![]() |
| |||||||
| Register | FAQ | Members List | Social Groups | Award | Calendar | Mark Forums Read | |
| PolitikDiskusi seputar tokoh, partai politik, kebijakan dan seputarnya di sini... |
![]() |
| Thread Tools | Display Modes |
#1 | ||||
| ||||
| Tak Ada Aturan Bisa Non-aktifkan Wapres Sejumlah pihak diimbau menyampaikan desakan yang terukur. Kamis, 26 November 2009, 01:12 WIB Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan VIVAnews - Sejumlah kalangan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono non-aktif dari jabatannya hingga pengusutan kasus Bank Century tuntas. Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 November 2009, mengatakan, penonaktifan jabatan Wakil Presiden tidak mungkin lakukan. "Apa ada aturan konstitusional yang bisa menghentikan wapres yang terpilih demokratis dan langsung, kalau Sri Mulyani lebih memungkinkan," ujarnya. Rachland khawatir desakan itu dilakukan bukan untuk kepentingan pemeriksaan melainkan kampanye pengalihan kekuasaan. "Maka memang semua cara dan semua tuntutan menjadi sah," ujarnya. Ia mengimbau sejumlah kalangan seperti Drajad Wibowo dan Kwik Kian Gie untuk menyampaikan tuntutan yang terukur. "Untuk mengungkap desas-desus saya pikir perlu mengeluarkan tuntutan yang terukur," ujarnya. __________________ This bikers has no brain, just good looking |
#2 | ||||
| ||||
| jadi caranya adalah dengan mengganti wapres kl mau mengadili budiono? waduh, padahal kan budiono jd wapres sebagai rasa terima kasih krn kasus century...nanti kl budiono diganti, bernyanyi dong dia? seru tuh... |
#3 | |||
| |||
![]() ![]() hahahahaha... kirain dulu budiono dirancang cuman jadi ban serep, ternyata kok ban serepnya bocor duluan yah .... ?? ![]() ![]() ![]() |
#4 | |||
| |||
| Tentu selalu ada kesempatan untuk menyelamatkan muka dengan mengundurkan diri secara sukarela, tapi kalau memang bermuka tebal yah asal siap menanggung konsekuensi apabila ternyata ada indikasi pidana sehingga ini bisa saja memungkinkan diambil tindakan tegas, tentu kalau mekanismenya belum ada asal DPR dan MPR masih punya hati nurani dan berjuang atas nama rakyat, selalu bisa saja diamendemen mekanisme untuk menegakkan keadilan. Kelihatannya arahnya sih, diminta untuk mundur dulu sehingga posisi RI2 kosong, lalu ditelusuri terus kasus century ini termasuk kemana saja aliran dananya baik itu yang melalui transaksi perbankan ataupun melalui penarikan tunai karena dananya kan tidak kecil pasti tidaklah terlalu sulit melacak penelusuran aliran dana tersebut, yang penting kemauan itu sudah ada dulu. Yang harus diingat kalau pemimpin berlagak "ndablek" pada akhirnya ya memang harus berhadapan dengan rakyat/peoples' power __________________ Do your best, Let GOD do the rest |
#5 | ||||
| ||||
| Quote:
mikirnya si ban serep ini gak bakalan kepake sama sekali...makanya dicari yang enteng2, yang gak butuh perawatan... |
#6 | |||
| |||
| Kalau kita angkat lagi dari UUD 45 dimana negara kita berbasis pada HUKUM, tidak ada yang sakti atau kebal terhadap HUKUM, kalau jelas2 pelanggaran yang dilakukan membuat suatu kerugian besar pada negara atau dapat merongrong kestabilan politik maupun ekonomi dan bisa didukung oleh bukti2 yang mengawalinya siapun beliau harus tetap taat dan tunduk pada ketentuan HUKUM ![]() |
#7 | ||||
| ||||
| kita tunggu tanggal mainnya...klimaks atau anti klimaks.. ![]() __________________ This bikers has no brain, just good looking |
#8 | ||||
| ||||
| Sebaiknya kita belajar dari AA yg terlihat responsif ketika dia memberangus para koruptor,tidak tebang pilih....malahan dia memasukkan Aulia pohan ke bui ( besan RI-1 )....lalu dia kena bumerang atas tindakannya itu ( digembosin ). Jika RI-2 terlibat kasus bang Sianturi.......tangkap aja dulu klas terinya, ntar kalau udah ahkir atau dia tdk menjabat RI-2 lagi, barulah diseret ke pengadilan. Jadi ingat pepatah jawa ".....ngono yo ngono tapi ojo ngono " ![]() ![]() ![]() __________________ Watchout..this act should become liberalism or miyabism next |
#9 | ||||
| ||||
| Rabu, 25/11/2009 18:30 WIB Tak Ada Istilah Nonaktif Bagi Wapres dalam Ilmu Tata Negara Hery Winarno - detikNews Jakarta - Tuntutan agar Wapres Boediono dinonaktifkan terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal Bank Century dinilai tidak memiliki dasar dalam ilmu tata negara. Yang bisa dilakukan jika memang ada bukti kuat keterlibatan Boediono dalam kasus ini adalah pemakzulan. "Untuk Wapres tidak ada istilah nonaktif. Siapa yang mau menonaktifkan dia? Presiden nggak bisa. DPR juga nggak bisa," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra kepada detikcom, Rabu (25/11/2009). Menurut Dosen Universitas Andalas ini, yang paling mungkin dilakukan untuk mengungkap aliran dana skandal Bank Century adalah mempercepat proses angket dan mengawalnya dengan baik. Dengan cara itulah penuntasan kasus ini akan bisa dilakukan dengan benar sesuai hukum tata negara. "Yang paling mungkin itu sekarang, ya mempercepat proses penyelesaian hak angket. Kalau dari situ ada dugaan kuat korupsi, langsung bisa digerakkan ke proses pemakzulan. Itu dari ilmu tata negara," paparnya. Hal yang bisa dilakukan oleh wapres jika merasa tidak nyaman dengan tudingan selama ini bukanlah nonaktif, tetapi pengunduran diri. Tapi dari sisi politik, pengunduran diri tidak akan dilakukan oleh Boediono karena bisa mengganggu stabilitas politik nasional. "Presiden nggak akan mungkin menonaktifkan wakilnya, karena tidak ada aturannya. Kalau menteri bisa dinonaktifkan," paparnya. "Kalau dalam sistem presidensial, yang mungkin adalah menghentikan (presiden-wapres) di tengah jalan. Atau mengundurkan diri, bukan nonaktif. Tapi nggak mungkin kan Boediono mau mengundurkan diri?" imbuhnya. Saldi menambahkan, sebenarnya untuk mengusut tuntas skandal Bank Century, bisa saja panitia hak angket memanggil Boediono meskipun kapasitasnya sebagai wakil presiden. "Boediono dipanggil tidak masalah, tidak harus nonaktif dia. Kalau panitia angket ingin memanggil presiden saja bisa dilakukan," pungkasnya. (her/iy) __________________ This bikers has no brain, just good looking |
#10 | ||||
| ||||
| Quote:
|