HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 12:17 WIB
25 Makam Nabi dan Rasul Allah SWT
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
|
Thread Tools |
15th September 2019, 14:39 |
#1
|
Groupie Member
|
Saat Jokowi Tolak Hal yang Tak Ada di Draf Revisi UU KPK
alah satu hal yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK adalah penyadapan wajib izin pengadilan. Padahal, poin itu memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September kemarin menyampaikan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya. "Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Berikut isinya: 1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan. 2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar. 3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. 4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Namun pada poin 1 sebenarnya memang tidak ada dalam draf revisi UU KPK. Dicek detikcom, revisi UU KPK usulan DPR memang tidak menyebutkan KPK harus meminta izin penyadapan ke pengadilan tetapi pada Dewan Pengawas. Dalam draf revisi UU KPK, urusan penyadapan itu terdapat pada Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D. Berikut isinya: Draf Revisi UU KPK Pasal 12B 1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. 2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan. 4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama. Baca juga: Sivitas Akademik UGM Tolak Revisi UU KPK Pasal 12C 1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala. 2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan. Pasal 12D 1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika. 3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://news.detik.com/berita/d-4707..._beritaTerkait Presiden kok oon ga ngerti apa yang dia tolak Silahkan dicebok, para cebonger yang menjerit jerit dengan meracau sekenanya dipersilahkan |
Jika aku berdebat dg seratus orang pintar mungkin aku akan menang, namun bila aku berdebat dg orang bodoh jelas aku akan kalah (Imam Syafi'i) |
15th September 2019, 19:27 |
#2
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Maav lahir batin ya |
|
15th September 2019, 20:55 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
Laporan selesai |
|
15th September 2019, 21:42 |
#5
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Ok clear ya..lanjut... Utk poin penolakan lain ente setuju kan? |
|
15th September 2019, 21:45 |
#6
|
Groupie Member
|
Wah iya ya ...
Nyesal saya pilih Jokowi ... Tau gitu pilih Prabo ... Eh gak jadi akh, masih Jokowi lebih baik sih Tapi nanti 2024 gak mau milih Jokowi lagi |
Moral certainty is always a sign of cultural inferiority. The more uncivilized the man, the surer he is that he knows precisely what is right and what is wrong. |
15th September 2019, 22:00 |
#7
|
Groupie Member
|
|
16th September 2019, 00:13 |
#8
|
Groupie Member
|
|
Jika aku berdebat dg seratus orang pintar mungkin aku akan menang, namun bila aku berdebat dg orang bodoh jelas aku akan kalah (Imam Syafi'i) |
16th September 2019, 00:14 |
#9
|
Groupie Member
|
|
Jika aku berdebat dg seratus orang pintar mungkin aku akan menang, namun bila aku berdebat dg orang bodoh jelas aku akan kalah (Imam Syafi'i) |
16th September 2019, 00:15 |
#10
|
Groupie Member
|
|
Jika aku berdebat dg seratus orang pintar mungkin aku akan menang, namun bila aku berdebat dg orang bodoh jelas aku akan kalah (Imam Syafi'i) |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer