![]() |
| |||||||
| Register | FAQ | Members List | Social Groups | Award | Calendar | Mark Forums Read | |
| PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini... |
| View Poll Results: SETUJUKAN ANDA DENGAN ANALISIS SAYA TERSEBUT? | |||
| SETUJU | 2 | 33.33% | |
| TIDAK SETUJU | 1 | 16.67% | |
| TIDAK KOMENTAR | 1 | 16.67% | |
| TIDAK TAHU | 2 | 33.33% | |
| Voters: 6. You may not vote on this poll | |||
![]() |
| Thread Tools | Display Modes |
#1 | ||||
| ||||
| Pasal 29 Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK. Perppu ini ditolak DPR karena ada pasal 29 tersebut Logikanya, Perppu tersebut sebelum ditandatangani Presiden tentu telah diperiksa terlebih dahulu oleh Pak Boediono bersama Bu Sri Mulyani (selanjutnya disingkat BSM). PERTANYAAN: - Kenapa harus ada Pasal 29 dalam Perppu 4/2008 ini? padahal Pasal yang isinya demikian SANGAT TIDAK LAZIM - SIAPA yang mengkreasi / mengusulkan Pasal 29 ini? - mengapa Presiden menyetujui? Kalau boleh saya mereka-reka skenario munculnya Pasal 29 ini adalah sbb: 1. BSM waktu itu SEBENARNYA menolak memberi persetujuan pemberian dana talangan ke Bank Century, namun karena dibawah tekanan hebat dari Mr X (orang yang berkepentingan dengan uang tersebut) maka mau tidak mau BSM menyetujui pengucuran dana talangan senilai 6.7 Trilliun itu 2. Sebagai orang profesional dibidangnya (perbankan), BSM sudah tahu kalau pengucuran dana talangan ini di luar prosedur dan penuh misteri, sehingga BSM tahu konsekuensi yang bakal dijalaninya (pasti terbongkar!!), yaitu MASUK PENJARA 3. Oleh karena itu BSM melakukan bargain dengan Mr X agar dalam draft Perppu dicantumkan Pasal 29 yang membebaskan mereka dari hukum bila kasus dana talangan Bank Century diungkap (irregularity). KESIMPULAN SAYA: Pasal 29 diusulkan oleh BSM agar mereka terhindar dari proses hukum Sekali lagi ini hanya dugaan saja, CMIIW __________________ Last edited by pomphy; 22nd November 2009 at 01:39.. |
#2 | |||
| |||
| Kasian amat nih thread, kok sepi yah? Gue pengen kasih pendapat, tetapi kasih tahu dulu analisa si Mr. X siapa sih dia? kok sampe BSM tunduk? |
#3 | |||
| |||
| Quote:
![]() B & SM udah tahu konsekwensinya bro... kan udah dapat imbalan kedudukan. Seharusnya bukan Mr.X, tapi Ring 1 and the gank .... ehm .... ehm ![]() |
#4 | ||||
| ||||
| Bantu nongolin: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN Pasal 29 Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. SUMBER Analisa TS masuk akal juga, coba kalau ada fakta yang lebih mendukung analisa TS, bisa dibagi˛ dimari... Tarekkkk manggggg..... ![]() __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |
#5 | ||||
| ||||
| Quote:
siapakah yang membuat dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tsb ? __________________ Hemat bandwidth dan mempercepat browsing dengan SquidNT, Squid untuk Windows |
#6 | ||||
| ||||
| Quote:
wallahualam bisawab. Kalau saya berkeyakinan: Mr X BUKAN SBY. Mengapa? beliau sangat hati-hati dalam bertindak. Mungkin kalau HANYA sebatas "mengetahui" bisa jadi, karena beliaulah yang menandatangani Perppu. Tapi sekali lagi ini hanya "SEBATAS ANALISA", kenyataannya beliau2lah yang tahu persis. semakin kacau analisaku ...... ![]() __________________ Last edited by pomphy; 21st November 2009 at 21:18.. |
#7 | ||||
| ||||
| Quote:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |
#8 | ||||
| ||||
| Sedikit berita mengenai proses ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN JAKARTA -- Menkeu Sri Mulayani Indrawati tampaknya harus banyak berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disetujui DPR pada Sidang Paripurna di Gedung DPR yang digelar Kamis ini. Dalam rapat sesi pandangan mini fraksi-fraksi di Komisi Keuangan DPR tentang Perpu JPSK yang disampaikan pada Rabu malam terjadi penolakan dari tujuh Fraksi. Namun Menkeu menilai keputusan tadi malam itu belum hasil akhir. Semuanya kita serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, kata Menkeu di Jakarta, Kamis. Sri Mulyani mengakui bahwa penolakan DPR tadi malam itu lebih disebabkan karena kajian mengenai Perpu itu sebelumnya hanya melibatkan BI dan perwakilan dari Pemerintah, yaitu Menkeu dan Departemen Hukum dan HAM. "Itulah yang menjadi dasar penolakan. Karena sesuai dengan UU No.10 tentang pengajuan Perpu untuk menjadi Undang-Undang, DPR harus diikutsertakan dalam pembahasannya, sehingga dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat ditolak atau diterima", ujarnya. Menkeu juga mengatakan, pemerintah tetap berharap dalam sidang Paripurna yang digelar siang ini keputusan DPR dapat berubah. "Undang-Undang JPSK kan sudah diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah UU No. 3 tahun 2004 tentang UU BI, di mana disebutkan bahwa ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, diatur dalam UU tersendiri yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir 2004" katanya. Menurut Menkeu, keberadaan UU JPSK ini adalah `anak kandung` dari UU BI itu sendiri. JPSK juga disusun dengan kesadaran pihak BI dan pemerintah, bahwa keberadaannya bukan untuk mengganggu otoritas moneter yang dimiliki oleh BI. Karena, menurut UU tersebut , JPSK harusnya sudah lahir sejak tahun 2004. "UU JPSK itu diperlukan sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas pendanaan bagi BI yang berasal dari dana APBN, jika suatu waktu menghadapi kondisi yang darurat", katanya. - ant/ah http://www.republika.co.id/berita/21...ang_Maha_Kuasa __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |
#9 | ||||
| ||||
| RUU JPSK Harus Selesai Jangan Membuat Pembahasan di Luar Senayan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Rizal Djalil, mengatakan, posisi DPR dalam RUU JPSK jangan diatur secara sepihak oleh pemerintah, tetapi ditetapkan secara bersama-sama dalam masa sidang nanti. ”Jadi, bukan pengaturan bab yang kami inginkan, tetapi hak budget DPR tetap dikedepan- kan. Selain itu, jangan membuat pembahasan di luar Senayan, seperti pertemuan beberapa anggota DPR di Bali hari ini (Minggu, 11 Januari 2009) dengan pemerintah karena tidak semua anggota, termasuk saya, bisa hadir. Jangan ada forum-forum informal seperti itu,” ujarnya. SELENGKAPNYA: http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/RUU%20JPSK.pdf __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |
#10 | ||||
| ||||
| Ternyata setelah ditelusuri, banyak hal aneh yang terjadi: - Kajian mengenai Perpu itu sebelumnya hanya melibatkan BI dan perwakilan dari Pemerintah, yaitu Menkeu dan Departemen Hukum dan HAM. - Adanya pembahasan di luar Senayan, seperti pertemuan beberapa anggota DPR di Bali. Semakin tertarik untuk menelusuri... ![]() ![]() __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |