![]() |
| |||||||
| Register | FAQ | Members List | Social Groups | Award | Calendar | Mark Forums Read | |
| PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini... |
![]() |
| Thread Tools | Display Modes |
#1 | |||
| |||
| BACA DULU BARU KOMENTAR Bank Indonesia mengenal 3 fasilitas bantuan: 1. Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) 2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) 3. Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) FLI , diberikan untuk mengatasi kekurangan likuiditas (liquidity mismatch) akibat kesenjangan antara arus dana masuk dan arus dana keluar di sebuah bank (fasilitas 1 hari). Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk memperlancar operasi sistem pembayaran dengan didukung agunan likuid dan bernilai tinggi kepada BI. FPJP, diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek (fasilitas 14 hari), yang juga harus didukung agunan yang berkualitas tinggi dan nilainya memadai FPD dberikan kepada bank yang mengalami likuiditas (fasilitas 90 hari), tapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan BI, serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jadi perbedaan mendasar antara FPD dan FPJP : - Dampak sistemik, bila bank dianggap berdampak sistemik, maka akan dikucuri FPD (bukan FPJP). - Siapa yang memutuskan, FPJP cukup diputuskan di tingkat Dewan Gubernur BI, sementara FPD harus ke Menteri Keuangan dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) - Biaya, biaya untuk FPJP dari Bank Indonesia, sementara biaya untuk FPD dari APBN . Karena itu, setelah diputuskan di forum KSSK, hasilnya harus dilaporkan ke DPR paling telat 30 hari. Sesuai namanya, Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) memang bersifat darurat, dan karenanya syarat yang diajukan pun relatif lebih ringan dibanding FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang). BI menetapkan syarat sebuah bank bisa mengajukan FPD dengan CAR minimal 5 persen (Pasal 3 butir c, PBI 8/2006). Sementara untuk FPJP CAR harus 8 persen (Pasal 2 ayat 2, PBI 10/2008). PBI mana yang diduga diubah untuk memfasilitasi Bank Century mendapatkan bantuan likuiditas...? Di bulan November 2008 itu, bank sentral telah mengubah 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang sama-sama menurunkan standar ketentuan rasio kecukupan modal (CAR), yaitu PBI tentang FPD dan PBI tentang FPJP. Aturan tentang FPD yang diubah adalah PBI No. 8/1/PBI/2006 yang semula mensyaratkan bahwa bank harus memiliki CAR minimal 5 persen agar dapat bantuan. Aturan berumur 2 tahun ini diubah pada tanggal 18 November 2008 ( 2 hari sebelum keputusan bailout Century), dengan PBI No. 10/31/PBI/2008 yang menurunkan syarat CAR menjadi 0 persen ke atas (positif) 14 November 2008 atau H-6 bailout, aturan tentang FPJP lebih dulu diubah, yaitu dengan dikeluarkannya PBI No. 10/30/PBI/2008. Aturan tersebut mengubah aturan yang baru dibuat BI pada tanggal 31 Oktober sebelumnya, yaitu PBI No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Umum. So.., PBI 10/30/PBI/2008, adalah PBI perubahan (adendum) bagi PBI 10/26/PBI/2008. yang baru berumur 2 minggu. Yang diubah hanya beberapa pasal saja, termasuk pasal tentang ketentuan CAR minimum yang tadinya 8 persen, menjadi minimal 0 persen (asal tidak negatif). PBI mana yang diributkan diubah untuk menyelamatkan Bank Century...? Jawabannya: Fasilitas apa yang diajukan Bank Century kepada BI? FPJP atau FPD...? Bila kita mengacu pada laporan hasil audit sementara BPK, maka Bank Century mengajukan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), bukan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Artinya Bank Century minta ditolong untuk fasilitas likuiditas 14 hari, bukan 90 hari. Itu berarti, fasilitas yang diminta adalah fasilitas untuk bank yang tidak memiliki Dampak Sistemik. Sebab, bila mengacu pada posisi 30 September 2008 (yang jadi acuan dalam permohonan), CAR Bank Century hanya 2,35 persen. Itu artinya, Century tak memenuhi syarat untuk mengajukan kedua jenis fasilitas, FPD (CAR 5 persen) dan FPJP (8 persen). Tapi karena kedua aturan itu sama-sama diubah menjadi 0 persen, jadilah Bank Century masuk kategori layak ditolong. Meski ketika hari pertolongan tiba (November 2008), CAR Bank Century sudah jeblok menjadi MINUS 3,53 persen berdasarkan posisi per 31 Oktober 2008, yang membuatnya sebenarnya tak layak mendapatkan bantuan likuiditas berjenis apapun. Bank Indonesia "mungkin lupa" meng-update status CAR Bank Century saat keputusan itu diambil karena...?? (baca dibawah ini) : Mekanisme penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak Sistemik, a. Rapat konsultasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pertama yang dimulai pukul 23.00 WIB tanggal 20 November 2008 hingga pukul 04.00 WIB tanggal 21 November 2008, peserta rapat menyatakan TIDAK SETUJU dengan analisis BI bahwa Bank Century adalah Bank Gagal Berdampak Sistemik. B. Rapat dilanjutkan pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB hingga pukul 06.00 WIB, yang dihadiri MENTERI KEUANGAN selaku ketua KSSK dan GUBERNUR BI selaku anggota. C. Rapat menyatakan bahwa MENYETUJUI Bank Century dalam status Bank Gagal Berdampak Sistemik. Pertanyaan : 1. Apakah peranan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu sangat vital, dimana dalam rapat sebelumnya yang berlangsung semalam suntuk, berubah begitu saja hanya dalam waktu 1,5 jam. 2. Berapa pentingnya Bank Century, sehingga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia rela datang ke rapat pada waktu dini hari menjelang subuh. (dari berbagai sumber) Last edited by Boundcoz; 24th November 2009 at 20:13.. Reason: l |
#2 | |||
| |||
| Quote:
|
#3 | ||||
| ||||
| Yang cocok dijadikan qurban buat bailout Century ya udah pasti dong Budi Anduk dan Sri Mulyono, masalah kompensasi dibicarakan belakangan ![]() |
#4 | |||
| |||
| Menegakkan benang basah coz... Allah SWT menyindir orang orang yang hobby menegakkan benang basah.. QS 4 : 109. Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)? Sahab |
#5 | |||
| |||
| penguasa : mode on Yang cocok jadi korban ya Boediono saja. secara orang ini sering terlihat "gagap" gagap menghadapi pertanyaan kritis dan gagap politik sedangkan SM dengan kepiawian nya (ngomong[lobby,diplomasi]) masih pantas diamankan. tapi untuk sementara ke2anya perlu diamankan, sambil liat reaksi masyarakat, situasi dan kondisi yang bergolak. penguasa : mode off __________________ ==>>senyummu hatimu = hatimu senyummu<<== |
#6 | |||
| |||
| ini cuma quiz dengan harapan ada DFers yang jawabannya sama dengan ending episode century ini... |
#7 | ||||
| ||||
| Quote:
I know it, Boundcoz! |
#8 | |||
| |||
| The Link Please... |
#9 | |||
| |||
| lah katanya dekat dengan yang memberikan instruksi dari amrik. |
#10 | |||
| |||
| Pengen tau aja tulisannya sama ga dengan data yang ada..... |