![]() |
| |||||||
| Register | FAQ | Members List | Social Groups | Award | Calendar | Mark Forums Read | |
| PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini... |
![]() |
| Thread Tools | Display Modes |
#1 | ||||
| ||||
| Jakarta, (tvOne) Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, memiliki indikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. "Berdasarkan alat bukti dari polisi, terdapat indikasi kuat perbuatan pidana Pasal 12e dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dari alat bukti yang ada, tidak ditemukan adanya perbuatan yang mengkriminalisasikan KPK. Hendarman mengatakan, berkas kedua pemimpin nonaktif KPK itu sedang dalam penelitian kaksa peneliti (P16). Dikatakannya, berkas Chandra M Hamzah diserahkan oleh polisi dan Selasa (10/11) adalah batas waktu penanganan berkas dari batas waktu yang ditentukan 14 hari. "Kalau berkas kasus Bibit baru satu minggu masuk ke kejaksaan," katanya. Ia menjelaskan, penelitian berkas yang dilakukan itu, tidak hanya pada berkas perkara saja tapi juga penelitian alat bukti yang ada. "Nanti kalau berkas sudah lengkap (P21), baru jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyerahan berkas tahap II, tersangka dan barang bukti," katanya. Tampak hadir dalam RDP itu Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Iskamto, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan. Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif Abdul Hakim Ritonga tidak hadir. (Ant) ------------------------------------------------------ Kalau ane sebagai Jajaran Pimpinan KPK maka ane akan menantang Omongan Jaksa Agung tsb dengan mengatakan : "Kita serahkan kepada Proses Hukum dan Peradilan atas dugaan penyalah gunaan dan pemerasan yang terjadi dengan Candra dan Bibit tsb" Alasannya : 1. Agar rakyat di Level bawah tidak ikut2an gaduh dan saling gontokan dan bisa membuat rakyat semakin melek hukum dan menjadi tahu bahwa setiap permasalahan dan penyelesaian Kasus Hukum adalah tempatnya di Pengadilan, dan bukan di Bunderan HI. 2. Menghindari Opini2 liar yang akan menjurus kepada praduga2 liar yang tak jelas arah, sementara penyelesaian di pengadilan akan selalu bersandar kepada BUKTI-BUKTI dan bukan Opini. 3. Kalau ada rekayasa di Pengadilan dan Kriminalisasi yang sesungguhnya di Pengadilan, maka ane tidak perlu khawatir sebab 1.2 Juta rakyat sudah berdiri di belakang ane. 4. Ane merasa yakin bahwa Bibit dan Chandra tidak bersalah dan tidak mungkin melakukan perbuat2an yg mereka sangkakan dan tuduhkan, sehingga bertarung di Pengadilan manapun B&C tidak mungkin akan menjadi TERDAKWA. 5. Apabila B&C dinyatakan tidak bersalah, maka ane akan meminta rehabiltasi dan pemulihan nama baik bagi keduanya dan akan melakukan upaya penuntutan balik kepada Pihak Kejaksaan dan Kepolisian karena sudah melakukan upaya Pencemaran Nama baik dan Melakukan Upaya perbuatan Fitnah. (karena ternyata tidak terbukti toh?). __________________ H-7: MENUJU PENARIKAN DUKUNGAN TERHADAP SBY. Last edited by abuwaras; 9th November 2009 at 13:46.. |
#2 | |||
| |||
| bukannya itu jawaban si jaksa agung, setelah meniliti berkas itu masuk ke kejaksaan... ada indikasi dan bukti.... bukan keputusan salah ato bener atas tersangka bibit & chandra... keputusan tetep ada di pengadilan katanya TS menyerahkan kpd proses hukum, kok masih ada point 4 yg masih subjektif???? kita mana tau bener ato gak nya... |
#3 | |||
| |||
| Aku cuman khawatir, penggiringan kasus Bibit Chandra untuk masuk ke pengadilan dalam negeri tak ubahnya seperti memasukkan kelinci ke kandang macan ..... |
#4 | |||
| |||
| Quote:
![]() ![]() banyak yang teriak-teriak untuk tdak menghakimi kepolisian, tapi di saat yang bersamaan menyudutkan pak bibit dan pak chandra tanpa bukti yang kuat... well, dari sini saja saya yang awam ini langsung bisa menilai... ![]() ![]() |
#5 | ||||
| ||||
| Quote:
Mana dari isi Thread ini yang isinya menyudutkan B&C ?.. Tolong tunjukan kepada saya.... : Malah saya sudah mengedepankan Praduga tak bersalah dengan mengatakan pada point 4 : 4. Ane merasa yakin bahwa Bibit dan Chandra tidak bersalah dan tidak mungkin melakukan perbuat2an yg mereka sangkakan dan tuduhkan, sehingga bertarung di Pengadilan manapun B&C tidak mungkin akan menjadi TERDAKWA. So?... Mana yg menyudutkan ? ![]() __________________ H-7: MENUJU PENARIKAN DUKUNGAN TERHADAP SBY. |
#6 | ||||
| ||||
| Quote:
Jadi menurut You gimana dong solusinya kalau ada orang yang diduga dan disangkakan berperkara dalam masalah Hukum? Apakah cukup dengan modal memberikan SANGGAHAN-SANGGAHAN saja?. __________________ H-7: MENUJU PENARIKAN DUKUNGAN TERHADAP SBY. |
#7 | |||
| |||
| Cari pihak yang netral dari negeri lain ... |
#8 | |||
| |||
| Quote:
|
#9 | |||
| |||
| Quote:
Emang sejauh ini siapa sih yang melaporkan KPK kepada polisi bahwa ia telah di peras? anggodo atau anggoro? Kalau ngak ada yang melapor sebagai korban pemerasan, polisi tidak dapat melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan apalagi jaksa. Ini mengindikasikan bahwa Gedung bundar masih punya tendensi tertentu terhadap KPK, dendam lama kah? |
#10 | |||
| |||
| Quote:
Kalau dasarnya ALat Bukti dari Polisi, Berarti Alat Buktinya yang salah.. Jangan2 Polisi ama Kejagung ada kerjasama, untuk menjatuhkan KPK. ![]() __________________ PLC |