HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Minggu, 2024/04/18 16:29 WIB
Bahlil: Jangan Samakan Jokowi-Megawati dengan Pikiran Hasto PDIP
|
Thread Tools |
14th November 2018, 06:48 |
#381
|
Mania Member
|
Maaf sekedar nanya saja, bisa nggak sebuah negara bermaksud menolak kedatangan warga negara lain atau warga negara asing tersebut dimasukkan kedalam daftar larangan masuk, lalu daftar atau nama warga negara asing tersebut disebarkan ke kantor2 imigrasi negara lain ?
Contoh, Aung San Suu Kyi akan ditolak masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan menimbulkan demo besar kemanusiaan, trus Indonesia kirim nama Aung San Suu Kyi ke semua negara untuk membantu mencegah beliau masuk ke Indonesia. Ane kurang faham masalah keiimigrasian. |
14th November 2018, 09:05 |
#382
|
Addict Member
|
maap yaa ane coba mengulas pertanyaan kk buffalo ama anak2 jadi 1(takut bilang om soalnya ntar salah lagi).
untuk permintaan bagi suatu negara agar tidak mengizinkan keberangkatan individu2 tertentu bisa saja di diserahkan ke banyak negara sekaligus, tetapi sifat dan bentuknya bukan seperti edaran yang bersifat umum, melainkan spesifik ke negara2 yang bersangkutan. seperti yang dicontohkan dalam kejadian baru-baru ini dimana KSA saat ini menghentikan penerbitan visa buat haji dan umrah bagi warga palestina, yang rilisnya ditujukan pada pemerintah Yordania, Lebanon, Yerusalem timur, dan Israel. sifat penghentian dalam hal ini adalah moratorium proses penerbitan visa bagi individu2 yg dimaksud, bukan melarang kegiatan berhaji dan umrohnya.tujuannya sudah dijelaskan oleh dubes KSA, bahwa tindakan ini diambil bukan untuk melarang kegiatannya, tetapi karena butuh waktu untuk mengkoordinasikan penetapan kuota beserta kebijakan prosedur penetapan kuota tsb bagi calon jemaah asal Palestina, yang jadi lebih rumit karena melibatkan banyak kedutaan sekaligus.alasan penetapan kuota ibadah haji juga seperti kita bersama bisa pahami adalah demi baiknya kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh karena faktanya hingga saat ini jumlah peminat ibadah haji dan umroh selalu meningkat dari tahun ke tahun yang patut kita syukuri bersama. seandainya prosedur koordinasi penetapan kuota dan pelaksanaannya bisa segera ditetapkan, ane rasa pihak KSA juga akan segera menerbitkan visa bagi penduduk Palestina yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh dari negara yang berbeda. nambahin lagi, yang ane ketahui yang kena moratium adalah visa untuk keperluan ibadah haji dan umroh, sementara kalo untuk keperluan diluar itu ane belum tahu ada prosedur penghentian penerbitan visa.jadi ya secara umum kalo memenuhi ketentuan hukum keimigrasian KSA, warga palestina tetap bisa mengurus visa diluar keperluan haji dan umroh. |
Last edited by Lhapiye; 14th November 2018 at 09:11.. |
15th November 2018, 08:04 |
#384
|
|
Groupie Member
|
Quote:
Kalau masalah kuota haji,mestinya mereka tidak akan bisa memperluas wilayah Arafah dan Mina,karena kapasitas wilayah yah apdol terbatas. Faktanya,Mina telah diperluas,Mina jadid,demi memuaskan wisata religi. |
|
15th November 2018, 09:17 |
#390
|
|
Mania Member
|
Quote:
Itu yang agak aneh sih kayaknya... Sudah terlalu jauh intervensi Malaysia kalau seandainya benar. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer