 | |  5th November 2009, 12:50 | | Registered Member | | Join Date: Sep 2009 Posts: 9 |
| Depdag: Permen Tak Boleh Jadi Alat Kembalian! JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. |  5th November 2009, 13:01 |  | Mania Member | | Join Date: Sep 2007 Location: di pinggiran JKT (bukan pinggir jln ) Posts: 4,735 |
| Aah bo'ong kenyataan di lapangan beda banget..
di minimarket di kantor DEPDAG aja klo kembaliannya kurang dari 500 dibalikin pake PERMEN..
ini nih, waktu kebetulan gw ada perlu di sana..
jelas gw sebel, mana permennya permen yang biasa aja lagee.. (maksud gw bukan permen coklat  ) __________________ Jadikan kekuranganmu untuk Maju.. Last edited by Nit2; 5th November 2009 at 13:10.. |  5th November 2009, 13:04 |  | Addict Member | | Join Date: Sep 2009 Posts: 342 |
| Quote: Originally Posted by limpapehminang JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. |
kalau aku bro, dikasih permen sebagai kembalian, aku kasih balik tuh permen ke kasirnya.
ps: bagusnya ke kamar faspub. __________________ Manusia yang tidak berani menghadapi kesalahan adalah PENGECUT |  5th November 2009, 13:07 |  | Registered Member | | Join Date: Oct 2009 Posts: 42 |
| Quote: Originally Posted by limpapehminang JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. |
besok2 kembaliannya minta dicatat di kupon aja, terus bisa dibelanjakan lagi __________________ |  5th November 2009, 13:38 | | Mania Member | | Join Date: Jan 2008 Posts: 1,008 |
| iya tuh... kapan mulai dilaksanakannya aturannya tersebut, gw pengen ngerjain indoma*** yang suka kasih gw permen... pengen gw laporin  __________________ mangan ora mangan sing penting wareg |  5th November 2009, 13:46 |  | Mania Member | | Join Date: Sep 2007 Posts: 1,842 |
| Setuju!!! Permen tidak boleh jadi alat kembalian!! Blackberry ajah  |  5th November 2009, 14:09 |  | Registered Member | | Join Date: Feb 2009 Posts: 63 |
| Quote: Originally Posted by limpapehminang JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. |
minta uang kembalian malah dikasi permen, jualan harus sedia kembalian. di Amerika 1 sen pun dikembalikan, di Indonesia Rp.200 kok enggak ada |  5th November 2009, 14:17 |  | Mania Member | | Join Date: Jun 2009 Location: somewhere in Indonesia Posts: 1,165 |
| itu mbok edarannya ditempel disemua mini+super market dan toko2 seluruh indonesia, biar pada ngerti..
saking sebelnya dikasi kembalian permen, sekali2 klo gw harus bayar misalnya 1100 tar gw kasi 1000 sama permen 1  |  5th November 2009, 14:18 |  | Mania Member | | Join Date: Sep 2007 Posts: 1,842 |
| Quote: Originally Posted by traveler minta uang kembalian malah dikasi permen, jualan harus sedia kembalian. di Amerika 1 sen pun dikembalikan, di Indonesia Rp.200 kok enggak ada |
Kalo 200 sih masih ada pecahannya.
Yang susah kalo ada barang dikasih harga rp 1410. Nah, kalo cuma beli satu, ngasih uang Rp 1500. Kembaliannya kan Rp90. Gak ada pecahannya. Dikasih lah permen.
Kalo setiap minimarket/supermarket begini, bisa cepet kayak kalo punya pabrik permen  |  5th November 2009, 14:24 |  | Mania Member | | Join Date: Nov 2007 Posts: 3,025 |
| Quote: Originally Posted by waregmangan iya tuh... kapan mulai dilaksanakannya aturannya tersebut, gw pengen ngerjain indoma*** yang suka kasih gw permen... pengen gw laporin  |
bilang saja indomaret........ mang tuh kebiasaan banget...... waktu itu permen gw kembaliin sambil gw bilang...... "mbak permen ga bisa bikin gue kaya......." | | Thread Tools | | | Display Modes | Linear Mode | Posting Rules | You may not post new threads You may not post replies You may not post attachments You may not edit your posts HTML code is Off
| | | All times are GMT +7. The time now is 23:37. |