HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
9th February 2019, 11:03 |
#1
|
Mania Member
|
Benarkah Prabowo Di Blacklist Bank Indonesia Karena Ngemplang Hutang Bank..?
Benarkah Prabowo Di Blacklist Bank Indonesia Karena Ngemplang Hutang Bank..?
Alasan TS : Ada pernyataan Prabowo sbb : Prabowo pun kemudian menenangkan para buruh dengan mengangkat tangan. Setelah itu, pidatonya kembali dilanjutkan. Prabowo menceritakan kesulitan yang dia alami dalam mendapatkan pinjaman dari bank. https://news.detik.com/berita/d-4416...345.1549674489 Berita Terbaru... Kisah Perusahaan Prabowo Harus Cicil Utang US$ 40 Juta 20 Tahun Perusahaan Prabowo Subianto PT Kertas Nusantara (sebelumnya PT Kiani Kertas) pada 2011 lalu pernah mendapatkan pinjaman dari kreditur Allied Ever Investment Limited untuk menjalankan usahanya. Pinjaman tersebut memiliki nilai tagih sebesar US$ 40 juta. Berdasarkan catatan detikFinance, Jumat (8/2/2019), pinjaman tersebut sempat menjadi masalah, yang berujung di pengadilan. Hasil dari putusan PN Jakpus saat itu mewajibkan pihak PT Kertas Nusantara untuk membayar utangnya selama 20 tahun. Pihak kreditur pun tak tinggal diam, mereka mencoba melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. Namun, pada 11 Oktober 2011 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa kasasi Allied Ever Investment Limited, yang keberatan atas penetapan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan milik Prabowo Subianto yaitu PT Kertas Nusantara ditolak. Putusan ini dijatuhkan pada 11 Oktober 2011 lalu, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Dirwoto, Soroinda Nasution dan Soltoni Mohdally. Kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, Sheila Salomo, menilai upaya PK dimaksudkan memberikan perlawanan atas penetapan perdamaian dalam proses PKPU yang tidak memberikan kepastian utang kepada kreditur. "Rencana perdamaian tidak masuk akal dan sulit dilaksanakan. Bayangkan utang dicicil selama 20 tahun," kata Sheila. Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor Rp 500 T, Luhut: Bohong itu! PT Kertas Nusantara sendiri sempat kembali menggema setelah Prabowo menyebut negara Indonesia dimiliki 'genderuwo'. Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade. Menurut Andre, kata genderuwo itu lantaran Prabowo juga pernah merasa sulit melakukan pinjaman di dalam negeri saat membeli perusahaan kertas yang sedang dalam keadaan merugi dan banyak utang. "Saya nggak tahu persis detailnya, tapi yang jelas bisnis beliau kan banyak. Setahu saya, salah satunya untuk Kiani Kertas. Itu kan perusahaan dibeli dalam kondisi merugi, jadi utang-utangnya berusaha dilunasi Pak Prabowo supaya bisa berjalan," katanya. Sebelumnya, Prabowo Subianto juga curhat soal biaya politiknya yang harus paket hemat alias 'pahe' lantaran kesulitan mengambil pinjaman uang di bank. "Dari awal kita akui kita paket hemat, saya mau dagang saja sulit. Aku nggak bisa banyak pinjaman uang di bank. Di luar negeri saja susah. Sandi juga," kata Prabowo. Prabowo kemudian menanyakan negara ini milik siapa. Dia lalu menyinggung 'genderuwo'. "Ini negara punya siapa? Punya genderuwo katanya ini. Punya genderuwo," ucapnya. https://finance.detik.com/berita-eko...ontent=finance Opini saya : 1. Siapa bilang Prabowo kesulitan hutang ke Bank, nyatanya pernah dikasih hutang tapi tidak bisa bayar 2. Menurut pendapat saya Prabowo tidak bisa "HUTANG LAGI" karena beberapa alasan a.l - Kemungkinan di Black List Oleh Bank Indonesia (sayangnya hal ini tidak bisa dikonfirmasi karena termasuk Rahasia Bank) - Performance masa lalu - Character - dll |
9th February 2019, 11:10 |
#2
|
Groupie Member
|
Itu sudah pengetahuan umum dunia hitam ?
Nggak hanya BI tetapi juga Bank Dunia ? Mosok "Saya mau dagang aja sulit. Saya engga bisa dapat pinjaman uang dari Indonesia, dari luar negeri pun saya mau jual aset susah, teman-teman saya juga, Sandi juga. Saya bingung negara ini punya siapa? Punya genderuwo katanya, punya genderuwo?" katanya. Kalau kata akademisi , bisa jadi NKRI bener2 punah kalau Prabowo presidennya. |
9th February 2019, 11:15 |
#3
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
9th February 2019, 11:18 |
#5
|
|
Banned
|
Quote:
TRIT HOAX . sudah dibantah di turn back HOAX. https://turnbackhoax.id/2018/09/20/s...riliun-rupiah/ Dan menurut LHKPN : Lapor LHKPN, Kekayaan Prabowo Rp1,9 Triliun Tanpa Utang |
|
Last edited by goeloengkoming; 9th February 2019 at 11:38.. |
9th February 2019, 11:24 |
#6
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Karena yang utang perusahaan , itulah enaknya pengusaha dengan bentuk PT. |
|
9th February 2019, 11:26 |
#7
|
Banned
|
Syarat CAPRES :
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; 3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; 4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; 6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; 7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 9.tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 10. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; 11. terdaftar sebagai Pemilih; 12. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; 13. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 14. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 15. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 16. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; 17. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; 18. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; 19. dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. |
Last edited by goeloengkoming; 9th February 2019 at 11:30.. |
9th February 2019, 11:29 |
#9
|
|
Banned
|
Quote:
Syarat capres : UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; |
|
9th February 2019, 11:31 |
#10
|
Banned
|
Syarat capres : UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam Pasal 169 7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Dan menurut LHKPN : Lapor LHKPN, Kekayaan Prabowo Rp1,9 Triliun Tanpa Utang |
Last edited by goeloengkoming; 9th February 2019 at 11:39.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer