DetikForum

Go Back DetikForum > Politik & Peristiwa > Politik
Register FAQ Members List Social Groups AwardCalendar Mark Forums Read

Notices

PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini...

  • Gosip
  • Beranda
  • Politik
  • Liga Inggris
  • Jual Beli
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip


Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 13th November 2009, 00:07
mindsoul mindsoul is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 211
mindsoul is a new comer
Default Metode baru penggembosan KPK via mass media?

Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.

Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.

Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).

Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?

Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus)
Reply With Quote
  #2  
Old 13th November 2009, 07:34
abuwaras's Avatar
abuwaras abuwaras is online now
Mania Member
 
Join Date: Jan 2008
Location: "Somewhere in Somewhere"
Posts: 3,785
abuwaras is a star wannabeabuwaras is a star wannabeabuwaras is a star wannabe
Default

Quote:
Originally Posted by mindsoul View Post
Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.

Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.

Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).

Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?

Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus)

Nanya dulu sama TSnya,

Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?.
Reply With Quote
  #3  
Old 13th November 2009, 08:10
Jernih's Avatar
Jernih Jernih is offline
Mania Member
 
Join Date: Jun 2008
Location: Indonesia tanah airku
Posts: 1,518
Jernih is a celebrityJernih is a celebrity
Default

Quote:
Originally Posted by abuwaras View Post
Nanya dulu sama TSnya,

Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?.
Sudah baca Undang-undang KPK belum?

Apakah benar KPK tidak ada yang mengawasi dan bisa bertindak sesukanya?

Quote:
UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK

Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;

b. menerbitkan laporan tahunan; dan

c. membuka akses informasi.


Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.


Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :

1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;

2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
__________________
Hopeless...hopeless.... hopeless... Kapan mau punya pemerintah yang bersih, cerdas dan amanah?
Reply With Quote
  #4  
Old 13th November 2009, 18:14
mindsoul mindsoul is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 211
mindsoul is a new comer
Default

Setiap institusi perlu pengawasan, dan penjelasan mbak jernih sudah memberitahukan bahwa ada mekanisme pengawasan untuk KPK.

Sori klo repost:
Quote:
KPI Temui Dewan Pers Bahas Usul Pelarangan Siaran Live Sidang Pengadilan

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan melarang TV melakukan siaran sidang di pengadilan secara langsung (live). KPI akan menemui Dewan Pers untuk membahas wacana ini bisa diberlakukan mulai Desember atau tidak.
.......................................
http://www.detiknews.com/read/2009/1...ang-pengadilan
Kebetulan bertepatan dengan thread yang mempertanyakan objektivitas media massa ini yah .......
Reply With Quote
  #5  
Old 13th November 2009, 19:25
tulip.web.id's Avatar
tulip.web.id tulip.web.id is online now
Addict Member
 
Join Date: Aug 2009
Posts: 463
tulip.web.id is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by mindsoul View Post
Setiap institusi perlu pengawasan, dan penjelasan mbak jernih sudah memberitahukan bahwa ada mekanisme pengawasan untuk KPK.

Sori klo repost:


Kebetulan bertepatan dengan thread yang mempertanyakan objektivitas media massa ini yah .......
Untuk pelarangan siaran live ini, jadi inget masa-masa ordebaru.
Reply With Quote
  #6  
Old 14th November 2009, 10:10
mindsoul mindsoul is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 211
mindsoul is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by tulip.web.id View Post
Untuk pelarangan siaran live ini, jadi inget masa-masa ordebaru.
Semenjak Menkominfo mengumpulkan para pemimpin redaksi, sudah mengingatkan aku pada Menteri Penerangan era Orde Baru .....

JAS MERAH, jangan sekali-kali melupakan sejarah ......
Reply With Quote
  #7  
Old 14th November 2009, 11:13
Reich88 Reich88 is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 219
Reich88 is a new comer
Unhappy Pengawas

Quote:
Originally Posted by mindsoul View Post
Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.

Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.

Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).

Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?

Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus)
Repotnya.. KPK JELAS PERLU DIAWASI la... why ? karena sejalan dengan usaha pemberantasan korupsi, KPK jelas rawan TERJEBAK POLEMIK KORUPSI juga la dalam bentuk2 macam blackmail gitu !
Belum lagi kita juga gak tahu apa SPESIFIKASI KPK yg baku... apalagi klo kerjanya milih2 sama aja boong

Quote:
Originally Posted by abuwaras View Post
Nanya dulu sama TSnya,

Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?.
JELAS HARUS ADA !!!
Cuma repotnya... yah itu lagi2 tergantung ama MORAL manusianya juga !
Mau ada berjibun yg ngawasi dari Polri sampe BPK, useless klo ujung2nya... tikus suruh ngawasi buaya... sama aja boong !

Malah kasian publik & RAKYAT terutama... cuma jadi korban "srimulat" ala politik aja ntar tuh !

Quote:
Originally Posted by Jernih View Post
Sudah baca Undang-undang KPK belum?

Apakah benar KPK tidak ada yang mengawasi dan bisa bertindak sesukanya?
Repotnya di Indo itu... YANG DIAWASI DENGAN YG MENGAWASI = SAMA SAMA MERAGUKAN MORAL + KREDIBILITAS nya tuh !

Jadi gak tahu mana yg MASIH LURUS mana yg dah bengkok MANA YG DAH MELENG TOTAL tuh ntar...
Reply With Quote
Reply

Bookmarks


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 12:50.