![]() |
| |||||||
| Register | FAQ | Members List | Social Groups | Award | Calendar | Mark Forums Read | |
| PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini... |
![]() |
| Thread Tools | Display Modes |
#1 | |||
| |||
| Bola panas kasus penyelamatan Bank Century, kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara, terus bergulir. Yang terakhir, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Drajad Wibowo, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK). Saat berdiskusi dengan wartawan di Gedung Dewan, Jakarta, Kamis (19/11), Drajad mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi terutama pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century. Dalam butir itu, pembahasan Komite Stabilisasi diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 disebutkan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Departemen Keuangan serta merta menolak mentah-mentah pernyataan Drajad. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan, pernyataan Drajad yang dimuat di beberapa media tak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Apalagi bersumber dari fotokopi yang bukan berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Harry dalam siaran persnya, Kamis malam. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang gerah dengan terungkapnya notulensi rapat Komite Stabilisasi menjelaskan, bahwa dokumen tersebut merupakan perkara rahasia. Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. Selain mempersoalkan notulensi, Drajad juga menyebutkan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century. Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century ditolak oleh Dewan. Karena itu dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan. Dana penyelamatan Century terus membengkak. Per 31 Desember 2008, dana penyertaan Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana ini kembali ditambah pada 3 Februari 2009 ketika Lembaga Penjamin meminta Rp 1,7 triliun. Agar berita tidak menjadi simpang siur, Tempo menurunkan salinan notulensi rapat yang menggegerkan itu. Salinan dokumen yang katanya rahasia itu dibagi-bagikan kepada wartawan beberapa waktu lalu. http://tempointeraktif.com/hg/bisnis...209528,id.html bisa diliat ato baca langsung gan disana notulensi nya... ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() trit yg laen : Perpu untuk Melindungi Menkeu dan Gubernur BI Last edited by das_panzer; 24th November 2009 at 22:04.. |
#2 | ||||
| ||||
| artinya? saya suka ribet sendiri kalo baca kertas formal berlembar-lembar __________________ Internet is not fireproof. DO NOT get burned. Peanut butter jelly time! |
#3 | ||||
| ||||
| Iya nih artinya apa?? keterlibatan Boediono n Sri Mulyani gitu?? tp saat itu Pak Boediono kan blom jad wapres yaa.. gimana niih klo di periksa, kira2 SBY kasih ijin gak niih.. __________________ Jadikan kekuranganmu untuk Maju.. |
#4 | ||||
| ||||
| Masih perlu banyak baca undang-undang buat memahaminya. Tapi klo yang bikin ane penasaran: - Poin I. 2 menyebutkan "Analisis Dampak Sistemik dari permasalahan Bank Century" dari BI - Poin II. 2.e. LPS meminta justifikasi yg lebih terukur untuk Dampak Sistemik yang dimaksud BI - Poin II. 8. a. BI mengakui tidak bisa diukur apakah menimbulkan Dampak Sistemik atau tidak, yang bisa diukur adalah Biaya Penyelamatan - Poin II. 8. f. BI memberikan Biaya jika tidak diselamatkan. Nah, klo BI bisa memberikan hasil Analisa Dampak Sistemik sekaligus mengatakan bahwa dampak sistemik tidak bisa diukur, lalu analisisnya pakai apa? Kalo yang bisa diukur adalah hanya biaya penyelamatan, kenapa BI juga memberikan angka Biaya kalo tidak diselamatkan? Jadi, seperti apakah dimensi ukuran dalam perbankan? |
#5 | ||||
| ||||
| @ atas : maksudnya ya itu tadi ![]() __________________ Hemat bandwidth dan mempercepat browsing dengan SquidNT, Squid untuk Windows |
#6 | ||||
| ||||
| Ga bisa konsen baca notulen di atas, berhubung sambil kerja lembur... Bookmark dulu deh... ![]() ![]() __________________ Nuestra Arma es Nuestra Palabra |
#7 | |||
| |||
| Aspek legal formal yang dilanggar secara kolektif rupanya, sangat menarik dan tidak heran Pemerintah sangat sulit mengendalikan bola liar akibat skandal BC. Artinya Pemerintah BD dan SM tidak bisa memungkiri campur tangan nya dalam proses BC, hanya saja pasti sudah dipersiapkan instrument untuk melindungi pengambil keputusan. |
#8 | |||
| |||
| tetep ga mudeng gw, ada bhs yg lebih sederhana ga ? __________________ Inspirasi Bisnis |
#9 | ||||
| ||||
| menurut drajad point no 15 sampe 20 janggal, tp ane bolak balik baca ga tahunya janggalnya dimana, ada yg bisa jelasin ? Quote:
benernya alasan century diselamatkan karena dinilai menimbulkan akibat yg sistemik, tp ukuran apa sih yg dipake sehingga dinyatakan sistemik ? kalo liat point II. 9. c. menkeu mempertanyakan parameter yg digunakan untuk menentukan bakal sistemik atau tidak, dan di point II. 13. apakah itu jawabannya ? bingung ane, parameter apa yg digunakan. trus point II.3 badan kebijakan fiskal bilang data dari BI ga cukup untuk nyatakan sistemik, lebih kepada efek psikologis aja, di jawab BI di point II. 8. h. yg menyatakan aset century memang tidak besar tp dana pihak ketiga di 18 peer bank2 yg lain adalah yg terbesar. apasih 18 peer bank2 yg lain ? bank apa saja mereka ? kenapa dijadikan pembandingan ? mumet ![]() __________________ Dicari komik master keaton 1-18. PM Me |
#10 | ||||
| ||||
| sedikit komentar: 1) inisiasi keputusan bank gagal yang berdampak sistemik (merusak sistem perbankan secara nasional) ADALAH DARI GUBERNUR BI 2) rapat ini digelar tanggal 20 Nov malam hingga 21 Nov jam 04.00 pagi. 3) paginya 21 Nov LANGSUNG mengucurlah dana dari LPS ke Bank Century senilai 2.77 Trilliun .... Pasal 32 menyiratkan pengambilalihan dengan SANTUN, tetapi prosesnya lama karena harus rundingan dengan pemegang saham. Pasal 39 menyiratkan pengambilalihan dengan cara KASAR (hostile takeover) tapi cepat karena tanpa persetujuan pemegang saham kejanggalannya adalah: ADA USAHA PENGGUNAAN SECARA LANGSUNG PASAL 39 TANPA MELALUI PASAL 32 --> supaya cepat. dan ini yang terjadi, paginya dana langsung ngucur ................... jadi misterinya: ada apa dengan Bank Indonesia? __________________ Last edited by pomphy; 22nd November 2009 at 06:51.. |