HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Jumat, 2024/03/19 14:33 WIB
Kisah Cinta Tak Terduga, Dari Jadi Tamu Undangan Endingnya Nikahi Pengantin
-
Jumat, 2024/03/19 15:10 WIB
MUI ke Sandiaga: Semoga Coldplay Nggak Manggung Lagi di Indonesia!
-
Jumat, 2024/03/19 16:11 WIB
Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun
-
Jumat, 2024/03/19 13:40 WIB
Said Abdullah PDIP Jadi Caleg Suara Terbanyak, Tembus 500 Ribu
-
Jumat, 2024/03/19 15:59 WIB
Budi Arie Setiadi: 92% Kebisingan Ruang Digital Kita Diisi Buzzer
-
Kamis, 2024/03/18 12:43 WIB
Cinta Buta Pemuda Gresik Rela Dipenjara demi LC Warung Kopi Pangku
|
Thread Tools |
14th January 2018, 09:21 |
#1
|
Mania Member
|
Anies lebih santun.....mengganti kata "MAHAR" dengan "IURAN"
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak ada mahar yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kabar kader Gerindra La Nyalla Mattalitti yang dimintai mahar Rp 40 miliar oleh Prabowo untuk Pilkada Jawa Timur 2018. "Tidak ada mahar (pada Pilkada DKI), enggak ada, sama sekali enggak ada," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/1/2018). Anies menjelaskan, dana yang digunakan untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 berasal dari patungan dia, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, dan timnya. Sebab, pilkada dipastikan membutuhkan biaya. Baca juga : Sandiaga: Pak Prabowo Tak Minta Mahar, tetapi Politik Itu Berbiaya "Kalau bisa dibilang ya semuanya kemarin itu iuran sehingga terjadi gerakan, semuanya terlibat. Jadi, bahwa proses politik memerlukan biaya itu benar, tapi bahwa calon, kami harus membayar, itu tidak ada," kata Anies. Sandiaga juga menyampaikan hal serupa. Dia menyebut Prabowo tidak pernah meminta mahar kepada calon kepala daerah yang diusung partainya. Namun, setiap kontestasi politik pasti memiliki biaya. Baca juga : La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi La Nyalla Mattalitti mendapat surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember 2017. Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember 2017. Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai calon gubernur Jawa Timur sedang diproses DPP Partai Gerindra. Selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta menyiapkan kelengkapan pemenangan. Salah satu kelengkapan pemenangan, kata La Nyalla, ia diminta uang Rp 40 miliar oleh Prabowo. Uang itu digunakan untuk saksi dalam Pilkada Jawa Timur. Baca juga : Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, 10 Desember 2017, bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat. "Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan tanggal 20 Desember 2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai wajar jika La Nyalla diminta uang Rp 40 miliar oleh Prabowo untuk maju dalam Pilgub Jawa Timur. Menurut Arief, uang itu memang dibutuhkan untuk keperluan membayar saksi di tempat pemungutan suara (TPS). http://megapolitan.kompas.com/read/2...arin-itu-iuran Bukan gusur tapi geser Bukan KJP tapi KJP Plus Bukan Rumah susun tapi rumah lapis |
14th January 2018, 10:25 |
#4
|
Groupie Member
|
ini kan konsep sudah sangat lama
kuncinya adalah pada pembangunan pertama dan relokasi pertama asumsikan di kawasan dalam gambar itu ada 400KK...pada relokasi pertama harus seminimal mungkin melibatkan penduduk yg direlokasi dan kmd dibangun semaksimal mungkin bangunan rumah susun yg akan digunakan misal relokasi 80KK (jumlah ini tinggal disesuaikan dengan potensi lahan yg bisa dibebaskan tp dalam hal ini diasumsikan 20% wilayah itu dibebaskan utk ) untuk memperoleh lahan seluas kebutuhan pembangunan 1 tower rusun yg bisa menampung 400KK. Warga yg 80KK ini diberi tunjangan atau subsidi fasilitas sewa/kontrak rumah shg ga ada masalah dalam hal tempat tinggal sementara mereka. Sebagian uang pembebasan lahan mereka tetap dipegang kontraktor/pemda sebagai uang DP atau tanda jadi memiliki unit di rusun tersebut. Jika jumlahnya besar bahkan bisa dianggap sebagai pelunasan cash keras. Pilihannya adlh bisa dibeli atau juga bisa disewa (dengan kontrak sewa jangka panjang). 80KK ini bisa tetap berada di kawasan sekitar menggunakan uang sewa/kontrak yg didapat..dan mereka akan menempati 80 unit prioritas di rumah susun itu ketika sudah jadi (boleh milih unit atau dapat fasilitas perabot dll). dalam proses pembangunan rusun (plus minus 2 tahun masa proyek) maka didata 320 rumah warga yg siap dipindahkan ke lokasi rusun yg telah terbangun sehingga ketika rusun 400 unit sudah jadi maka 320KK yg terdata bisa langsung pindah. kini tersedia lahan hasil pembebasan tanah dari sisa 320KK...dari sinilah kmd konsep pembangunan kawasan lingkungan yg komprehensif bisa dilakukan mulai dari penyediaan fasum (ini bisa didahulukan) dan kmd membangun tower2 rusun berikutnya...setidaknya bisa dibangun 3-4 tower rusun lagi dengan kapasitas yg sama atau yg lebih kecil. Tower baru sebanyak ini nantinya bisa digunakan utk menampung penduduk di kawasan berikutnya dengan proses yang lebih cepat dan menghasilkan kawasan baru yg siap dibangun tower baru lagi dan menampung lebih banyak warga lagi. Jika rusun pertama tidak bisa dibangun utk 400KK maka bisa disesuaikan prosesnya...minimal bisa menampung 2x lipat dari jumlah KK yg dibebaskan (jika di tahap 1 membebaskan 80KK maka setidaknya dibangun rusun dg kapasitas 160KK) sebagai cikal bakal relokasi warga tahap berikutnya tanpa harus menunggu dan relokasi sementara. Proses berikutnya akan sama tp tentu membutuhkan jangka waktu yg lebih lama. Klo menurut ane konsep ini sebenernya jauh lebih logis daripada rumah tumpuk DP 0 yg entah akan dibangun kapan dan dihuni oleh siapa... |
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014) |
14th January 2018, 11:26 |
#6
|
Mania Member
|
|
14th January 2018, 14:00 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
14th January 2018, 21:30 |
#9
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer