DetikForum

Go Back DetikForum > Politik & Peristiwa > Politik
Register FAQ Members List Social Groups AwardCalendar Mark Forums Read

Notices

PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini...

  • Gosip
  • Beranda
  • Politik
  • Liga Inggris
  • Jual Beli
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip
  • Gosip


Reply
 
Thread Tools Display Modes
  #1  
Old 21st November 2009, 21:58
das_panzer das_panzer is online now
Addict Member
 
Join Date: Jul 2009
Posts: 247
das_panzer is a new comer
Exclamation [HOT] Inilah Notulensi Kasus Bank Century yang Menggegerkan Itu

Bola panas kasus penyelamatan Bank Century, kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara, terus bergulir. Yang terakhir, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Drajad Wibowo, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK). Saat berdiskusi dengan wartawan di Gedung Dewan, Jakarta, Kamis (19/11), Drajad mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi terutama pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century.

Dalam butir itu, pembahasan Komite Stabilisasi diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 disebutkan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham.

Departemen Keuangan serta merta menolak mentah-mentah pernyataan Drajad. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan, pernyataan Drajad yang dimuat di beberapa media tak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Apalagi bersumber dari fotokopi yang bukan berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Harry dalam siaran persnya, Kamis malam.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang gerah dengan terungkapnya notulensi rapat Komite Stabilisasi menjelaskan, bahwa dokumen tersebut merupakan perkara rahasia. Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. Selain mempersoalkan notulensi, Drajad juga menyebutkan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century.

Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century ditolak oleh Dewan. Karena itu dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan. Dana penyelamatan Century terus membengkak.

Per 31 Desember 2008, dana penyertaan Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana ini kembali ditambah pada 3 Februari 2009 ketika Lembaga Penjamin meminta Rp 1,7 triliun. Agar berita tidak menjadi simpang siur, Tempo menurunkan salinan notulensi rapat yang menggegerkan itu. Salinan dokumen yang katanya rahasia itu dibagi-bagikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

http://tempointeraktif.com/hg/bisnis...209528,id.html

bisa diliat ato baca langsung gan disana notulensi nya...











trit yg laen :
Perpu untuk Melindungi Menkeu dan Gubernur BI

Last edited by das_panzer; 24th November 2009 at 22:04..
Reply With Quote
  #2  
Old 21st November 2009, 23:01
dataman's Avatar
dataman dataman is offline
Mania Member
 
Join Date: Sep 2008
Location: Pripyat, Ukraina..hehehe boong lah
Posts: 3,163
dataman is a divo/divadataman is a divo/divadataman is a divo/divadataman is a divo/divadataman is a divo/divadataman is a divo/diva
Default

artinya?

saya suka ribet sendiri kalo baca kertas formal berlembar-lembar
__________________
Internet is not fireproof. DO NOT get burned.
Peanut butter jelly time!
Reply With Quote
  #3  
Old 21st November 2009, 23:13
Nit2's Avatar
Nit2 Nit2 is offline
Mania Member
 
Join Date: Sep 2007
Location: di pinggiran JKT (bukan pinggir jln )
Posts: 5,002
Nit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legendNit2 is a legend
Default

Iya nih artinya apa??

keterlibatan Boediono n Sri Mulyani gitu??
tp saat itu Pak Boediono kan blom jad wapres yaa..
gimana niih klo di periksa, kira2 SBY kasih ijin gak niih..
__________________
Jadikan kekuranganmu untuk Maju..
Reply With Quote
  #4  
Old 21st November 2009, 23:28
mindsoul's Avatar
mindsoul mindsoul is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Location: under Adisucipto Air Traffic
Posts: 745
mindsoul is a new comer
Default

Masih perlu banyak baca undang-undang buat memahaminya. Tapi klo yang bikin ane penasaran:
- Poin I. 2 menyebutkan "Analisis Dampak Sistemik dari permasalahan Bank Century" dari BI
- Poin II. 2.e. LPS meminta justifikasi yg lebih terukur untuk Dampak Sistemik yang dimaksud BI
- Poin II. 8. a. BI mengakui tidak bisa diukur apakah menimbulkan Dampak Sistemik atau tidak, yang bisa diukur adalah Biaya Penyelamatan
- Poin II. 8. f. BI memberikan Biaya jika tidak diselamatkan.

Nah, klo BI bisa memberikan hasil Analisa Dampak Sistemik sekaligus mengatakan bahwa dampak sistemik tidak bisa diukur, lalu analisisnya pakai apa?

Kalo yang bisa diukur adalah hanya biaya penyelamatan, kenapa BI juga memberikan angka Biaya kalo tidak diselamatkan?

Jadi, seperti apakah dimensi ukuran dalam perbankan?
Reply With Quote
  #5  
Old 21st November 2009, 23:57
tulip.web.id's Avatar
tulip.web.id tulip.web.id is offline
Addict Member
 
Join Date: Aug 2009
Posts: 720
tulip.web.id is a celebrity wannabe
Default

@ atas : maksudnya ya itu tadi

__________________
Hemat bandwidth dan mempercepat browsing dengan SquidNT, Squid untuk Windows
Reply With Quote
  #6  
Old 22nd November 2009, 00:02
papagila's Avatar
papagila papagila is offline
Addict Member
 
Join Date: Oct 2009
Posts: 582
papagila is a new comer
Default

Ga bisa konsen baca notulen di atas, berhubung sambil kerja lembur...

Bookmark dulu deh...

__________________
Nuestra Arma es Nuestra Palabra
Reply With Quote
  #7  
Old 22nd November 2009, 00:37
saya_awan saya_awan is offline
Addict Member
 
Join Date: Aug 2009
Posts: 265
saya_awan is a new comer
Default

Aspek legal formal yang dilanggar secara kolektif rupanya, sangat menarik dan tidak heran Pemerintah sangat sulit mengendalikan bola liar akibat skandal BC.

Artinya Pemerintah BD dan SM tidak bisa memungkiri campur tangan nya dalam proses BC, hanya saja pasti sudah dipersiapkan instrument untuk melindungi pengambil keputusan.
Reply With Quote
  #8  
Old 22nd November 2009, 01:38
andyk02 andyk02 is offline
Registered Member
 
Join Date: Jan 2009
Posts: 29
andyk02 is a new comer
Default

tetep ga mudeng gw, ada bhs yg lebih sederhana ga ?
__________________
Inspirasi Bisnis
Reply With Quote
  #9  
Old 22nd November 2009, 03:03
mudunpapat's Avatar
mudunpapat mudunpapat is offline
Mania Member
 
Join Date: Mar 2008
Location: di tengah sawah
Posts: 2,118
mudunpapat is a star wannabemudunpapat is a star wannabemudunpapat is a star wannabe
Default

menurut drajad point no 15 sampe 20 janggal, tp ane bolak balik baca ga tahunya janggalnya dimana, ada yg bisa jelasin ?

Quote:
Originally Posted by mindsoul View Post
Masih perlu banyak baca undang-undang buat memahaminya. Tapi klo yang bikin ane penasaran:
- Poin I. 2 menyebutkan "Analisis Dampak Sistemik dari permasalahan Bank Century" dari BI
- Poin II. 2.e. LPS meminta justifikasi yg lebih terukur untuk Dampak Sistemik yang dimaksud BI
- Poin II. 8. a. BI mengakui tidak bisa diukur apakah menimbulkan Dampak Sistemik atau tidak, yang bisa diukur adalah Biaya Penyelamatan
- Poin II. 8. f. BI memberikan Biaya jika tidak diselamatkan.

Nah, klo BI bisa memberikan hasil Analisa Dampak Sistemik sekaligus mengatakan bahwa dampak sistemik tidak bisa diukur, lalu analisisnya pakai apa?

Kalo yang bisa diukur adalah hanya biaya penyelamatan, kenapa BI juga memberikan angka Biaya kalo tidak diselamatkan?

Jadi, seperti apakah dimensi ukuran dalam perbankan?
kalo tidak diselamatkan berarti bank ditutup dan uang nasabah di bayarkan oleh LPS yaitu sebesar 5,5 trilyun, tp kalo diselamatkan biaya lebih kecil karena LPS tidak harus mbayarin nasabah cukup kasi modal awal saja buat century ( kecuali kalo nasabah tetep narikin uangnya )

benernya alasan century diselamatkan karena dinilai menimbulkan akibat yg sistemik, tp ukuran apa sih yg dipake sehingga dinyatakan sistemik ? kalo liat point II. 9. c. menkeu mempertanyakan parameter yg digunakan untuk menentukan bakal sistemik atau tidak, dan di point II. 13. apakah itu jawabannya ? bingung ane, parameter apa yg digunakan.

trus point II.3 badan kebijakan fiskal bilang data dari BI ga cukup untuk nyatakan sistemik, lebih kepada efek psikologis aja, di jawab BI di point II. 8. h. yg menyatakan aset century memang tidak besar tp dana pihak ketiga di 18 peer bank2 yg lain adalah yg terbesar. apasih 18 peer bank2 yg lain ? bank apa saja mereka ? kenapa dijadikan pembandingan ?

mumet
__________________
Dicari komik master keaton 1-18. PM Me
Reply With Quote
  #10  
Old 22nd November 2009, 06:45
pomphy's Avatar
pomphy Male pomphy is offline
Addict Member
 
Join Date: Nov 2008
Location: Bekasi, Indonesia
Posts: 422
pomphy is a new comer
Send a message via Yahoo to pomphy
Default

sedikit komentar:

1) inisiasi keputusan bank gagal yang berdampak sistemik (merusak sistem perbankan secara nasional) ADALAH DARI GUBERNUR BI
2) rapat ini digelar tanggal 20 Nov malam hingga 21 Nov jam 04.00 pagi.
3) paginya 21 Nov LANGSUNG mengucurlah dana dari LPS ke Bank Century senilai 2.77 Trilliun ....

Pasal 32 menyiratkan pengambilalihan dengan SANTUN, tetapi prosesnya lama karena harus rundingan dengan pemegang saham.
Pasal 39 menyiratkan pengambilalihan dengan cara KASAR (hostile takeover) tapi cepat karena tanpa persetujuan pemegang saham
kejanggalannya adalah: ADA USAHA PENGGUNAAN SECARA LANGSUNG PASAL 39 TANPA MELALUI PASAL 32 --> supaya cepat. dan ini yang terjadi, paginya dana langsung ngucur ...................

jadi misterinya: ada apa dengan Bank Indonesia?

Last edited by pomphy; 22nd November 2009 at 06:51..
Reply With Quote
Reply

Bookmarks

Tags
bank century, korupsi


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 23:21.