HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/04/18 11:55 WIB
Klarifikasi Idham Masse Soal Mobil Untuk Ibu Catherine Wilson Mau Ditarik Leasing
-
Minggu, 2024/04/18 11:48 WIB
Ogah Disebut Nganggur, Ferry Irawan Ngaku Ada Proyek Film dan Dicalonkan Jadi Bupati
-
Sabtu, 2024/04/17 14:39 WIB
Melody Prima Baru Ungkap Alasan Bercerai Setelah Setahun Berlalu
-
Selasa, 2024/04/14 11:47 WIB
Sandra Dewi Hilang di Instagram, Keluarga Lakukan Hal Ini
-
Jumat, 2024/04/16 14:20 WIB
Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Selasa, 2024/04/14 11:42 WIB
Soal Kabar Adopsi Bayi Perempuan, Ini Kata Raffi Ahmad
|
Thread Tools |
16th October 2019, 11:40 |
#1
|
Addict Member
|
4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia. Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila. Berikut kabar terbaru tentang kasus tersebut yang menjerat Jeremy Thomas: 1. Ogah berkomentar Bersama kuasa hukumnya, Dasril Affandi Jeremy tiba di PMJ pukul 12.52 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum. Setelah 30 menit berlalu, Jeremy kemudian keluar sambil berjalan cepat menghindari wartawan. Bapak dua anak itu enggan berkomentar terkait kedatangannya saat itu. "Talk to my lawyer, bicara sama juru bicara keluarga saya, silakan," kata Jeremy. Setelah ini, Jeremy akan menjalani pemeriksaan kesehatan. 2. Kuasa hukum bicara penahanan Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dasril Affandi mengatakan, rencananya semua berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu. Mengenai hal tersebut, Dasril berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini. "Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," ujar Dasril. 3. Siap kooperatif Dasril Affandi mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya. "Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani," kata Dasril. "Faktanya sekian lama proses kan enggak ada ditahan artinya Mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," sambungnya. Menurut Dasril, Jeremy siap berlaku kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir. 4. Mengganggu pekerjaan Dasril Affandi mengatakan, kasus penipuan yang menjerat Jeremy cukup mengganggu pekerjaannya. "Ya kalau sebagai aktor tentu menyita waktu ya. Hari ini contohnya sudah berapa jam beliau harus ke sini hadiri panggilan," kata Dasril. Meski menyita banyak waktu, kata Dasril. Jeremy akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Kemudian nantinya ada yang berikutnya, tentu menyita waktu. Tapi sebagai warga negara Indonesia yang baik akan tunduk ke proses hukum," lanjutnya. Artikel selengkapnya: https://entertainment.kompas.com/rea...page=all#page2. |
16th October 2019, 11:46 |
#2
|
Mania Member
|
Ini kasus yg bule bisa punya properti di indonesia cuma numpang nama ya. Harusnya tuh bule jg bisa diperkarain juga kan eim dua duanya salah. Yg 1 mau aja ditumpangin nama yg 1 udah jelas wna ga boleh beli properti di indonesia sama sama licik ya begini
|
16th October 2019, 13:29 |
#9
|
Groupie Member
|
|
16th October 2019, 15:08 |
#10
|
|
Mania Member
|
Quote:
bukan ga boleh zus , boleh tapi cuma hak pakai . ada aturannya . Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Tercantum dalam Pasal 5, orang asing diberikan Hak Pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru. Berikut aturannya: Jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal Apabila orang asing tersebut meninggal dapat diwariskan, namun bagi ahli waris berstatus orang asing harus memiliki Izin Tinggal. Apabila orang tersebut meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun (berdasarkan tanda keluar terakhir), maka WAJIB melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihan ahli waris dibuktikan dengan Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM/Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak lagi berkedudukan di Indonesia yang ditujukan ke urusan pemerintahan bidang agraria. Apabila orang asing tersebut meninggal atau tidak berkedudukan lagi di Indonesia, namun rumah atau tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka:a. Rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; b. Rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian. sumber : https://www.liputan6.com/properti/re...i-di-indonesia |
|
|
detikHot
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer