DetikForum

Go Back DetikForum > Politik & Peristiwa > Politik
Register FAQ Members List Social Groups AwardCalendar Mark Forums Read

Notices

PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini...

  • Gosip
  • Beranda
  • Politik
  • Liga Inggris
  • Jual Beli
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip


Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 11th November 2009, 23:36
harjadijahja harjadijahja is offline
Registered Member
 
Join Date: Nov 2009
Posts: 1
harjadijahja is a new comer
Default Polri Mecampuradukan Hukum Tertulis dan Keadilan!!

Dipl.-Ing.Harjadi Jahja,S.H.,M.H./Advokat

LEGES, merupakan suatu rangkaian kata-kata berbentuk kalimat mati atau teks mati dari peraturan perundang-undangan. Sepintas dilihat dari kalimat-kalimat sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal beserta ayat-ayat yang tersurat, antara lain dalam K.U.H.P, Undang-Undang Khusus seperti Tindak Pidana Korupsi dan lain-lain, membuat rasa takut bagi yang membaca, terutama mengenai sanksi hukumannya, namun bila dipahami lebih mendalam terhadap apa yang tersirat dibalik apa yang tersurat dari kalimat-kalimat mati sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal beserta ayat-ayat tersebut, khususnya bagi orang-orang yang merasa tidak pernah berbuat kesalahan, pasal-pasal beserta ayat-ayat tersebut tidak ada artinya sama sekali dan tidak perlu ada yang ditakutkan, karena apa yang terkandung didalam kalimat-kalimat pasal-pasal beserta ayat-ayat tersebut tersirat sesuatu nilai-nilai yang hidup sepanjang masa yaitu, nilai-nilai kehidupan masyarakat yang didasari pada asas kebenaran dan asas keadilan, hal ini dikenal dengan sebutan IUS. Jadi singkat kata, dikenal pada masanya pada zaman dahulu dalam sistem hukum Romawi bahwa LEGES adalah kalimat-kalimat mati dari peraturan perundang-undangan yang tersurat, sedangkan yang tersirat adalah IUS, merupakan nilai-nilai kehidupan masyarakat berasaskan kebenaran dan keadilan yang terkandung dalam LEGES tersebut. Bahkan sebagai hasil pemikiran para yuris Romawi yang arif, hal mengenai IUS ini jauh lebih penting ketimbang hanya sekedar LEGES sekalipun berlaku hingga kini sebuah adagium “LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA” yang artinya “perundang-undangan itu keras dan kejam, tetapi sudah ditetapkan demikian secara tertulis, atau sudah tersurat demikian adanya”, karena apalah artinya manfaat suatu peraturan perundang-undangan yang disusun rapi dengan suatu sistem tersurat, apabila peraturan tersebut tidak bisa memberikan nilai kebenaran dan keadilan bagi warga masyarakat.


Tuntutan atas suatu kebenaran dan keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan oleh karenanya dalam rangka menegakkan hukum dimuka bumi Indonesia ini, aturan mengenai hukum pidana formil atau dikenal sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.) pada 28 (dua puluh delapan) tahun yang lalu hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang dinilai tidak menjunjung hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses penegakan hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan disidang Pengadilan. Bukan rahasia umum lagi, pada masa berlakunya HIR, kita sering mendengar rintihan atau jeritan hati seorang tersangka atau terdakwa yang diperlakukan sewenang-wenang, tidak manusiawi, dan tidak adil, semisal penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah, serta penahanan berkepanjangan. Bahkan tidak jarang penyidik bersikap bengis dengan melakukan penekanan atau intimidasi untuk mengorek pengakuan dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Sejatinya sistem accusatoir dalam tatanannya sudah menempatkan hak asasi tersangka atau terdakwa dalam tiap tingkat proses penegakan hukum, sehingga tidak menjadi lagi objek yang menjadi bulan-bulanan bagi aparat penegak hukum seperti halnya dengan sistem inquisitoir pada masa HIR. K.U.H.A.P telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa pada harkat dan martabat serta derajat kemanusiaan yang sesuai nilai-nilai luhur kemanusiaan. Hal ini dapat bisa dilihat dalam setiap pemeriksaan pada tingkat penyidikan, K.U.H.A.P pada ketentuan pasal 65, telah mengatur “hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. Berkaitan dengan ketentuan pasal ini, ketentuan ayat (3) dan (4) pasal 116 K.U.H.A.P juga telah mengatur “(3) dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara dan (4) dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Pertanyaannya sekarang, apakah koridor hukum yang diatur pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dituangkan didalam pasal-pasal K.U.H.A.P, khususnya ketentuan pasal 65 dan 116 dimaksud diatas, benar-benar sejatinya sudah diterapkan oleh penyidik ? Belum lagi dengan perkembangan zaman, alat bukti lain sebagaimana diatur pada ketentuan ayat (2) pasal 5 dan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa “dokumen elektronik” merupakan “perluasan dari alat bukti yang sah sesuai K.U.H.A.P dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan” Nyatanya yang dijumpai dilapangan, ketentuan-ketentuan yang diatur pada pasal-pasal tersebut jarang diterapkan apalagi kalau terindikasi ada permainan antara penyidik dan saksi pelapor yang memang dari awalnya ingin menjebloskan saksi terlapor kedalam penjara. Sekiranya perancang Rancangan Undang-Undang (RUU) K.U.H.A.P yang baru bisa menghapus aturan mengenai ketentuan Praperadilan dan sebagai gantinya menempatkan aturan mengenai “tuntutan balik” sebagaimana halnya yang diberlakukan dalam hukum acara perdata, niscaya jaksa penuntut umum (JPU) tidak sedemikian mudah atau sangat hati-hati membuat dakwaan dan penuntutan, karena dengan alat bukti yang cukup dari tersangka atau terdakwa, malah bisa-bisa saksi pelapor, saksi palsu, penyidik dan jaksa penuntut umum yang akan dijebloskan dalam penjara karena terindikasi melakukan rekayasa tindak pidana penghinaan dengan memfitnah tersangka atau terdakwa sebagaimana aturan yang tersurat pada ketentuan ayat (1) dan (2) pasal 318 K.U.H.P, bahwa; “(1) barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan suatu perbuatan, menyerahkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan (2) dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 N0.1-3 (K.U.H.A.P, 319, 488)”. Tidaklah heran, mengapa banyak kasus tindak pidana walaupun sudah bertahun-tahun penyidik tidak mendapatkan bukti yang cukup apalagi tersangka dapat mengajukan bukti-bukti yang lebih berbobot, bahkan melebihi bukti-bukti yang diberikan saksi pelapor dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik, tetap saja surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) sulit dikeluarkan dengan berbagai macam alasan sekalipun hal ini sudah diatur dalam K.U.H.A.P, karena konsekwensinya bila SP3 dikeluarkan, patut diduga menimbulkan ketakutan bagi saksi pelapor cs begitupun penyidik, akan dilaporkan balik oleh mantan tersangka dengan dugaan tindakan pidana penghinaan (fitnah) sebagaimana dimaksud pasal 318 K.U.H.P diatas.


Hal penting lain yang dapat dilihat dalam sistem accusatoir, ialah adanya perbedaaannya yang sangat signifikan mengenai hierarkhis alat bukti, yaitu urutan alat bukti pada masa HIR “pengakuan terdakwa” ditempatkan pada urutan pertama, sedangkan pada masa K.U.H.A.P “pengakuan terdakwa” sudah dirubah menjadi “keterangan terdakwa” dan ditempatkan pada urutan terakhir sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 184. Dengan demikian sistem accusatoir dalam K.U.H.A.P sebenarnya sudah menyusun secara sistematis segala aturan, khususnya mengenai aturan hak penyidik dan hak asasi tersangka atau terdakwa, hanya saja pengaturannya tidak seimbang atau berat sebelah tidak sebagaimana halnya seperti yang diatur dalam hukum acara perdata, dimana antara penggugat dan tergugat masing-masing mempunyai hak yang sama untuk bisa saling gugat menggugat disidang pengadilan serta diperiksa dan diputus secara bersamaan oleh majelis hakim. Apalagi nilai-nilai kehidupan masyarakat yang ber asas praduga tidak bersalah, asas persamaan didepan hukum, asas kebenaran dan asas keadilan tetap harus diutamakan sehingga seorang yang disangka, didakwa, dituntut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap apalagi kalau tersangka atau terdakwa hanya sebagai korban suatu rekayasa fitnahan belaka untuk kepentingan tersembunyi bagi saksi pelapor atau sekelompok mafia bisnis yang terindikasi berkonspirasi dengan aparat penegak hukum sebagaimana halnya dugaaan tindak pidana yang disangkakan kepada pimpinan KPK non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samat Riyanto, begitupun terhadap yang didakwakan/dituntut kepada mantan pimpinan KPK yang lain Antasari Azhar.
Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Tags
polri


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 12:28.