HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
-
Rabu, 2024/03/28 16:41 WIB
Meninjau Etika Pendidikan: Jasa Beli Ijazah dan Implikasinya
|
Thread Tools |
21st February 2009, 10:16 |
#121
|
|
Registered Member
|
Quote:
God bless u |
|
21st February 2009, 10:40 |
#122
|
|
Registered Member
|
Quote:
Biasanya saya juga hanya membeli dari eBay/luar barang-barang yang tidak ada/susah dicari di Indonesia. Misalnya: bibs overall jeans, t-shirt harley, games. Cheers |
|
21st February 2009, 10:59 |
#123
|
Registered Member
|
Gpp-lah dalam batas wajar gak masalah... pengenaan Bea sesuai dengan USD 50... dan harga barangnya masih di bawah usd 1500 dan Untuk Alat Telekomunikasi maks 2 pcs... Barang anda Sudah di release.. Mungkin di kantor Pos masih belum di update datanya
|
Last edited by Douane; 21st February 2009 at 11:05.. |
21st February 2009, 12:48 |
#125
|
|
Addict Member
|
Quote:
untuk perhitungan biaya, sama aja bos. yang membedakan pembayaran itu hanya di PPh-nya saja. itupun bukan berdasarkan npwp tapi berdasarkan ijin dari deperdag. namanya API/APIT = angka pengenal impor/tertentu. bedanya kalau tidak punya kena PPhnya 7,5%. kalau punya kenanya PPh 2,5%. terima kasih boss |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
21st February 2009, 15:21 |
#126
|
|
Addict Member
|
Quote:
1. Maksudnya cuma diberikan kesempatan sekali impor gimana? soalnya saya mau beli barang dari LN (hongkong) tapi 3 jenis barang yg berbeda dan 3 tempat yg berbeda 2. Maksudnya tidak melalui jasa courier itu gimana jadi pakai apa importnya? atau pakai EMS bisa tidak? supaya dapat potongan yang 5% tadi trims lagi pak |
|
22nd February 2009, 09:09 |
#127
|
Addict Member
|
Thank you juragan buat reply nya. Tanya lagi, kalo saya dateng langsung ambil paket nya ke S-H atau saya menunggu paket diantar ke kantor pos terdekat domisili saya, apakah bea nya sama?
Kemudian, misalkan saya mau beli mainan 2 carton dibawah USD 50, apakah bebas bea masuk, ppn dan pph atau bea dari ongkos kirim? Apabila memang bebas tapi petugas BC tetap ngotot ada biaya2, apa yang harus saya bilang? terima kasih. |
22nd February 2009, 15:13 |
#128
|
Registered Member
|
bos KI,
saya mau tanya, utk import 5 jenis barang(makanan dan minuman, garment, mainan anak, alas kaki, elektronik) yg dibawa lewat pesawat udara kan diberi keringanan yaitu tidak perlu Importir Terdaftar sebesar 1500USD. Nah kalau kosmetik kan perlu ijin POM, bagaimana proses pengurusannya? Apakah harus diurus sebelum sampai Indonesia? Saya mau bawa kosmetik dari korea karena harga di sana murah dan jumlah cukup banyak krn byk yg titip. |
23rd February 2009, 13:27 |
#129
|
|
Addict Member
|
Quote:
kalau dibawah 50 dolar bebas bea masuk, ppn, dan pph sedangkan ongkos kirim tetap boss. itu urusan dengan kantor pos. untuk kantor pos bayarnya lewat kantor pos juga boss, customs hanya menentukan jumlah bea masuk dan ppn, pph yang harus dibayar. tanya aja ke customsnya bayar biaya apa, bila bea masuk, ppn, pph bayar berarti itu customs harus nunjukkan kalau harga barang lebih dari 50 dolar. tapi kalau ngotot untuk biaya adm. di customs tidak dikenal biaya adm. kalau masih ngotot lapor ke dirjen. catat nama dan nip. ok terima kasih boss |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
23rd February 2009, 13:41 |
#130
|
|
Addict Member
|
Quote:
untuk orang yang bukan merupakan importir asli, mereka biasanya menggunakan jasa courier untuk kegiatan impornya. courier ini harus memiliki ijin PJT dari Deperidag. dan untuk orang / PT yang bukan merupakan importir asli ini bila mereka hendak memasukkan barang (impor) tanpa melalui PJT berarti mereka harus punya pasword (nomor register) untuk melalukan pengiriman data melalui PIB EDI. jika mereka tidak memiliki pasword atau nomor resgister maka sistem computer hanya memperbolehkan satu kali pengimporan. jika di kemudian hari ditemukan lagi pengirim tersebut melakukan importasi, mereka akan terblokir (harus mengurus registrasi dulu). 2. yang tidak pakai jasa courier ini namanya importir asli (orang yang kegiatannya importasi barang). jadi PT. ini telah memiliki ijin baik dari deperindag (API/APIT) dan ijin dari custom (register). jadi mereka melakukan pembelian barang dari buyer di LN dan dialamatkan ke PT ini di Indonesia. Mereka melalui jasa fowarding agent untuk membawa barang itu, semisal kalau di sini melalui Pesawat Garuda, Airasia, Value Air, Cathay Pacific dsb. sama seperti jika boss kirim barang melalui jasa pesawat garuda, boss datang ke bandara di bagian pengiriman domestik kemudian daftarkan tuh barang yang hendak dikirim. habis itu kirim no SMU (kalau untuk impor namanya AWB) ke penerima di tempat sana. nah, nanti penerima akan menerima data SMU / AWB di tempat penerimaan dan mereka melakukan kegiatan importasi spt aturan. pakai EMS bisa boss, EMS itu sama spt pengiriman melalui jasa DHL or TNT or Fedex. Cuma EMS itu kantor pos. PPh 2,5 itu khusus untuk importir yang memiliki API/APIT yang dikeluarkan oleh Deperindag boss. |
|
kalo Anda dipersulit oleh bea cukai di cengkareng, pm gue. kalo mau tanya2 dan ingin tahu tentang aturan langsung ke Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di no 021-5501309 or 021-33065906 |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer