HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 16:21 WIB
Cara Cek Ijazah Asli Secara Online
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
14th September 2018, 14:53 |
#1
|
Addict Member
|
Ribut PT KCN - PT KBN di Pelabuhan Marunda, Bisa Rugikan Negara
Perseteruan hukum antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terus berlanjut. Saat ini pihak KCN sedang melakukan banding, setelah di pengadilan negeri Jakarta Utara diputus kalah, dan dinyatakan secara tanggung renteng dihukum membayar ganti rugi Rp 773 miliar kepada PT. KBN (Persero) bersama KSOP Marunda. Majelis Hakim menyatakan Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan pihak Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas V Marunda dinilai melawan hukum dan batal demi hukum. PT. KCN dan KSOP V Marunda diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan yang dikonsesikan hingga ada ketetapan yang mengikat secara hukum. Sumber akurat Ocean Week yang tak mau disebut namanya, membenarkan jika saat ini pihak KCN melakukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara tersebut. âÂÂIni aneh, kok kebijakan Kemenhub bisa kalah dalam hal ini. Sebab, kalau terminal KCN digunakan untuk melayani kegiatan barang umum, mesti ada konsesi, tapi kalau tidak ada konsesi, terminal itu tak bisa layani umum, dan hanya menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),â katanya di Marunda, kemarin. Sumber juga menyayangkan kalau Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Hubla Agus Purnomo kurang tegas untuk menanggapi masalah ini. âÂÂKeduanya kan mantan orang BUMN, Menhub pernah Dirut PT Angkasa Pura, dan Dirjen Hubla pernah Dirut disalah satu BUMN juga, jadi ada kesan kebijakan regulator dikalahkan di pengadilan, santai saja,â kritik sumber tersebut. Sumber tadi kemudian menelpon Ocean Week, dan menyarankan untuk menanyakan ke Widodo Setiadi, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), karena hanya Setiadi yang dapat memberi keterangan dalam masalah ini. âÂÂApakah Hartono, Direktur Operasi KCN tidak bisa memberi informasi,â tanya Ocean Week. Sumber hanya menjawab singkat bahwa Hartono itu orang KBN yang ditempatkan di KCN. Namun, sumber tadi menyebutkan, jika sampai sekarang aktivitas sandar kapal maupun bongkar muat barang di terminal KCN masih berjalan normal. Ini juga dibenarkan Banu Amza, salah satu pelaku usaha di Marunda. âÂÂKapal masih bisa disini (dermaga KCN-red), kapal saya masih biasa sandar disini,â ungkapnya saat ditanya Ocean Week baru-baru ini. Widodo Setiadi, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/9), mempertanyakan investasi triliunan rupiah yang hingga kini masih terombang-ambing di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. âÂÂKami hanya butuh kepastian investasi kami, sebab investasi kami non APBD/APBN,â katanya. Untuk diketahui, KCN merupakan BUP (badan usaha pelabuhan) pemilik konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda. Pengembangan terminal ini terhitung sejak 2004, setelah KCN resmi menjadi pengelolanya. Ditargetkan pengembangan selesai pada 2020 mendatang. Akibat masalah hukum, ahirnya rencana pengembangan perpanjangan dermaga, dan sebagainya harus dihentikan. Beberapa waktu lalu, PT. KBN (Persero) memenangkan gugatan atas PT. KCN sebagai Tergugat I, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II), dan PT. Karya Teknik Utama (KTU) selaku Turut Tergugat. Objek gugatan adalah Perjanjian Konsesi selama 70 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. KCN dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda Nomor HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16, Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang terbit pada 29 November 2016 tentang Pengusahaan Kepelabuhanan Terminal Umum KCN. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 01 Februari 2018. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 9 Agustus 2018 lalu, Majelis Hakim menyatakan PT. KBN (Persero) adalah pemilik wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992, dan berwenang atas wilayah-wilayah usaha kawasan berikat diantaranya kawasan pelabuhan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 sepanjang kurang lebih 1.700 meter dari Cakung Drain sampai sungai Kali Blencong. Setelah proses sidang berulang-ulang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut memenangkan pihak KBN atas para tergugat yang antara lain PT KCN dan KSOP Marunda. Sumber Ocean Week menambahkan, bahwa keberadaan KCN di Pelabuhan Marunda, sudah melalui proses tender yang disetujui pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Pemerintah DKI Jakarta. Tender pengembangan dan pengelolaan pelabuhan Marunda diselenggarakan KBN pada 2004, dan PT Karya Teknik Utama (KTU) muncul sebagai pemenangnya. Setahun kemudian, KTU dan KBN menandatangani perjanjian kerjasama membentuk usaha patungan yaitu KCN. âÂÂPembentukan KCN juga telah disetujui pemilik saham KBN yaitu Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta,â kata sumber. Sesuai perjanjian kerjasama pada 2005, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan melakukan pembangunan dari air menjadi 3 dermaga yakni Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 hektare. Sedangkan KBN wajib mengurus perizinan, sehingga komposisi saham KCN adalah KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15% (goodwill), namun saham KBN sebesar 15% tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN. Dalam perjalanannya, ungkap sumber tadi, KBN tidak menjalankan kewajibannya. Akhir 2011, KCN mengambil alih pengurusan untuk mendapatkan izin badan usaha pelabuhan serta perizinan pembangunan Pier I, II, III. Kemudian pada 2012, pembangunan pun dimulai. Bahkan pembangunan pier 1 Marunda sudah selesai. âÂÂJadi sudah melalui proses yang normal. Melalui tender yang dimenangkan oleh KTU. Itu adalah proses bussiness to bussiness, artinya kerjasama yang saling menguntungkan,â katanya. Ocean Week pernah menghubungi Dirut KBN Sattar Taba melalui SMS, untuk menanyakan persoalan sebenarnya, hingga saat ini tidak pernah memperoleh jawaban. Sumber : oceanweek.co.id |
Last edited by bandunginfo1; 14th September 2018 at 14:56.. |
15th September 2018, 02:14 |
#3
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer