Heboh! Verrell Bramasta Pamer Lebaran Bareng Putri Zulkifli Hasan
-
Selasa, 2024/04/14 11:42 WIB
Soal Kabar Adopsi Bayi Perempuan, Ini Kata Raffi Ahmad
-
Jumat, 2024/04/16 13:42 WIB
Raffi Ahmad soal Lily: Aku yang Adzanin
|
Thread Tools |
28th August 2017, 13:24 |
#1
|
Addict Member
|
Training Hukum "Serba Serbi Hukum Kemaritiman Indonesia"
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Berdasarkan data, Indonesia memiliki 17.508 pulau dengan total garis pantai sepanjang ± 99.093 km2. Inilah yang membuat Indonesia layak mendapatkan sebutan sebagai Negara maritim. Sebutan tersebut didukung dengan luas wilayah perairan Indonesia sebesar 70% dari total luas wilayah Indonesia. Sebagai negara maritim yang luas, Indonesia memiliki berbagai tantangan dalam menjaga dan memaksimalkan sumber daya yang terdapat di dalamnya. Hal ini terkait dengan masalah kelautan yang tidak hanya bersentuhan dengan batas wilayah saja. Tetapi juga terkait dengan laut teritorial, laut zona ekonomi eksklusif dan laut 12 mil. Oleh sebab itu, hukum kelautan di Indonesia tidak hanya terbatas tunduk pada Hukum Indonesia tetapi juga harus memperhatikan konvensi-konvensi internasional yang telah disepakati dan diadaptasi oleh Indonesia. Selain penuh dengan sumber daya alam yang melimpah ruah, laut merupakan sarana yang masih dipergunakan sebagai jalur transportasi untuk pengiriman barang dengan kuantitas besar. Hal tersebut masih berjalan karena, pengiriman barang melalui jalur laut masih jauh lebih murah dibandingkan dengan jalur udara. Karena itu, penggunaan kapal laut sebagai metode pengiriman kargo jumlah besar masih sangat popular. Perjalanan melalui jalur laut bukanlah tanpa resiko. Meskipun langit terlihat cerah, bisa saja dalam perjalanannya akan menghadapi suatu badai yang cukup besar. Untuk menjaga keamanan serta kepastian dari transportasi laut, terdapat aspek hukum yang membahas terkait dengan safety of life at sea. Pengaturan-pengaturan tersebut meliputi layak jalannya suatu kapal, sertifikasi nahkoda, jalur tempuh kapal, hak dan kewajiban anak buah kapal, dsb. Hal-hal tersebut dilakukan untuk memperkecil resiko yang dapat terjadi kepada barang ataupun jiwa yang memanfaatkan jasa transportasi laut. Pada praktiknya banyak sekali sengketa yang dapat timbul terkait dengan hukum maritim Indonesia. Umumnya, sengketa tersebut akibat dari saling tuding dan saling lempar atas tanggung jawab kerugian akibat tenggelamnya suatu kapal di perairan indonesia antara pemakai jasa, pihak asuransi dan penyedia jasa. Disinilah pengetahuan terkait hukum maritim di butuhkan. Oleh sebab itu, PPHBI, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Serba Serbi Hukum Kemaritiman Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2017, pukul 09:00 – 17:00 WIB, di Kampus IPMI Internaational Business School, Jl. Rawajati I No. 1 , Kalibata, Jakarta Selatan, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh : 1. Tommy H. Purwaka, SH, LL.M, PH.D 2. Capt. Tjahjo Wilis Gerilyanto, SH, MH, MMar 3. Kristianto P. Silalahi, SH, LLM Dengan outline pemaparan sebagai berikut : - Penerapan Hukum Laut Indonesia (Batas - Batas yang Berlaku, Konvensi - Konvensi Internasional yang Berlaku) - Aspek hukum atas Safety of Life at Sea (Peraturan Struktur), Anak buah Kapal (Hak dan Kewajiban), Sertifikat Kepelautan - Aspek Hukum atas Kelaiklautan kapal - Sukses Penyelesaian Sengketa Kelautan (studi kasus) Nilai Investasi : Untuk pendaftaran setelah 23 Agustus 2017 Rp 1.800.000,- untuk umum Rp 1.500.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat) Rp 1.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi) Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 23 Agustus 2017) : - DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku) - BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku) Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch. Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Selasa, 29 Agustus 2017 disetor melalui : - Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia. - Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. - Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. *Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia) Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER. -- Regards, Team PPHBI Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva, Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089 Hot Line & Whats app : 085773355787 E-mail : info@pphbi.com |
-
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Candai Pelecehan Seksual Saipul Jamil
-
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Raffi Ahmad soal Lily: Aku yang Adzanin
-
Gaya Unik Chef Renatta Rayakan Lebaran, Pakai Sarung & Baju Koko Kakeknya
-
Viral Ibu Melahirkan Bayi Kembar Beda 22 Hari, Ada Cerita Sedih di Baliknya
-
Wanita Bersamurai Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Ini Pemicunya
-
Viral Sarung Motif Spanduk Pecel Lele, Netizen Minta Jangan Dipakai Salat
-
Pria RI Viral Rela Habiskan Rp 34 Juta Demi Istri Nonton Konser Taylor Swift
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer