HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
9th February 2018, 14:33 |
#1
|
Banned
|
Lihai Cuci Uang, Politikus PKS Kembali Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka. Kali ini, Yudi dijerat sebagai tersangka untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yudi diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp20 miliar. "Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan senilai Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018. Yudi termasuk lihai dalam memainkan uang hasil korupsinya. Febri menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, uang Rp20 miliar itu ternyata disimpan secara tunai, dan sekarang telah diubah menjadi aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Menurut Febri, KPK melihat ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. "Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," kata Febri. Dalam perkaraini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya Yudi telah dijerat sebagai tersangka suap korupsi proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kini perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. https://www.viva.co.id/berita/nasion...-tersangka-kpk Uang memang tidak mengenal jenggot, kencing onta dan jidat hitam |
9th February 2018, 14:43 |
#2
|
Banned
|
Viral! Abdul Somad Halalkan Sogok Syariah, ICW: Tetap Korupsi!
Indonesia Corruption Watch (ICW) menepis mentah-mentah pandangan Ustaz Abdul Somad yang menyatakan menyogok syariah bukanlah perbuatan haram alias sah. "Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi," kata Koordinator ICW Febri Hendri, kepada mediaindonesia, dilansir Senin (5/2/2018). Dalam sebuah tautan video di Youtube, Ustaz Somad tampak menjawab pertanyaan dari audiens di sebuah masjid di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Salah satu audiens bertanya mengenai sah atau tidaknya menyogok oknum di instansi pemerintahan demi memeroleh pekerjaan. Ustaz Somad mengatakan ada dua jenis hukum bagi uang yang dibayarkan untuk mendapatkan posisi tertentu, yakni menyogok syariah dan menyogok secara haram. Menyogok syariah, menurutnya, membayarkan uang tertentu untuk mendapatkan hak yang sudah harus dimiliki oleh seÂ*seorang. "Kalau sudah memenuhi syarat, tidak masalah. Karena itu artinya dia sedang mengambil haknya. Daripada haknya itu diambil orang lain," ujar Ustaz Somad dalam video itu. Febri pun meminta Ustad Somad mencabut atau mengkaji kembali ucapannya karena dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini sedang merajalela. "Lebih baik pernyataan itu segera dicabut daripada nanti banyak sekali kasus korupsi yang ada di masyarakat," tegas dia. (sebarr.com/suaraislam) Semakin aneh2 saja peminum air kencing onta.... mosok ada KORUPSI SYARIAH |
9th February 2018, 17:00 |
#6
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
9th February 2018, 17:04 |
#7
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014) |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer