DetikForum

Go Back DetikForum > Politik & Peristiwa > Politik
Register FAQ Members List Social Groups AwardCalendar Mark Forums Read

Notices

PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini...

  • Gosip
  • Beranda
  • Politik
  • Liga Inggris
  • Jual Beli
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip


View Poll Results: SETUJUKAN ANDA DENGAN ANALISIS SAYA TERSEBUT?
SETUJU 233.33%
TIDAK SETUJU 116.67%
TIDAK KOMENTAR 116.67%
TIDAK TAHU 233.33%
Voters: 6. You may not vote on this poll

Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 21st November 2009, 19:07
pomphy's Avatar
pomphy Male pomphy is offline
Addict Member
 
Join Date: Nov 2008
Location: Bekasi, Indonesia
Posts: 422
pomphy is a new comer
Send a message via Yahoo to pomphy
Cool Misteri pasal 29 perppu 4/2008

Pasal 29 Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK. Perppu ini ditolak DPR karena ada pasal 29 tersebut

Logikanya, Perppu tersebut sebelum ditandatangani Presiden tentu telah diperiksa terlebih dahulu oleh Pak Boediono bersama Bu Sri Mulyani (selanjutnya disingkat BSM).

PERTANYAAN:
- Kenapa harus ada Pasal 29 dalam Perppu 4/2008 ini? padahal Pasal yang isinya demikian SANGAT TIDAK LAZIM
- SIAPA yang mengkreasi / mengusulkan Pasal 29 ini?
- mengapa Presiden menyetujui?

Kalau boleh saya mereka-reka skenario munculnya Pasal 29 ini adalah sbb:

1. BSM waktu itu SEBENARNYA menolak memberi persetujuan pemberian dana talangan ke Bank Century, namun karena dibawah tekanan hebat dari Mr X (orang yang berkepentingan dengan uang tersebut) maka mau tidak mau BSM menyetujui pengucuran dana talangan senilai 6.7 Trilliun itu
2. Sebagai orang profesional dibidangnya (perbankan), BSM sudah tahu kalau pengucuran dana talangan ini di luar prosedur dan penuh misteri, sehingga BSM tahu konsekuensi yang bakal dijalaninya (pasti terbongkar!!), yaitu MASUK PENJARA
3. Oleh karena itu BSM melakukan bargain dengan Mr X agar dalam draft Perppu dicantumkan Pasal 29 yang membebaskan mereka dari hukum bila kasus dana talangan Bank Century diungkap (irregularity).

KESIMPULAN SAYA: Pasal 29 diusulkan oleh BSM agar mereka terhindar dari proses hukum

Sekali lagi ini hanya dugaan saja, CMIIW

Last edited by pomphy; 22nd November 2009 at 01:39..
Reply With Quote
  #2  
Old 21st November 2009, 20:23
wongkito_galo wongkito_galo is offline
Addict Member
 
Join Date: Apr 2008
Posts: 210
wongkito_galo is a new comer
Default

Kasian amat nih thread, kok sepi yah? Gue pengen kasih pendapat, tetapi kasih tahu dulu analisa si Mr. X siapa sih dia? kok sampe BSM tunduk?
Reply With Quote
  #3  
Old 21st November 2009, 20:42
kingkong.indonesia kingkong.indonesia is offline
Addict Member
 
Join Date: Nov 2009
Posts: 458
kingkong.indonesia is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by pomphy View Post
Pasal 29 Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK. Perppu ini ditolak DPR karena ada pasal 29 tersebut

Logikanya, Perppu tersebut sebelum ditandatangani Presiden tentu telah diperiksa terlebih dahulu oleh Pak Boediono bersama Bu Sri Mulyani (selanjutnya disingkat BSM).

PERTANYAAN:
- Kenapa harus ada Pasal 29 dalam Perppu 4/2009 ini? padahal Pasal yang isinya demikian SANGAT TIDAK LAZIM
- SIAPA yang mengkreasi / mengusulkan Pasal 29 ini?
- mengapa Presiden menyetujui?

Kalau boleh saya mereka-reka skenario munculnya Pasal 29 ini adalah sbb:

1. BSM waktu itu SEBENARNYA menolak memberi persetujuan pemberian dana talangan ke Bank Century, namun karena dibawah tekanan hebat dari Mr X (orang yang berkepentingan dengan uang tersebut) maka mau tidak mau BSM menyetujui pengucuran dana talangan senilai 6.7 Trilliun itu
2. Sebagai orang profesional dibidangnya (perbankan), BSM sudah tahu kalau pengucuran dana talangan ini di luar prosedur dan penuh misteri, sehingga BSM tahu konsekuensi yang bakal dijalaninya (pasti terbongkar!!), yaitu MASUK PENJARA
3. Oleh karena itu BSM melakukan bargain dengan Mr X agar dalam draft Perppu dicantumkan Pasal 29 yang membebaskan mereka dari hukum bila kasus dana talangan Bank Century diungkap (irregularity).

KESIMPULAN SAYA: Pasal 29 diusulkan oleh BSM agar mereka terhindar dari proses hukum

Sekali lagi ini hanya dugaan saja, CMIIW
Ehm,.......
B & SM udah tahu konsekwensinya bro... kan udah dapat imbalan kedudukan.
Seharusnya bukan Mr.X, tapi Ring 1 and the gank .... ehm .... ehm
Reply With Quote
  #4  
Old 21st November 2009, 20:54
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default

Bantu nongolin:

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Pasal 29

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak
yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena
telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

SUMBER

Analisa TS masuk akal juga, coba kalau ada fakta yang lebih mendukung analisa TS, bisa dibagi˛ dimari...

Tarekkkk manggggg.....
__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
  #5  
Old 21st November 2009, 20:59
tulip.web.id's Avatar
tulip.web.id tulip.web.id is offline
Addict Member
 
Join Date: Aug 2009
Posts: 720
tulip.web.id is a celebrity wannabe
Default

Quote:
Originally Posted by papagila View Post
Bantu nongolin:

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

Pasal 29

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak
yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena
telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

SUMBER

Analisa TS masuk akal juga, coba kalau ada fakta yang lebih mendukung analisa TS, bisa dibagi˛ dimari...

Tarekkkk manggggg.....
Truss, newbie ingin tanya nich,
siapakah yang membuat dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tsb ?
__________________
Hemat bandwidth dan mempercepat browsing dengan SquidNT, Squid untuk Windows
Reply With Quote
  #6  
Old 21st November 2009, 21:09
pomphy's Avatar
pomphy Male pomphy is offline
Addict Member
 
Join Date: Nov 2008
Location: Bekasi, Indonesia
Posts: 422
pomphy is a new comer
Send a message via Yahoo to pomphy
Cool

Quote:
Originally Posted by papagila View Post
Pasal 29
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. ...........
Wuiiihhhh, yang tidak dapat dihukum termasuk "pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini" ? Jangan2 Robert Tantular termasuk pihak yang melaksanakan Perppu ini ya, sehingga bisa dibebaskan ....

wallahualam bisawab.

Kalau saya berkeyakinan: Mr X BUKAN SBY. Mengapa? beliau sangat hati-hati dalam bertindak. Mungkin kalau HANYA sebatas "mengetahui" bisa jadi, karena beliaulah yang menandatangani Perppu. Tapi sekali lagi ini hanya "SEBATAS ANALISA", kenyataannya beliau2lah yang tahu persis.

semakin kacau analisaku ......

Last edited by pomphy; 21st November 2009 at 21:18..
Reply With Quote
  #7  
Old 21st November 2009, 21:11
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default

Quote:
Originally Posted by tulip.web.id View Post
Truss, newbie ingin tanya nich,
siapakah yang membuat dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tsb ?
Yang membuat pemerintah

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
  #8  
Old 21st November 2009, 21:16
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default

Sedikit berita mengenai proses ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

JAKARTA -- Menkeu Sri Mulayani Indrawati tampaknya harus banyak berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disetujui DPR pada Sidang Paripurna di Gedung DPR yang digelar Kamis ini.

Dalam rapat sesi pandangan mini fraksi-fraksi di Komisi Keuangan DPR tentang Perpu JPSK yang disampaikan pada Rabu malam terjadi penolakan dari tujuh Fraksi.

Namun Menkeu menilai keputusan tadi malam itu belum hasil akhir. Semuanya kita serahkan saja kepada Yang Maha Kuasa, kata Menkeu di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani mengakui bahwa penolakan DPR tadi malam itu lebih disebabkan karena kajian mengenai Perpu itu sebelumnya hanya melibatkan BI dan perwakilan dari Pemerintah, yaitu Menkeu dan Departemen Hukum dan HAM.

"Itulah yang menjadi dasar penolakan. Karena sesuai dengan UU No.10 tentang pengajuan Perpu untuk menjadi Undang-Undang, DPR harus diikutsertakan dalam pembahasannya, sehingga dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat ditolak atau diterima", ujarnya.

Menkeu juga mengatakan, pemerintah tetap berharap dalam sidang Paripurna yang digelar siang ini keputusan DPR dapat berubah.

"Undang-Undang JPSK kan sudah diamanatkan oleh UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah UU No. 3 tahun 2004 tentang UU BI, di mana disebutkan bahwa ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, diatur dalam UU tersendiri yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir 2004" katanya.

Menurut Menkeu, keberadaan UU JPSK ini adalah `anak kandung` dari UU BI itu sendiri. JPSK juga disusun dengan kesadaran pihak BI dan pemerintah, bahwa keberadaannya bukan untuk mengganggu otoritas moneter yang dimiliki oleh BI.

Karena, menurut UU tersebut , JPSK harusnya sudah lahir sejak tahun 2004. "UU JPSK itu diperlukan sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan fasilitas pendanaan bagi BI yang berasal dari dana APBN, jika suatu waktu menghadapi kondisi yang darurat", katanya. - ant/ah

http://www.republika.co.id/berita/21...ang_Maha_Kuasa
__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
  #9  
Old 21st November 2009, 21:22
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default Tambahan Info

RUU JPSK Harus Selesai
Jangan Membuat Pembahasan di Luar Senayan


Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Rizal Djalil, mengatakan, posisi DPR dalam RUU JPSK jangan diatur secara sepihak oleh pemerintah, tetapi ditetapkan secara bersama-sama dalam masa sidang nanti.
”Jadi, bukan pengaturan bab yang kami inginkan, tetapi hak budget DPR tetap dikedepan- kan. Selain itu, jangan membuat pembahasan di luar Senayan, seperti pertemuan beberapa anggota DPR di Bali hari ini (Minggu, 11 Januari 2009) dengan pemerintah karena tidak semua anggota, termasuk saya, bisa hadir.

Jangan ada forum-forum informal seperti itu,” ujarnya.


SELENGKAPNYA:
http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/RUU%20JPSK.pdf
__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
  #10  
Old 21st November 2009, 21:24
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default

Ternyata setelah ditelusuri, banyak hal aneh yang terjadi:

- Kajian mengenai Perpu itu sebelumnya hanya melibatkan BI dan perwakilan dari Pemerintah, yaitu Menkeu dan Departemen Hukum dan HAM.

- Adanya pembahasan di luar Senayan, seperti pertemuan beberapa anggota DPR di Bali.

Semakin tertarik untuk menelusuri...
__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
Reply

Bookmarks


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 00:30.