HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/03/28 12:03 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pakai Rompi Pink
-
Senin, 2024/03/27 13:00 WIB
Klarifikasi Pihak Teuku Ryan soal Minta Nafkah Anak pada Ria Ricis
-
Selasa, 2024/03/22 11:14 WIB
Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Selebritas Berduka dan Tak Percaya
-
Senin, 2024/03/27 11:39 WIB
Raffi Ahmad Rela Nggak Dibayar untuk Jadi MC Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
-
Rabu, 2024/03/28 12:33 WIB
Penampilan Ammar Zoni Berjenggot Saat Tiba di Kejari Jakarta Barat
-
Rabu, 2024/03/28 12:52 WIB
Lolly Pulang ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dia Dideportasi dari Inggris
|
Thread Tools |
17th January 2018, 11:38 |
#1
|
Groupie Member
|
Sungguh Terlalu! Gugatan Bang Haji Rhoma Irama Ditolak
Ketum Partai Idaman Rhoma Irama kecewa gugatan partainya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan Bawaslu dinilai diskriminatif.
"Yang pasti kami Idaman merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu karena saya melihat indikasi jelas adanya unsur diskriminatif terhadap partai kami. Ada unsur like dan dislike," ujar Rhoma Irama dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Idaman, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018). Rhoma mempertanyakan putusan yang dinilai tidak adil. Idaman sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawasu karena dinyatakan KPU tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. Laporan gugatan Idaman ini tidak diterima Bawaslu. "Bawaslu yang harusnya melakukan investigasi terhadap KPU sesuai kewenangan juga tidak dilakukan. Sementara putusan MK kemarin hasil review Partai Idaman, MK memutuskan verifikasi administratif dan faktual harus berkeadilan bagi seluruh parpol ini diabaikan Bawaslu dan KPU," ujarnya. "Saya sangat kecewa terhadap Bawaslu dan KPU yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel," tutur Rhoma. Rencananya Rhoma akan mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai Idaman ditegaskan Rhoma akan memperjuangkan haknya. "Langkah kami berikutnya, kami akan laporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik KPU. Kami berusaha ke PTUN dalam rangka bagaimana agar Pemilu memiliki public trust, demokrasi betul-betul tegak," sambung Rhoma. Selain Idaman, Bawaslu juga menolak gugatan 6 parpol lainnya. Enam parpol lain yang mengajukan gugatan yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat. Ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU. KPU menyatakan ketujuh parpol tidak lolos penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut keputusan Bawaslu menolak gugatan tujuh partai politik yang tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap penelitian administrasi perbaikan sudah objektif. "Segala pertimbangan sudah dalam putusan itu. Itu putusan kami, secara objektif dari fakta-fakta yang sudah ada, itulah putusannya," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan keputusan sudah tetap dan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai keputusan yang sudah diambil Bawaslu itu. Tujuh partai politik yang ditolak gugatannya adalah Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Rakyat dan Partai Bhinneka. Bawaslu menyebut semua partai politik yang menggugat terbukti tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Syarat tersebut di antaranya jumlah keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, rekening bank yang digunakan untuk operasional politik, kantor sekretariat dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan keterlibatan perempuan dalam kepengurusan yang harus mencapai 30 persen dari total pengurus. Adapun Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama mengaku kecewa pada KPU dan Bawaslu yang dinilai diskriminatif dalam tahapan pemilu. Atas keputusan Bawaslu tersebut, Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional. Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi |
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer