HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
19th May 2017, 15:13 |
#131
|
Mania Member
|
|
LOYALTY IS A TWO-WAY STREET..IF I'M ASKING FOR IT FROM YOU,THEN YOU'RE GETTING IT FROM ME!! -HS-
|
19th May 2017, 15:31 |
#132
|
Banned
|
Reklamasi Teluk Jakarta: Ahok Terbitkan 4 Izin, Foke 14 Izin Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah ditandatangani oleh Gubernur Fauzi Bowo. Reklamasi Teluk Jakarta terus menjadi polemik sengit di tengah masyarakat. Oleh lawan-lawan politiknya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituding kelewat getol membela kepentingan para pengembang. Benarkah demikian? Supaya tidak dikaburkan dengan berbagai manuver politik di seputar pemilihan gubernur DKI Jakarta mendatang, mari kita telusuri datanya. Reklamasi Jakarta sejatinya sudah diputuskan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Landasan hukumnya adalah Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, di mana di pasal 4 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, SBY menandatangani Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Oleh sementara kalangan, peraturan ini dianggap telah mencabut kewenangan Gubernur DKI dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, Perpres tersebut hanyalah mencabut kewenangan gubernur terkait masalah tata ruang. Tercantum secara jelas di pasal 72 Perpres tersebut, bahwa yang tidak lagi berlaku hanya yang terkait dengan penataan ruang. Adapun ketentuan lainnya yang tertera di Keppres No. 52/1995--yang tidak terkait penataan ruang--secara hukum tetaplah berlaku, termasuk reklamasi. Pada tahun 2010--masih di era Presiden SBY--Kementerian Lingkungan Hidup menandatangani persetujuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Teluk Jakarta bersama tiga pemerintah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Regulasi soal reklamasi diperbarui lagi oleh pendahulu Ahok, Gubernur Fauzi Bowo. Pada tanggal 12 Januari 2012, di masa Foke--begitu Fauzi Bowo disapa--disahkan Peraturan Daerah No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dan dua minggu sebelum lengser, pada 19 September 2012, Fauzi Bowo meneken Peraturan Gubernur No. 121/2012 tentang aturan gambar pulau serta luasan area tiap-tiap pulau. Lantas dua hari berselang, yakni pada 21 September 2012, Foke memberikan izin persetujuan prinsip reklamasi untuk 12 pulau kepada tujuh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland Develompent Tbk (DILD)), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), PT Jakarta Propertindo, PT Manggala Krida Yudha, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Tabel: Persetujuan Izin Prinsip Reklamasi yang Ditandatangani Gubernur DKI Fauzi Bowo 21 September 2012 Yang menarik, pada tanggal yang sama Foke juga memberikan tambahan izin pelaksanaan reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah--perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Sugianto 'Aguan' Kusuma--untuk Pulau 2B. Dan jika ditelaah lebih dalam, Foke sudah lebih dahulu memberikan izin pelaksanaan reklamasi bagi Pulau 2A pada tanggal 6 Agustus 2010. Tabel: Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi yang Ditandatangani Gubernur DKI Fauzi Bowo Jadi, total Foke menandatangani 12 Izin Prinsip dan 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi. Perinciannya: Izin Prinsip diberikan kepada 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, 2 BUMN, dan 5 perusahaan swasta. Adapun 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi diberikan kepada perusahaan swasta, yakni PT Kapuk Naga Indah milik Aguan... [sumber] |
19th May 2017, 15:32 |
#133
|
Banned
|
Anjink-anjink makin ramai menyalak karena majikan nya yang berkumis mulai terseret arus..., sekalian membawa anjink-anjink hanyut...
Foke Terbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Golf Island PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah rampung membangun Pulau C (Golf Island), salah satu dari 17 proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sesuai dokumen yang diperoleh RMOLJakarta, ternyata entitas PT Agung Sedayu Group itu memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau C (276 ha), bersamaan dengan Pulau E (284 ha), pada 21 September 2012 silam. Izin yang diedarkan bersamaan dengan bulan terbitnya Pergub No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta tersebut, ditandatangani Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Fauzi Bowo, era menjabat gubernur DKI melalui Kepgub No. 1417/2012. Selain izin pelaksanaan reklamasi Pulau C dan Pulau E, Pemprov DKI juga telah mengeluarkan izin serupa untuk Pulau D (312 ha), yang juga merupakan jatah PT KNI, selain Pulau A (79 ha) dan Pulau B (380 ha). Dengan demikian, Pemprov DKI telah mengeluarkan setidaknya izin pelaksanaan reklamasi untuk lima dari 17 pulau atau dua dari sembilan pengembang. Adapun izin pelaksanaan reklamasi lain yang diedarkan adalah Kepgub No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City seluas 161 ha) kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS) pada 23 Desember tahun lalu. Meski demikian, Pemprov DKI telah menerbitkan izin prinsip reklamasi 17 pulau kepada seluruh pengembang. Namun, tiga pulau diantaranya belum melakukan perpanjangan, yakni Pulau A, Pulau B, dan Pulau N (Pelindo II). Berdasarkan pemberitaan RMOLJakarta, awal Juli lalu, reklamasi Pulau C terus dikerjakan, kendati megaproyek ini tengah berpolemik. Bahkan, kini tengah memasuki tahap pembangunan konstruksi sejumlah properti. [baca: Kapuk Naga Indah, 'Tenang' Dibalik Polemik dan Golf Island, 'Kokoh' di Tengah Kontroversi] Di atas lahan baru yang digarap perusahaan taipan Sugianto Kusuma (Aguan) itu, nantinya bakal ada lapangan golf 27 hole serta beberapa properti lain, baik hunian maupun untuk bisnis/komersil, mengingat Golf Island berada di subkawasan Barat. Menurut salah satu situs yang disediakan bagian pemasaran Golf Island, penjualan tahap satu, yakni rumah kantor (rukan), telah habis terjual dalam tiga jam. Selain rukan, produk andalan di Golf Island adalah perumahan yang dibagi menjadi 12 gugus. Harga penawaran paling murah, yakni Rp3,333 miliar untuk tipe Aplen (6x12,5 meter), baik di Cluster Violin dan Cluster Piano. Harga tersebut tentu bisa melonjak. Sementara, harga yang ditawarkan ini, dipublikasikan pada 23 Februari silam. Konsumen pun masih harus merogoh kocek lagi guna membayar PPn bangunan, biaya IMB, balik nama sertifikat-biaya notaris AJB, BPHTB, penyambungan PAM dan listrik, serta biaya pengelolaan lingkungan. - http://www.rmoljakarta.com/read/2015...i-Golf-Island- |
19th May 2017, 15:43 |
#134
|
|
Banned
|
Quote:
Hahahahaaa Dikiranya yg anti reklamasi ahok adalah pro foke ? Baperan lo !! Bgmn pun Reklamasi tidak membawa maslahat buat rakyat. Setelah pulau G ditolak masyarakat maka pulau2 lain pun mengalami domino efek : PTUN Kabulkan Gugatan KSTJ soal Pembatalan Reklamasi Pulau F, I dan K. http://googleweblight.com/?lite_url=...v_Jx5xp005i3gg Sementara anjing buduk macon masih mengais ngais bangke masa lalu. |
|
Last edited by goeloengkoming; 19th May 2017 at 15:46.. |
19th May 2017, 15:48 |
#135
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
19th May 2017, 20:33 |
#136
|
|
Groupie Member
|
Ini si makon gayanya posting panjang2, tugas yg ini udah dikerjain belum??
Quote:
Awalnya dia yakin banget Ahok udah bangun macem2 dr duit reklamasi... Pas diminta tunjukin 3 proyek aja... sampe termehek2 dia nyarinya... kagak nemu jg... |
|
19th May 2017, 21:49 |
#137
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Jadi si Ahok nyoba menyeret Foke dalam pusaran pemberian izin reklamasi sebenarnya cuman gertak sambal doang, termasuk upaya pudel-pudelnya mengaburkan permasalahan dengan angka 15% kontribusi tambahan yang katanya ditilep si Foke...lah izin Foke mengacu pada Keppres lama Soeharto, disitu tertera angkanya cuman 5%. Jadi angka 15% itu si Ahok dapat dari wangsit darimana dan kenapa kagak dimasukan kedalam APBD, setidaknya dicatatkan sebagai aset lah kalau dibayar dengan bangunan fasilitas. Walau si Foke dipanggil pun trus dia diminta pertanggung jawabannya soal "pungutan reklamasi", dia sih nyantei aja. Aguan dipersidangan pede dia telah menunaikan "kewajibannya", Ahok pun tak berani membantahnya. "' Si Ahok pede nantangin semua orang soal dia kasih izin reklamasi dan minta kontribusi tambahan tanpa pertanggung jawaban, karena dia merasa bakal dilindungi Jokowi. Terbukti Istana langsung membela Ahok, dengan menyebut kewenangan reklamasi masih di Gubernur, padahal Perppres 122/2012 tak pernah direvisi Jokowi. Begitu pula ketika KPK hendak membuat penyidikan soal kemana larinya kontribusi tambahan 15%, Jokowi langsung pasang badan dengan bilang "kebijakan tak bisa dipidanakan". Ahok dan pudel2nya berargumen itu duit yang kepake bukan uang negara, jadi kagak perlu diributkan. Tapi mereka kagak mau menjawab dan ngeles, ketika dihadapkan fakta bahwa dengan Izin Ahok, satu wilayah laut hilang jadi daratan dan kini berpotensi jadi tanah tak bertuan karena tak punya landasan hukum untuk bisa dimanfaatkan. |
|
20th May 2017, 07:34 |
#139
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Hal ini hampir lolos dari pengamatan publik, jadi bocor gara-gara seorang Lulung Lunggana yang jadi Ketua Balegda DPRD DKI yang emang enggak suka ama si Ahok membocorkannya kewartawan. Sontak ketika putaran dua berjalan dan si lulung malah dukung Anies, PPP kubu Djan Farid berusaha memecatnya dari DPRD. Ketika Ahok kalah Pilkada dan sampe masuk bui, pembahasan Raperda semakin runyam. Jadi mau tak mau, suka atau tidak suka ya si Djarot yang harus bersih-bersih t@ik yang ditinggalkan Ahok. Makanya dia sekarang ramah mendekati DPRD, bahkan berani bilang Kontribusi tambahan tidak masuk anggaran dan pembahasan DPRD tidak bisa dipertanggung jawabkan. Djarot juga mengelak tuk mengomentari wacana Anies soal pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah kadung jadi untuk kepentingan publik, karena dia tahu yang dimaksud Anies itu reklamasi pulau G yang diberikan Ahok untuk Podomoro. Selama Raperda reklamasi rancangan ahok tidak gol jadi Perda di DPRD, selamanya proyek reklamasi swasta ini kagak akan aman. Skenario terburuk adalah :Raperda gagal disahkan, sementara suksesi sudah harus terjadi dan Gubernur baru malah menarik Raperda reklamasi dari DPRD. Periode Juni-Juli-Agustus adalah masa-masa kritis Raperda Reklamasi, fraksi-fraksi pendukung ahok masih syok dengan kelalahan tragis di Pilkada dan belum sepenuhnya pulih. Djarot hanya bisa mengulur-ulur waktu dan menghindari pembahasan kebijakan reklamasi dengan timnya Anies, sambil berharap Raperda kembali dibahas dan disahkan. Akan jadi perdebatan panjang jika nanti ada produk hukum (Perda) ditandatangani Gubernur refil sementara sudah ada Gubernur terpilih hasil Pilkada, tapi saya yakin Pemerintah Pusat bakalan belain kepentingan Reklamasi. ) |
|
20th May 2017, 07:55 |
#140
|
Mania Member
|
Gak akan dijawab si maconlestari, dia kelewat pengecut utk itu, level pengecutnya udah mirip banci kaleng...
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer