HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/03/27 12:43 WIB
Kata Windy Idol soal Kode "Short Time" yang Diungkap Jaksa KPK
-
Senin, 2024/03/27 17:26 WIB
Ganjar Tolak Jadi Menteri Prabowo, Gibran: Yang Nawari Siapa?
-
Rabu, 2024/03/28 11:49 WIB
Jengkel! Jadi Alasan Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim
-
Rabu, 2024/03/28 13:39 WIB
Anwar Usman Diminta Mundur dari MK Usai 2 Kali Langgar Etik
-
Sabtu, 2024/03/25 12:45 WIB
AHY Merasa Beruntung Tinggalkan Koalisi Anies, Tak Jadi Hancur Lebur
-
Rabu, 2024/03/28 14:45 WIB
Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR RI
|
Thread Tools |
26th April 2010, 09:03 |
#11
|
Registered Member
|
|
28th April 2010, 21:20 |
#12
|
|
Addict Member
|
Garangan / Herpestes javanicus
Quote:
Bener bener pembiasan topik nih mustmaman... berhubung TS nya belum mampir, maukah mustmaman memberi pencerahan tentang : TS tampilin juga JUKLAK Kepmen yang diposting oleh ts http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/161 ..biar gak salah pelaksanaan ehh salah biar ada pertanggungjawaban di kemudian hari...pertanyaan gampangnya siapa saja yang berhak berburu satwa liar tentu sudah mengantongi ijin dari yang membuat KEPMEN tak iya? 2nd October 2009 23:13 |
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
3rd May 2010, 22:18 |
#13
|
|
Addict Member
|
Garangan / Herpestes javanicus
Quote:
|
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
4th May 2010, 00:10 |
#14
|
|
Addict Member
|
Garangan / Herpestes javanicus
Quote:
|
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
26th May 2010, 20:43 |
#15
|
Addict Member
|
PR
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
27th May 2010, 21:18 |
#16
|
Addict Member
|
juklak nya dong
kok berlindung pada list satwa buru aja tapi patuhi juga juklaknya yaitu akte buru dan ijin buru
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
16th June 2010, 01:12 |
#17
|
Addict Member
|
ijin berburu
|
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
7th July 2010, 18:37 |
#18
|
Addict Member
|
sosialisasi ijin berburu
http://blogmhariyanto.********.com/2...n-berburu.html HUKUM KEHUTANAN CATATAN M. HARIYANTO SEPUTAR HUKUM KEHUTANAN INDONESIA Powered By Blogger * HOME * KEHUTANAN o PENEGAKAN HUKUM » + POLHUT + PPNS KEHUTANAN o SATWA LIAR » + MAMALIA + BURUNG (Aves) + SERANGGA + REPTILIA + IKAN + TUMBUHAN o PERIJINAN » + IJIN MASUK KAWASAN KONSERFASI + Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam + ijin penangkaran tumbuhan dan satwa liar + IJIN LEMBAGA KONSERFASI * IZIN BERBURU Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh jenis satwa buru (satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu) termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu (Pemburu) yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki SURAT IZIN BERBURU yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA (Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat) atau pejabat yang ditunjuk. TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU 1. Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan: 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat; 4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah; 5. foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta 6. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6. (Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi)) KETENTUAN LARANGAN Pemegang izin berburu, dilarang : 1. melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. 2. melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. 3. melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan. 4. melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu. 5. melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu. 6. memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain. (Pasal 10 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu) SANKSI 1. Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu. 2. Ketentuan sanksi tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi)) Tempat Berburu 1. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur; 2. Areal Buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan; 3. Kebun Buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan. Perburuan (segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu) satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem. Peraturan Terkait * UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE * PP No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru * PP No. 7 tahun 1999 * PP No. 8 tahun 1999 * Permenhut RI No. P. 17/Menhut-II/2010 Tentang Permohonan, Pemberian, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru * Permenhut RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu * Permenhut RI No. P. 19/Menhut-II/2010 Tentang Penggolongan Dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru |
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
18th December 2010, 18:50 |
#19
|
Addict Member
|
coba dibaca ...
http://forum.detik.com/showpost.php?...&postcount=199 |
[Http://dishut.jabarprov.go.id/index....ri=417&idMenu] url = [/ url] [Url]www.ditjenphka.go.id/peraturan_file/kepmen/1997_kepmenhut_544.pdf |
10th September 2017, 22:12 |
#20
|
Registered Member
|
JUAL GANGGARANGAN (GARANGAN JAWA), ADA 15 EKOR DEWASA, HIDUP (SEHAT WALAFIAT). DAPAT DARI ALAM LIAR (BUKAN DARI PELIHARAAN) JADI COCOK BUAT PENGOBATAN (ENCOK-KUSTA-AYAN-STAMINA LELAKI-KETAHANAN TUBUH-FLU-SESAK NAFAS-JANTUNG)
RP 100.000 SAJA PER EKOR (BELI 10 DAPAT 11) WA: 0896 4492 1197 |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer