HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Sabtu, 2024/04/23 14:37 WIB
Ini Tampang Azizatus yang Ngeprank Rumah Dirampok gegara Takut Ditagih Utang
-
Sabtu, 2024/04/23 13:58 WIB
Ahmad Syaikhu: Saatnya Anies Dukung Kader PKS Maju di DKI
-
Kamis, 2024/04/21 10:11 WIB
Cak Imin Balas Wasekjen PBNU soal Bela Gus Ipul: Nggak Nanggepi Pengangguran
-
Jumat, 2024/04/22 16:40 WIB
Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Bekerja ke Pemenang
-
Jumat, 2024/04/22 12:10 WIB
Hakim MK: Tak Terdapat Permasalahan pada Pencalonan Gibran Cawapres
|
Thread Tools |
15th November 2017, 09:09 |
#1
|
Addict Member
|
Vonis Lebih Ringan Dari Ahok, Buni Yani "Ngambek"
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada dirinya, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani saat menyampaikan orasinya usai sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa. Kepada massa pendukungnya, Buni Yani mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah atas video unggahan pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding. "Saya katakan, jangankan penjara, nyawapun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," katanya. Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan, Buni Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi. "Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegasnya lagi. Buni Yani divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin M. Saptono dengan argumentasi perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang UU ITE. Sumber: Vonis Lebih Ringan Dari Ahok, Buni Yani "Ngambek" |
15th November 2017, 10:34 |
#4
|
Addict Member
|
Ahok sudah terbukti bersalah...
siapa yang membongkar itu semua (whistle blower) ? Buni Yani.. loh kok Buni Yani malah dianggap bersalah juga... logikanya ahoker gimana ya ? apa krn kebencian di hati sahaja yg sudah mendarah daging ?? |
15th November 2017, 12:59 |
#5
|
|
Mania Member
|
Quote:
Yang salah siapa buni yani , hakim , ahoker? |
|
15th November 2017, 13:34 |
#6
|
Groupie Member
|
Kalau masih ada kaitannya dengan kasus Ahok sih harusnya hukumannya sama, minimal dikenakan pasal yang terkait dengan kasus Ahok. Kalau pake pasal 32 UU ITE harus ada pihak yang dirugikan oleh tindakan Buni Yani mengedit video Ahok, siapa yang dirugikan ?....ahok ?...lah dia sudah dinyatakan bersalah menistakan agama, berarti tuduhan si Buni Yani bener dong ?.
Hadeuh....hukum dijadikan maenan kek gini nih...banding aja deh, Jokodok tinggal satu setengah tahun lagi. Setelah ganti rezim, nanti juga dilepas. |
15th November 2017, 13:34 |
#7
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
15th November 2017, 14:23 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
Buni yani dan ahok kasusnya start bersamaan Hanya ahok memang dikebut jadi selesai duluan.. Lagian hukuman buni yani ga ada kaitan ama ahok.. Hukumannya karena dia mengedit kata2 sehingga menimbulkan kekacauan , bukan karena menyebabkan ahok dipenjara |
|
15th November 2017, 14:55 |
#10
|
Mania Member
|
Maklum logika ahoker di lubang pantat
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer