 | |  4th November 2009, 09:30 |  | Mania Member | | Join Date: Dec 2007 Location: Kota yang ada Tugu Monas nya Posts: 3,553 |
| Ketua MK: Penegak Hukum Kita Sudah Dibeli Cukong Rabu, 04/11/2009 08:59 WIB
Ketua MK: Penegak Hukum Kita Sudah Dibeli Cukong
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Isi rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menggemparkan rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan potret hukum di negara kita masih suram.
"Penegak hukum kita sudah dibeli oleh cukong," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu(4/11/2009).
Rekaman itu memperlihatkan bahwa hukum di negara kita masih suram. "(Kasus Bibit-Chandra) Nanti tergantung bagaimana follow up dari sidang MK selanjutnya," ujar eks Menteri Pertahanan ini.
Mahfud lalu menceritakan, pagi ini bertemu dengan seorang rekan yang juga penggiat antikorupsi. Rekan itu mengaku kepada Mahfud, dirinya pesimistis kasus ini akan berjalan sesuai dengan harapan jika diserahkan kepada kepolisian.
Berdasarkan pengakuan temannya itu, Mahfud berpendapat bahwa publik pesimis pada kinerja Polri.
"Kalau diserahkan polisi nggak beres, masyarakat sudah pesimis," kata Mahfud.
(mpr/nrl) __________________ THIS BIKER HAS NO BRAIN, BUT HE HAS A GOOD LOOKING |  4th November 2009, 09:50 |  | Mania Member | | Join Date: Aug 2008 Location: Depok Posts: 1,044 |
| Quote: Originally Posted by mandorkebon Rabu, 04/11/2009 08:59 WIB
Ketua MK: Penegak Hukum Kita Sudah Dibeli Cukong
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Isi rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menggemparkan rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan potret hukum di negara kita masih suram.
"Penegak hukum kita sudah dibeli oleh cukong," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu(4/11/2009).
Rekaman itu memperlihatkan bahwa hukum di negara kita masih suram. "(Kasus Bibit-Chandra) Nanti tergantung bagaimana follow up dari sidang MK selanjutnya," ujar eks Menteri Pertahanan ini.
Mahfud lalu menceritakan, pagi ini bertemu dengan seorang rekan yang juga penggiat antikorupsi. Rekan itu mengaku kepada Mahfud, dirinya pesimistis kasus ini akan berjalan sesuai dengan harapan jika diserahkan kepada kepolisian.
Berdasarkan pengakuan temannya itu, Mahfud berpendapat bahwa publik pesimis pada kinerja Polri.
"Kalau diserahkan polisi nggak beres, masyarakat sudah pesimis," kata Mahfud.
(mpr/nrl) |
just wonder, sebenar nya perkara yang disidangkan MK kemarin apa ya ? apakah MK menyidangkan pokok perkara penahanan chandra-bibit ? penyuapan oleh anggodo ? pelemahan KPK? atau UU KPK ya ? |  4th November 2009, 09:54 |  | Mania Member | | Join Date: Dec 2007 Location: Kota yang ada Tugu Monas nya Posts: 3,553 |
| Quote: Originally Posted by cahnakal just wonder, sebenar nya perkara yang disidangkan MK kemarin apa ya ? apakah MK menyidangkan pokok perkara penahanan chandra-bibit ? penyuapan oleh anggodo ? pelemahan KPK? atau UU KPK ya ? |
semuanya masuk ke dalam pembahasan, hasilnya kan rekomendasi untuk mengeluarkan BSR dan CH dari tahanan... __________________ THIS BIKER HAS NO BRAIN, BUT HE HAS A GOOD LOOKING |  4th November 2009, 10:07 |  | Mania Member | | Join Date: Aug 2008 Location: Depok Posts: 1,044 |
| Quote: Originally Posted by mandorkebon semuanya masuk ke dalam pembahasan, hasilnya kan rekomendasi untuk mengeluarkan BSR dan CH dari tahanan... |
nah itu, yang saya tahu Mahkaman Konstitusi tidak mengadili kasus penahanan seseorang  . Mahkamah Konstitusi 'mengadili' Undang Undang, tafsir undang undang.
Yang saya dengar, Sidang MK kemarin dalam rangka mengadili permohonan Uji materi UU KPK yang mengatakan Ketua KPK dapat di non aktifkan pada saat menjadi tersangka.
Saya gak tahu persis nya, tetapi bukankah memang pejabat publik biasanya di non aktifkan apabila menjadi tersangka ? mau bupati, gubernur, dst dst.
Masalah apakah kasus si A atau si B sebagai pejabat publik sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, itu bukan ranah hukum MK, itu hukum acara, saya rasa.
Jadi, menurut pendapat saya, rekaman kemarin memang memberikan fakta politis tetapi bukan fakta hukum yang ada kaitan nya dengan perkara yang disidangkan MK. |  4th November 2009, 10:16 | | Mania Member | | Join Date: Jan 2008 Posts: 1,009 |
| Quote: Originally Posted by cahnakal Saya gak tahu persis nya, tetapi bukankah memang pejabat publik biasanya di non aktifkan apabila menjadi tersangka ? mau bupati, gubernur, dst dst. |
setau gw sih, langsung akan diberhentikan apabila pejabat tersebut menjadi terpidana... kalo tersangka lom pernah dengar ada yang dinonaktifkan.... __________________ mangan ora mangan sing penting wareg |  4th November 2009, 10:16 |  | Addict Member | | Join Date: Aug 2008 Posts: 101 |
| |  4th November 2009, 11:08 | | Registered Member | | Join Date: Jul 2009 Posts: 12 |
| Quote: Originally Posted by cahnakal nah itu, yang saya tahu Mahkaman Konstitusi tidak mengadili kasus penahanan seseorang  . Mahkamah Konstitusi 'mengadili' Undang Undang, tafsir undang undang.
Yang saya dengar, Sidang MK kemarin dalam rangka mengadili permohonan Uji materi UU KPK yang mengatakan Ketua KPK dapat di non aktifkan pada saat menjadi tersangka.
Saya gak tahu persis nya, tetapi bukankah memang pejabat publik biasanya di non aktifkan apabila menjadi tersangka ? mau bupati, gubernur, dst dst.
Masalah apakah kasus si A atau si B sebagai pejabat publik sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, itu bukan ranah hukum MK, itu hukum acara, saya rasa.
Jadi, menurut pendapat saya, rekaman kemarin memang memberikan fakta politis tetapi bukan fakta hukum yang ada kaitan nya dengan perkara yang disidangkan MK. |
Anda salah pengertian bro, yang disidangkan di MK kemaren itu adalah Jucial Review UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1yang berbunyi “Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan” yang diajukan oleh kuasa hukum 2 pimpinan KPK non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang saat ini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang (yang berubah ubah dari pemerasan dan penyuapan). MK memutar hasil penyadapan KPK setelah kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengajukannya sebagai bukti dan MK mengabulkan dan memerintahkan bukti rekaman itu diputar di sidang yang terbuka untuk umum.
Kuasa hukum beranggapan bahwa Pasal 32 Ayat 1 Huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 28J Ayat 2.
Pasal 32 Ayat 1 Huruf c diujikan karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Pemberhentian tetap itu juga dianggap sebagai “hukuman” tanpa proses pengadilan, bersifat permanen, meski di kemudian hari dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
Jadi cukup beralasan kuasa hukum mengajukan bukti rekaman tersebut karena status tersangka klien mereka (CMH dan BSR) adalah hasil rekayasa dan sangat tidak adil apabila mereka diberhentikan dari jabatan wakil ketua KPK karena mereka jadi terdakwa (kalo kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan) padahal belum tentu mereka bersalah, terkecuali kalo mereka terbukti bersalah dan telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap (statusnya menjadi terpidana). |  4th November 2009, 11:44 | | Addict Member | | Join Date: Jun 2009 Posts: 394 |
| Quote: Originally Posted by mandorkebon Rabu, 04/11/2009 08:59 WIB
"Penegak hukum kita sudah dibeli oleh cukong," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu(4/11/2009).
(mpr/nrl) |
Kalau uang sudah bicara, hukumpun bisa di beli |  4th November 2009, 12:11 |  | Mania Member | | Join Date: Nov 2007 Location: sǝɯıʇ ǝʌıɟ uı Posts: 3,416 |
| Quote: Originally Posted by cahnakal nah itu, yang saya tahu Mahkaman Konstitusi tidak mengadili kasus penahanan seseorang  . Mahkamah Konstitusi 'mengadili' Undang Undang, tafsir undang undang.
Yang saya dengar, Sidang MK kemarin dalam rangka mengadili permohonan Uji materi UU KPK yang mengatakan Ketua KPK dapat di non aktifkan pada saat menjadi tersangka.
Saya gak tahu persis nya, tetapi bukankah memang pejabat publik biasanya di non aktifkan apabila menjadi tersangka ? mau bupati, gubernur, dst dst.
Masalah apakah kasus si A atau si B sebagai pejabat publik sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, itu bukan ranah hukum MK, itu hukum acara, saya rasa.
Jadi, menurut pendapat saya, rekaman kemarin memang memberikan fakta politis tetapi bukan fakta hukum yang ada kaitan nya dengan perkara yang disidangkan MK. |
udah ada yg tanya seperti lo waktu wawancara pagi dgn mahfud di TVone.....dah udah dijawab oleh mahfud...dan kayaknya yg tanya adalah menteri hukum dan ham sekarang....
so, mahfud lebih tau dr pd lo.....dan ga ada yg bilang sidang kemarin tidak sah...so, lanjutkan.... __________________ Klik ini untuk:
Dukung CICAK
 |  4th November 2009, 12:34 |  | Addict Member | | Join Date: Dec 2008 Posts: 342 |
| Quote: Originally Posted by cahnakal just wonder, sebenar nya perkara yang disidangkan MK kemarin apa ya ? apakah MK menyidangkan pokok perkara penahanan chandra-bibit ? penyuapan oleh anggodo ? pelemahan KPK? atau UU KPK ya ? |
Penahan Chandra dan Bibit yg ternyata Rekayasa Pulisi | | Thread Tools | | | Display Modes | Linear Mode | Posting Rules | You may not post new threads You may not post replies You may not post attachments You may not edit your posts HTML code is Off
| | | All times are GMT +7. The time now is 19:10. |