 |  13th November 2009, 00:07 |  | Addict Member | | Join Date: Oct 2009 Location: under Adisucipto Air Traffic Posts: 745 |
| Metode baru penggembosan KPK via mass media? Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.
Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.
Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).
Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?
Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus) |  13th November 2009, 07:34 |  | Mania Member | | Join Date: Jan 2008 Location: "Somewhere in Somewhere" Posts: 5,342 |
| Quote: Originally Posted by mindsoul Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.
Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.
Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).
Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?
Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus) |
Nanya dulu sama TSnya,
Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?. __________________ "GOOD NEWS IS NOT NEWS, BAD NEWS IS GOOD TO BE NEWS" (PROVOCATEUR) |  13th November 2009, 08:10 |  | Mania Member | | Join Date: Jun 2008 Location: Indonesia tanah airku Posts: 2,537 |
| Quote: Originally Posted by abuwaras Nanya dulu sama TSnya,
Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?. |
Sudah baca Undang-undang KPK belum?
Apakah benar KPK tidak ada yang mengawasi dan bisa bertindak sesukanya?
Quote: UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan laporan tahunan; dan
c. membuka akses informasi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok. |
|  13th November 2009, 18:14 |  | Addict Member | | Join Date: Oct 2009 Location: under Adisucipto Air Traffic Posts: 745 |
| Setiap institusi perlu pengawasan, dan penjelasan mbak jernih sudah memberitahukan bahwa ada mekanisme pengawasan untuk KPK.
Sori klo repost:
Quote: KPI Temui Dewan Pers Bahas Usul Pelarangan Siaran Live Sidang Pengadilan
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan melarang TV melakukan siaran sidang di pengadilan secara langsung (live). KPI akan menemui Dewan Pers untuk membahas wacana ini bisa diberlakukan mulai Desember atau tidak.
.......................................
http://www.detiknews.com/read/2009/1...ang-pengadilan |
Kebetulan bertepatan dengan thread yang mempertanyakan objektivitas media massa ini yah ....... |  13th November 2009, 19:25 |  | Addict Member | | Join Date: Aug 2009 Posts: 720 |
| Quote: Originally Posted by mindsoul Setiap institusi perlu pengawasan, dan penjelasan mbak jernih sudah memberitahukan bahwa ada mekanisme pengawasan untuk KPK.
Sori klo repost:
Kebetulan bertepatan dengan thread yang mempertanyakan objektivitas media massa ini yah ....... |
Untuk pelarangan siaran live ini, jadi inget masa-masa ordebaru. |  14th November 2009, 10:10 |  | Addict Member | | Join Date: Oct 2009 Location: under Adisucipto Air Traffic Posts: 745 |
| Quote: Originally Posted by tulip.web.id Untuk pelarangan siaran live ini, jadi inget masa-masa ordebaru. |
Semenjak Menkominfo mengumpulkan para pemimpin redaksi, sudah mengingatkan aku pada Menteri Penerangan era Orde Baru .....
JAS MERAH, jangan sekali-kali melupakan sejarah ...... |  14th November 2009, 11:13 | | Addict Member | | Join Date: Oct 2009 Posts: 309 |
| Pengawas Quote: Originally Posted by mindsoul Tadi, salah satu stasiun tv mengundang Bibit dan Candra dalam acara (kalo ga salah) Di Atas Langit Berita. Acara ini mempertanyakan metode kerja KPK, termasuk mengkritisi tendensi "tebang pilih" yang dijawab Bibit/Candra dengan "tergantung kelengkapan bukti". Di satu sisi, kalo kurang bukti khan engga jauh beda sama kriminalisasi KPK yang akhirnya menjadi kasus paling konyol.
Bahkan pertanyaan dari salah seorang peserta "Apakah SBY pernah menghubungi Bibit atau Candra" diabaikan begitu saja.
Kritik lain adalah bahwa KPK bertindak tanpa ada lembaga khusus yang mengawasi kinerja KPK. Jawaban bahwa KPK juga diawasi oleh lembaga tinggi negara seperti DPR, MA ......... dipotong oleh ketua redaksi yang menjadi presenter (seakan fungsi pengawasan DPR hanya di atas kertas).
Apakah pengawasan kinerja KPK oleh DPR hanya normatif hingga perlu adanya lembaga khusus pengawasan KPK dan POLRI?
Apakah pengembosan KPK akan dilakukan dengan cara mendirikan lembaga pengawas KPK sehingga makin banyak pintu untuk menggemboskan kinerja KPK? (ini cara yang sangat cerdas dimana ide muncul dari media massa bukan dari pemerintah, sehingga memperkecil kecurigaan publik pada rencana dibalik lembaga pengawasan khusus) |
Repotnya.. KPK JELAS PERLU DIAWASI la... why ? karena sejalan dengan usaha pemberantasan korupsi, KPK jelas rawan TERJEBAK POLEMIK KORUPSI juga la dalam bentuk2 macam blackmail gitu !
Belum lagi kita juga gak tahu apa SPESIFIKASI KPK yg baku... apalagi klo kerjanya milih2 sama aja boong
Quote: Originally Posted by abuwaras Nanya dulu sama TSnya,
Bagaimana sebaiknya menurut TS, apakah setiap Institusi / Lembaga yang ada di negara ini, apakah harus ada yang mengawasi atau tidak harus/tidak boleh ada yang mengawasi?. |
JELAS HARUS ADA !!!
Cuma repotnya... yah itu lagi2 tergantung ama MORAL manusianya juga !
Mau ada berjibun yg ngawasi dari Polri sampe BPK, useless klo ujung2nya... tikus suruh ngawasi buaya... sama aja boong !
Malah kasian publik & RAKYAT terutama... cuma jadi korban "srimulat" ala politik aja ntar tuh !
Quote: Originally Posted by Jernih Sudah baca Undang-undang KPK belum?
Apakah benar KPK tidak ada yang mengawasi dan bisa bertindak sesukanya?  |
Repotnya di Indo itu... YANG DIAWASI DENGAN YG MENGAWASI = SAMA SAMA MERAGUKAN MORAL + KREDIBILITAS nya tuh !
Jadi gak tahu mana yg MASIH LURUS mana yg dah bengkok MANA YG DAH MELENG TOTAL tuh ntar... | | Thread Tools | | | Display Modes | Linear Mode | Posting Rules | You may not post new threads You may not post replies You may not post attachments You may not edit your posts HTML code is Off
| | | All times are GMT +7. The time now is 00:06. |