DetikForum

Go Back DetikForum > Politik & Peristiwa > Sosial Budaya
Register FAQ Members List Social Groups AwardCalendar Mark Forums Read

Notices

Sosial BudayaNgomongin peristiwa di sekitar kita....

  • Gosip
  • Beranda
  • Politik
  • Liga Inggris
  • Jual Beli
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip


Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 5th November 2009, 12:50
limpapehminang limpapehminang is offline
Registered Member
 
Join Date: Sep 2009
Posts: 9
limpapehminang is a new comer
Default Depdag: Permen Tak Boleh Jadi Alat Kembalian!

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.
__________________
mau dapet tiket pesawat murah dan harga promosi klik http://www.bisnis-tiket-pesawat.com/?id=limpapeh
Reply With Quote
  #2  
Old 5th November 2009, 13:01
Nit2's Avatar
Nit2 Nit2 is online now
Mania Member
 
Join Date: Sep 2007
Location: di pinggiran JKT (bukan pinggir jln )
Posts: 4,735
Nit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legend
Default

Aah bo'ong kenyataan di lapangan beda banget..

di minimarket di kantor DEPDAG aja klo kembaliannya kurang dari 500 dibalikin pake PERMEN..
ini nih, waktu kebetulan gw ada perlu di sana..
jelas gw sebel, mana permennya permen yang biasa aja lagee.. (maksud gw bukan permen coklat )
__________________
Jadikan kekuranganmu untuk Maju..

Last edited by Nit2; 5th November 2009 at 13:10..
Reply With Quote
  #3  
Old 5th November 2009, 13:04
mrs.leon's Avatar
mrs.leon mrs.leon is offline
Addict Member
 
Join Date: Sep 2009
Posts: 342
mrs.leon is a celebrity wannabe
Default

Quote:
Originally Posted by limpapehminang View Post
JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.




kalau aku bro, dikasih permen sebagai kembalian, aku kasih balik tuh permen ke kasirnya.

ps: bagusnya ke kamar faspub.
__________________
Manusia yang tidak berani menghadapi kesalahan adalah PENGECUT
Reply With Quote
  #4  
Old 5th November 2009, 13:07
musim_hujan's Avatar
musim_hujan musim_hujan is offline
Registered Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 42
musim_hujan is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by limpapehminang View Post
JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.
besok2 kembaliannya minta dicatat di kupon aja, terus bisa dibelanjakan lagi
__________________
Reply With Quote
  #5  
Old 5th November 2009, 13:38
waregmangan waregmangan is offline
Mania Member
 
Join Date: Jan 2008
Posts: 1,008
waregmangan is a celebrity wannabe
Default

iya tuh... kapan mulai dilaksanakannya aturannya tersebut, gw pengen ngerjain indoma*** yang suka kasih gw permen... pengen gw laporin
__________________
mangan ora mangan sing penting wareg
Reply With Quote
  #6  
Old 5th November 2009, 13:46
andaleh's Avatar
andaleh andaleh is offline
Mania Member
 
Join Date: Sep 2007
Posts: 1,842
andaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabe
Default

Setuju!!! Permen tidak boleh jadi alat kembalian!! Blackberry ajah
Reply With Quote
  #7  
Old 5th November 2009, 14:09
traveler's Avatar
traveler traveler is offline
Registered Member
 
Join Date: Feb 2009
Posts: 63
traveler is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by limpapehminang View Post
JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.

Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.

Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.

Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.

Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.
minta uang kembalian malah dikasi permen, jualan harus sedia kembalian. di Amerika 1 sen pun dikembalikan, di Indonesia Rp.200 kok enggak ada
Reply With Quote
  #8  
Old 5th November 2009, 14:17
akirabright's Avatar
akirabright akirabright is offline
Mania Member
 
Join Date: Jun 2009
Location: somewhere in Indonesia
Posts: 1,165
akirabright is a celebrityakirabright is a celebrity
Default

itu mbok edarannya ditempel disemua mini+super market dan toko2 seluruh indonesia, biar pada ngerti..
saking sebelnya dikasi kembalian permen, sekali2 klo gw harus bayar misalnya 1100 tar gw kasi 1000 sama permen 1
Reply With Quote
  #9  
Old 5th November 2009, 14:18
andaleh's Avatar
andaleh andaleh is offline
Mania Member
 
Join Date: Sep 2007
Posts: 1,842
andaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabeandaleh is a divo/diva wannabe
Default

Quote:
Originally Posted by traveler View Post
minta uang kembalian malah dikasi permen, jualan harus sedia kembalian. di Amerika 1 sen pun dikembalikan, di Indonesia Rp.200 kok enggak ada
Kalo 200 sih masih ada pecahannya.

Yang susah kalo ada barang dikasih harga rp 1410. Nah, kalo cuma beli satu, ngasih uang Rp 1500. Kembaliannya kan Rp90. Gak ada pecahannya. Dikasih lah permen.

Kalo setiap minimarket/supermarket begini, bisa cepet kayak kalo punya pabrik permen
Reply With Quote
  #10  
Old 5th November 2009, 14:24
kaleb's Avatar
kaleb kaleb is offline
Mania Member
 
Join Date: Nov 2007
Posts: 3,025
kaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legendkaleb is a legend
Default

Quote:
Originally Posted by waregmangan View Post
iya tuh... kapan mulai dilaksanakannya aturannya tersebut, gw pengen ngerjain indoma*** yang suka kasih gw permen... pengen gw laporin
bilang saja indomaret........ mang tuh kebiasaan banget...... waktu itu permen gw kembaliin sambil gw bilang...... "mbak permen ga bisa bikin gue kaya......."
Reply With Quote
Reply

Bookmarks


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 23:37.