HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/04/24 11:29 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden Baru RI
-
Senin, 2024/04/24 11:43 WIB
Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia Dalam Usia 96 Tahun
-
Senin, 2024/04/24 11:47 WIB
Ganjar Mengaku Tak Diundang ke Penetapan Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/04/24 16:41 WIB
2 Bule Nyasar ke Halalbilahal, Kesengsem Magelang Sampai Batalkan ke Bromo
-
Sabtu, 2024/04/23 14:49 WIB
PAN Siapkan Eko Patrio-Zita Anjani Pilkada Jakarta, Desy Ratnasari di Jabar
-
Senin, 2024/04/24 16:20 WIB
Disebut Prabowo Tersenyum Berat, Anies: Biasa Saja
|
Thread Tools |
22nd November 2018, 13:34 |
#1
|
Addict Member
|
Fadli Zon : Jokowi Memalukan Bangsa
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal grasi bagi korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun memalukan bangsa. Diduga ada kesalahan dalam pemberian masukan kepada Jokowi. "Menurut saya pernyataan Presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya, bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/11). Fadli, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menduga Jokowi mendapat masukan yang salah dari tim kepresidenan. Kesalahpahaman seperti ini menurutnya bukan kali pertama terjadi. Saya kira bukan kejadian pertama ya. Garbage in, garbage out. Jadi kalau masuknya A ya keluarnya A seperti itu," ujarnya. Seharusnya, kata Fadli, Jokowi mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi di dalam staf kepresidenan. Terpisah, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai pada prinsipnya Jokowi paham soal mekanisme grasi. Namun, ada kekeliruan catatan dari pihak yang memberi masukan. Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Nuril mengajukan grasi kepada dirinya bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung. "Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapan-nya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi, Senin (19/11). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih. Pasal 2 ayat 2 UU 22 tahun 2002 menyebutkan bahwa, "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun." Nuril menjadi sorotan publik setelah MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta di tingkat kasasi karena merekam pembicaraan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim memecat Nuril dan melaporkannya ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di tingkat Pengadilan Negeri, Nuril diputus tidak bersalah, karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Sumber |
22nd November 2018, 13:38 |
#2
|
Addict Member
|
Jokowi 'Diajari' Beda Grasi dan Amnesti di Kasus Baiq Nuril
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menjanjikan pemberian grasi kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai kritik. Direktur Eksekutif ICJR Anggara menegaskan Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun. "Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11). Sebelumnya Jokowi mengatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila Peninjauan Kembali (PK) Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Anggara, UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun. ICJR masih mendorong Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti. Kejaksaan Agung RI sendiri telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menunda eksekusi Baiq Nuril. Langkah ini diambil oleh Jaksa Agung setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Nuril. Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Nuril hingga proses Peninjauan Kembali berakhir. ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat PK. Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya. Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar. https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sus-baiq-nuril |
22nd November 2018, 13:43 |
#3
|
Groupie Member
|
Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. ...
Sedangkan Amnesti adalah hak untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan, tetapi biasanya disertai dengan prasyarat bahwa si pelaku memberikan imbalan berupa jasa tertentu yang bermanfaat besar kepada negara Jokowi Buka Peluang Grasi, Baiq Nuril Berharap Amnesti |
22nd November 2018, 13:48 |
#4
|
|
Addict Member
|
Quote:
Sedangkan nuril vonisnya hanya 6 bulan. |
|
22nd November 2018, 13:50 |
#5
|
Groupie Member
|
Terus minta amnesti , imbal jasa apa yang akan diberikan sehingga bermanfaat besar bagi negara ?
|
22nd November 2018, 13:53 |
#6
|
Groupie Member
|
kalo kata dahnil : ini hal biasa, tidak perlu dibesar-besarkan
kalo kata faldo : bukan seperti itu maksudnya, pokoknya itu bukan kami kalo kata andre : ini pengalihan isu, sebaiknya bahas ekonomi dan visi misi saja kalo kata hutahea : pak SBY meminta semua pihak menahan diri kalo kata mardani : gaji hakim akan dinaikkan jadi 100 juta kalo kata gerung : grasi itu noise bukan voice, tapi kita tau hal itu otentik sebagai sebuah ketulusan niat, narasi bisa saja ada kesalahan hanya saja pembelaan diatas hanya berlaku bila wowo dan sandi yang keseleo lidah |
"Demokrasi yang baik adalah ketika setiap orang memiliki kemampuan untuk menyampaikan curah pikirannya secara bertanggungjawab" (celingak-celinguk, 2014) |
22nd November 2018, 14:07 |
#7
|
Addict Member
|
|
22nd November 2018, 14:21 |
#9
|
|
Groupie Member
|
Quote:
|
|
22nd November 2018, 14:48 |
#10
|
Addict Member
|
fadli zonk ini memang suka ngawur ngomongnya.
walau dalam beberapa hal ada omongannya yg bener. salah satu yg bener ya omongan tentang si joko ini. sudah sering si joko ini kalau bikin pernyataan bisa mempermalukan bangsa indonesia. yg seperti ini kok masih banyak yg mendukung. makanya indonesia susah majunya. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer